Saturday, March 3, 2018

√ Hak Dan Kewajiban Warga Negara Dalam Uud 1945 Beserta Pasalnya

Hak dan Kewajiban Warga Negara – Tahukah kalian apa itu hak dan kewajiban ? Serta tahukah kalian apa itu Warga Negara ? Ya, pembahasan saya kita kali ini akan membahas mengenai hak dan kewajiban warga negara. Sebagai Warga Negara Indonesia, tentu kita mempunyai yang namanya hak dan kewajiban sebagai warga negara. Namun apakah kita semua tahu apa saja yang kita peroleh dan apa yang harus kita lakukan sebagai warga negara?


Sebagai landasan dasar konstitusional yang merupakan pengambilan sumber dari undang-undang yang berlaku di Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 banyak yang telah memuat hak-hak dan kewajiban kita sebagai warga negara. Jika bicara mengenai hak dan kewajiban warga negara. Demi mencukupi keingin tahuan temen-temen perihal hak dan kewajiban ini sanggup menambahkan pemahaman bahan perihal hak dan kewajiban warga negara, mencakup :


A. Memahami Pengertian Hak Kewajiban dan Warga Negara


B. Hakikat Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia


C. Bentuk Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia


D. Jenis Hak dan Kewajiban Warga Negara didalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945



Hak dan Kewajiban Warga Negara


Dalam sebuah Negara tentu mempunyai sekumpulan hak dan kewajiban bagi warga negaranya. Begitu pula dengan warga negara, punya hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebagai warga negara yang baik, kita harus laksanakan hak dan kewajiban dengan teratur sesuai ketetapan yang berlaku. Lalu, layaknya apakah hak dan kewajiban yang seharusnya pertanggung jawabkan oleh warga negara ? Yuk liat saja ulasannya.


A. Memahami Pengertian Hak Kewajiban dan Warga Negara


 Tahukah kalian apa itu hak dan kewajiban  √ Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Undang-Undang Dasar 1945 Beserta Pasalnya


#1. Pengertian Hak


Hak yaitu segala suatu hal yang bersama-sama harus didapatkan (mutlak) oleh tiap-tiap insan semenjak ia diciptakan. Adapun didalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Hak yaitu suatu hal perihal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat suatu hal (karena udah ditentukan oleh aturan, undang-undang, dan sebagainya), kekuasaan yang benar atas sesuatu/menuntut sesuatu, derajat atau martabat.


Hak berdasarkan Prof. Dr. Notonagoro yaitu kuasa untuk terima atau melakuakan suatu yang seharusnya di terima atau dijalankan smata-mata (ansih) oleh pihak spesifik dan tidak bisa dijalankan oleh pihak manapun terhitung yang terhadap prinsipnya bisa dituntut secara paksa olehnya.


Pada umumnya, hak didapatkan dengan cara memperjuangkannya. Bagaimana memperjuangkannya ? Caranya yaitu dengan laksanakan pertanggungjawaban atas kewajiban.


Contoh berasal dari pernyataan hak yakni : hak memberikan pendapat, hak meraih pendidikan yang layak, hak beragama, hak untuk hidup, hak menyebarkan kebudayaan, hak meraih nilai berasal dari guru, hak tidak diperbudak, dan lain-lain.


#2. Pengertian Kewajiban


Kewajiban yaitu segala suatu hal yang harus dilakukan/dilaksanakan oleh masing-masing individu supaya bisa meraih haknya secara layak. Suatu kewajiban bisa dikatakan sebagai hutang yang harus dilunasi untuk meraih apa yang harus seseorang miliki.


Menurut Prof. Dr. Notonagoro, harus yaitu beban untuk memperlihatkan suatu hal yang seharusnya dibiarkan atau diberikan semata-mata (ansih) oleh pihak spesifik tidak bisa oleh pihak lain manapun yang terhadap prinsipnya bisa dituntut secara paksa oleh yang berkepntingan.


Kewajiban merupakan suatu hal yang harus dijalankan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya yakni : mentaati peraturaturan kemudian lintas, laksanakan tata teratur di sekolah, membayar cost pendidikan sesuai ketentuan, sebagai pelajar harus rajin belajar, laksanakan kiprah yang diberikan bapak/ibu guru dengan sebaik-baiknya, dan masih banyak lagi.


#3. Pengertian Warga Negara


Warga negara yaitu penduduk yang seluruhnya bisa diatur oleh pemerintahannya dan mengakui pemerinahan itu sendiri. Warga negara bisa disimpulkan terhitung sebagai seseorang yang secara aturan merupakan anggota berasal dari suatu negara, sedang bukan warga negara disebut orang gila atau warga negara asing.




B. Hakikat Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia


 Tahukah kalian apa itu hak dan kewajiban  √ Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Undang-Undang Dasar 1945 Beserta Pasalnya





style="display:inline-block;width:300px;height:600px"
data-ad-client="ca-pub-5072032675768050"
data-ad-slot="7868733699">





Hak dan Kewajiban yaitu suatu hal yang benar-benar sulit dipisahkan, lebih-lebih tampaknya tidak bisa dipisahkan. Untuk capai keseimbangan antara hak dan kewajiban, kita harus memahami posisi diri kita masing-masing.


