Ternyata banyak manfaat BPJS salah satunya bagi ibu hamil, sebab bayi yang belum lahir bisa daftar BPJS kesehatan, artinya tidak harus menunggu data bayi tercatat di kartu keluarga (KK) terlebih dahulu.
Tujuan bayi dalam kandungan harus didaftarkan sebagai penerima BPJS sebab calon bayi beresiko mengalami gangguan kesehatan sehingga membutuhkan penanganan khusus dikala lahir.
Sebaiknya dikala kehamilan mencapai 7 – 8 bulan orangtua harus segera daftar BPJS untuk bayi yang belum lahir tersebut. Dengan janin ikut BPJS semua bisa saja biaya menjadi tanggungan BPJS dengan persyaratan tertentu.
Yang terpenting ialah registrasi bayi semenjak masih janin itu untuk mengantisipasi bila bayi lahir mengalami duduk kasus serius intensif sehingga harus dirawat di NICU (neonatal intensive care unit) kerena biayanya cukup besar.
Persyaratan daftar BPJS untuk calon bayi dalam kandungan
Untuk mendaftarkan janin dalam kandungan menjadi penerima bpjs harus memenuhi persyaratan menyerupai dibawah yang dikutip dari http://bpjsonline.com/
- Melampirkan Foto Copy KK, KTP, kartu BPJS ibu
- Surat keterangan Dokter/Bidan (terdeteksi denyut jantung)
- Memilih kelas perawatan sama dengan Ibu bayi
- Mengisi Data Isian Peserta (DIP)
- Mengisi NIK sama dengan KK orang tua
- Mengisi Tanggal lahir sesuai dengan tanggal bayi didaftarkan
- Pembayaran iuran pertama bayi dibayarkan sesudah bayi dilahirkan dalam keadaan hidup dan paling lambat 30 hari kalender semenjak Hari Perkiraan lahir/HPL
- Jaminan Pelayanan Kesehatan bayi berlaku semenjak iuran pertama dibayarkan
- Perubahan data bayi WAJIB dilakukan selambat lambatnya tiga bulan sesudah kelahiran (nama, tanggal lahir, jenis kelamin, NIK)
Untuk registrasi bpjs bayi dalam kandungan selambat lambatnya 14 hari sebelum calon bayi lahir, dan tidak berlaku bagi penerima Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemda, Peserta perorangan kelas III yang tidak bisa harus dibuktikan melalui surat rekomendasi dari Dinas Sosial setempat.
Sumber aciknadzirah.blogspot.com