Monday, January 8, 2018

√ Pengalaman Menciptakan Surat Andal Waris Untuk Balik Nama Akta Tanah

Singkatnya kedua orangtua MangCara sebagai pemilik tanah yang tertera pada akta telah meninggal dan sebelum wafat telah menjual sebidang tanah kepada orang lain. Dan si pembeli ingin balik nama akta tanah yang tentunya harus meminta data orang renta saya.


Tetapi sebab ortu telah tiada kemudian pembeli mengurus sendiri ke BPN untuk merubah nama pada sertifikat. Ternyata ditolak sebab salah satu persyaratan balik nama akta tanah harus melampirkan surat jago waris  dari keluarga penjual.


Dan kesannya pembeli meminta proteksi MangCara untuk mengurus surat waris sehingga pembuatan akta sanggup dilakukan. Dibawah merupakan pengalaman saya saat menciptakan pernyataan jago waris, untuk yang belum tahu mungkin sanggup menjadi citra apa saja yang harus dilakukan.


Membuat Surat Ahli Waris Untuk Balik Nama Sertifikat Tanah


Singkatnya kedua orangtua MangCara sebagai pemilik tanah yang tertera pada akta tela √ Pengalaman Membuat Surat Ahli Waris Untuk Balik Nama Sertifikat Tanah


1. Mintalah format surat jago waris dari Desa sebab pengalaman saya kalau melihat pola surat jago waris yang beredar di internet kemudian mengetik sendiri formatnya salah (masing masing tempat berbeda).


2. Jika sudah mempunyai format pernyataan jago waris dari Kelurahan atau Desa kumpulkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Surat Kematian Orangtua dan tanda tangan para jago waris kecuali jago waris tunggal lebih gampang mengurusnya.


3. Tanda tangan salah satu jago waris harus diatas materai.


4. Mintalah tanda tangan kepada Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) yang dibubuhi stempel dan telah dicatat dan diregister (diberi tanggal surat) pengatar tersebut.


5. Setelah itu mendatangi Kelurahan/Desa untuk meminta tanda tangan dari Lurah atau Kepala Desa.


6. Dari Kelurahan surat jago waris dibawa ke kantor Kecamatan dan akan disahkan oleh Camat.


Terakhir surat tersebut diberikan kepada si pembeli untuk melengkapi pembuatan akta tanah di BPN (Badan Pertanahan Nasional) atau sanggup juga melalui notaris dan PPAT. Untuk biaya pembuatan jago waris kembali lagi tergantung kepada wilayah masing masing mungkin ada juga yang gratis.


baca juga: mengurus pencairan BNI Simponi


Lama pembuatan keterangan waris kalau semua pejabat yang berwenang untuk diminta tanda tangan sedang berada ditempat maka satu hari juga selesai menurut pengalaman MangCara, tetapi kalau sedang tidak ada pejabat contohnya sedang rapat atau kiprah keluar kota sanggup memakan waktu lebih lama.


Itulah pengalaman saya menciptakan surat jago waris untuk balik nama akta tanah sebab orangtua sudah meninggal. Saran MangCara kalau tidak ingin bermasalah atau susah menciptakan akta tanah maka saat membeli sebaiknya segera dibalik nama mumpung penjual dan jago waris masih ada.


Foto: rumah.com



Sumber aciknadzirah.blogspot.com