Sebelum kita bertanya “Sudahkah saya mendapat hak ?”, bakal jauh lebih bijak jikalau bertanya layaknya ini terutama dahulu “Sudahkan saya laksanakan kewajiban saya ?”. Sejatinya, kita benar-benar sering menuntut hak tapi membiarkan kewajiban kita. Untuk itu kita harus memahami benar-benar bahwa kita udah laksanakan kiprah dan kewajiban kita dengan baik.


Sebagai seorang warga negara, kita harus memahami hak dan kewajiban kita sendiri. Demikian halnya dengan para pejabat, harus benar-benar memahami hak dan kewajibannya.


Jika hak dan kewajiban terseebut udah terpenuhi dan seimbang, maka bakal tercipta kehidupan yang nyaman, tentram, kondusif dan sejahtera. Hal ini berbanding terbalik jikalau hak dan kewajiban berikut tidak sebanding yang bakal mengakibatkan suatu problem dan perselisihan. Jika penduduk berikut tidak bergerak untuk merubahnya, maka lambat laun bakal timbul problem yang jauh lebih besar dan bisa mengakibatkan kerugian bagi banyak orang.


Oleh alasannya itu, kita sebagai warga negara yang baik harus menegakkan hak dan kewajiban di didalam kehidupan sehari-hari. Perlu terdapatnya kesadaran yang lebih untuk menaikkan motivasi manfaat laksanakan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia.


Jika kita udah laksanakan kewajiban kita dengan baik, kita boleh menuntut hak kita sebagai warga negara kepada pemerintah. Dengan begitu, rasa keadilan bakal lebih mulai di sedang kehidupan yang berliku-liku ini. Adapun semisal berasal dari hak dan kewajiban warga negara Indonesia yakni :


Contoh Hak Warga Negara Indonesia



  • Setiap warga negara berhak menjaga wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  • Setiap warga negara berhak meraih pendidikan dan pengajaran.

  • Setiap warga negara punya kedudukan yang menyerupai di hadapan hukum.

  • Setiap warga negara berhak memilih, memeluk dan menjalankan agama dan keyakinan masing-masing tanpa paksaan dan tekanan berasal dari pihak manapun.

  • Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

  • Setiap warga negara berhak mendapat pernyataan dan donasi hukum.

  • Setiap warga negara punya hak yang menyerupai didalam kemerdekaan memberikan pendapat, berserikat dan berkumpul, baik secara verbal maupun postingan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia



  • Setiap warga negara harus membayar pajak dan retribusi yang udah ditetapkan oleh pemerintah sentra dan kawasan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Setiap warga negara harus membela dan menjaga kedaulatan Negara Republik Indonesia.

  • Setiap warga negara harus melindungi, menghargai, menghormati, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.

  • Setiap warga negara punya kewajiban untuk taat, tertib, tunduk, dan patuh terhadap segala aturan yang berlaku di wilayah Negara Indonesia.

  • Setiap warga negara harus turut dan juga didalam membangun bangsa dan tanah air supaya jadi bangsa yang lebih baik lagi.

  • Setiap warga negara harus mentaati dan juga menjunjung tinggi dasar negara, aturan dan pemerintahan tanpa terkecuali, dan juga dijalankan sebaik-baiknya.




C. Bentuk Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia


 Tahukah kalian apa itu hak dan kewajiban  √ Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Undang-Undang Dasar 1945 Beserta Pasalnya


Hak dan Kewajiban Warga Negara didalam Bidang Hukum


“Segala warga negara sejalan kedudukannya didalam aturan dan pemerintahan dan harus menjunjung aturan dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” (Tercantum terhadap Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Dasar NRI 1945 ).


Hak dan Kewajiban Warga Negara didalam Bidang Pemerintahan


Warga negara punya kesamaan kedudukan didalam pemerintahan dan juga mempunyai peluang yang menyerupai didalam pemerintahan. Hal ini terhitung ditegaskan didalam Pasal 28 D ayat (3) : “Setiap warga negara berhak meraih peluang yang menyerupai didalam pemerintahan”


Keikutsertaan warga negara didalam pemerintahan terhitung dijamin didalam UU No. 39 Tahun 1999 perihal Hak Asasi Manusia yakni didalam Pasal 43 ayat (2) : “Setiap warga negara berhak turut dan juga didalam pemerintahan dengan segera dipilihnya secara bebas, berdasarkan cara yang ditentukan didalam peraturan perundang-undangan”, dan terhadap ayat (3) : “Warga negara bisa diangkat didalam tiap-tiap jabatan pemerintahan”.


Hak dan Kewajiban Warga Negara didalam Bidang Politik


Tentang hak warganegara didalam bidang politik terdapat terhadap UU No. 39 mengatur sebagai berikut :


Pasal 24 ayat (2) : “Setiap warga negara atau group penduduk berhak mendirikan partai politik, instansi swadaya penduduk atau organisasi lainnya untuk berperan serat didalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntunan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi insan dengan ketetapan peraturan perundang-undangan.”


