Wednesday, January 24, 2018

√ Kalau Ingin Bayi Gres Lahir Ditanggung Bpjs Jangan Daftar Mepet

Memiliki buah hati lagi merupakan suatu anugrah dari Tuhan untuk itu kita sebagai orang renta wajib melaksanakan persiapan. Salah satunya dengan mendaftarkan BPJS bayi dalam kandungan dengan tujuan untuk jaga jaga apabila  lahir dan harus mendapat perawatan dapat dijamin BPJS biayanya.


Dan jikalau ingin bayi gres lahir ditanggung BPJS sebaiknya daftar BPJS kesehatan paling lambat dua ahad (14 hari) sebelum bayi dilahirkan. Syarat daftar bayi dalam kandungan cukup gampang ialah foto copy KTP suami istri, foto copy kartu BPJS ibu dan ayah dan surat keterangan hamil atau hasil USG dari dokter atau bidan.


Kemudian tiba ke kantor BPJS terdekat dengan terlebih dahulu mengisi formulir daftar isian penambahan anggota keluarga. Bagi yang belum mengerti mekanisme daftar BPJS untuk bayi MangCara akan membuatkan gosip langkah langkahnya.


Cara Daftar BPJS Bayi Dalam Kandungan


Memiliki buah hati lagi merupakan suatu anugrah dari Tuhan untuk itu kita sebagai orang tu √ Jika Ingin Bayi Baru Lahir Ditanggung BPJS Jangan Daftar Mepet



  1. Persiapkan foto copy KTP, Kartu Keluarga, BPJS suami istri, surat kehamilan atau hasil USG.

  2. Isi formulir penambahan anggota keluarga.

  3. Dan nanti petugas akan menunjukkan kertas bukti calon bayi telah didaftarkan sebagai calon JKN KIS.


baca juga: BPJS daftar online


Kapan BPJS Calon Bayi Bisa Digunakan


Aktivasi kartu dan pembayaran iuran BPJS dapat dilakukan apabila telah melewati 15 hari dari hari registrasi dan sehabis kelahiran calon bayi. Tetapi saat MangCara daftar petugas menyampaikan kartu BPJS bayi aktif sehabis 14 hari dari pendaftaran.


Jika sudah lahir akseptor harus melaporkan kelahiran paling lambat 3×24 jam dan membayar iuran dengan memakai virtual account yang diberikan petugas. Dan sehabis membawa struk pembayaran kartu JKN KIS atau kartu BPJS kesehatan untuk bayi gres lahir akan dicetak.


Sebenarnya MangCara telat atau mepet dan petugas menyampaikan jikalau bayi lahir dibawah waktu 14 hari dari registrasi resikonya biaya perawatan tidak ditanggung BPJS. Karena untuk daftar calon bayi mulai dari 7-8 bulan usia kandungan.


Untuk itu jikalau ingin bayi gres lahir ditanggung BPJS segera daftar ke kantor cabang atau lewat online, tetapi biar saja bayi kita semua lahir lancar, normal serta sehat tidak memerlukan perawatan apapun sehingga kita tidak perlu memakai kartu BPJS tersebut.



Sumber aciknadzirah.blogspot.com