Pasal 43 ayat (1) : “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan menentukan didalam penentuan lazim berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan bunyi yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketetapan peraturan perundang-undangan.”


Pasal 1 UU No. 9 Tahun 1998 perihal Kemerdekaan memberikan pendapat di wajah lazim : “Yang dimaksudkan dengan kemerdekaan memberikan pendapat yaitu hak tiap-tiap warga negara untuk memberikan perkiraan dengan lisan, postingan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketetapan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”


Apa maksud berasal dari di wajah lazim ? Maksudnya yaitu di hadapan orang banyak atau orang lain terhitung terhitung di kawasan yang bisa didatangi atau dicermati tiap-tiap orang.


Hak dan Kewajiban Warga Negara didalam Bidang Sosial Budaya

Di bidang pendidikan


UUD NRI 1945 Pasal 31 ayat (1) : “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan ”.


UUD NRI 1945 Pasal 31 ayat (2) : “Setiap warga negara harus ikuti pendidikan dasar dan pemerintah harus membiayainya”.

Di bidang budaya


Pasal 32 Undang-Undang Dasar NRI 1945 : “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.


Di bidang Hak Asasi Manusia (UU Nomor 39 Tahun 1999)


Pasal 27 ayat (1) : Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berubah dan bertempat tinggal didalam wilayah Negara Republik Indonesia.


Pasal 27 ayat (2) : Setiap warga negara Indonesia berhak meninggalkan dan masuk lagi ke wilayah Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketetapan peraturan perundang-undangan.


Pasal 42 ayat (1) : Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang diharapkan untuk hidup layak dan juga untuk perkembangan pribadinya secara utuh


Pasal 42 ayat (2) : Setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, perempuan hamil, dan anak-anak, berhak meraih fasilitas dan perlakuan khusus.


Hak dan Kewajiban Warga Negara didalam Bidang Pertahanan dan Keamanan


UUD NRI Tahun 1945 Pasal 27 ayat (3) : Setiap warga negara berhak dan harus turut dan juga didalam perjuangan pembelaan negara.


UUD NRI Tahun 1945 Pasal 30 ayat (1) : Tiap-tiap warga negara berhak dan harus turut dan juga didalam bisnis pertahanan dan keamanan negara.


Hak dan Kewajiban Warga Negara didalam Bidang Ekonomi


UUD NRI Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2) menandakan bahwa warga negara berhak meraih pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.


Ditegaskan lagi didalam UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 38 yang menandakan “Setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak”.




D. Jenis Hak dan Kewajiban Warga Negara didalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945


 Tahukah kalian apa itu hak dan kewajiban  √ Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Undang-Undang Dasar 1945 Beserta Pasalnya


#1. Jenis Hak Warga Negara didalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945


Agama



  • Pasal 29 ayat (2) :


Politik, Hukum dan Pemerintahan



  • Pasal 27 ayat (1) :

  • Pasal 28 D ayat (1) :


Ekonomi



  • Pasal 33 ayat (2) :

  • Pasal 33 ayat (4) :

  • Pasal 27 ayat (2) :


Sosial Budaya



  • Pasal 32 ayat (1) :

  • Pasal 28 ayat (1) :

  • Pasal 34 ayat (1) :

  • Pasal 34 ayat (4) :

  • Pasal 34 ayat (4) :


Pertahanan dan Keamanan



  • Pasal 30 ayat (1) :

  • Pasal 30 ayat (5) :

  • Pasal 27 ayat (3) :


#2. Jenis Kewajiban Warga Negara didalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945


Pasal 23 A :



  • Pasal 27 ayat (1) :

  • Pasal 27 ayat (3) :


Pasal 28 :



  • Pasal 28 J ayat (1) :

  • Pasal 28 J ayat (2) :

  • Pasal 30 ayat (1) :

  • Pasal 31 ayat (2) :

  • Pasal 33 ayat (3) :


Hak dan Kewajiban sejatinya tidak bisa untuk dipisahkan sama sekali, lantaran sanggup mengakibatkan sebuah kegoncangan dan ketidak seimbangan. Sebelum kita menuntut hak kewajiban warga negara, kita harus memahami “Sudahkah kita melakukan kewajiban dari kita sendiri ?” Jika sudah, maka kita layak mendapat hak yang kita mendambakan miliki, begitupun sebaliknya.


Dengan kita semua mengetahui hal tersebut, kita sanggup dengan menambah pengetahuan mengenai hak dan kewajiban warga negara yang merupakan sebuah hal yang saling berkaitan satu dengan yang lain. Karena insan yaitu makhluk bersosial harus bisa melakukan kewajiban yang telah ditetapkan dan berusaha mendapat hak sesuai taraf yang berlaku supaya kehidupan yang kita jalani lebih baik lagi.




Sumber https://infoana.comm