Peraturan Pemerintah (PP) nomor 7/1973
PESTISIDA ADALAH:
semua zat atau materi lain atau jasad renik atau virus yang dipergunakan untuk mengendalikan :
- hama atau penyakit tanaman, pecahan tanaman, atau hasil-hasil pertanian
- Rerumputan (gulma)
- mengatur atau merangsang pertumbuhan yang tidak diinginkan
- hama-hama luar pada binatang peliharaan atau ternak
- mengendalikan hama-hama air
- binatang – binatang yang sanggup mengakibatkan penyakit pada insan
Pestisida Nabati yang materi dasarnya berasal dari tumbuhan, (daun, buah, biji, akar atau batang/ranting, atau keseluruhan). Fungsi : pembunuh, penolak, pemikat atau penghambat pertumbuhan organisme pengganggu
Berdasarkan OPT sasarannya, pestisida dikelompokkan menjadi :
· Insektisida, dipakai untuk mengendalikan serangga (insec).
· Fungisida, dipakai untuk mengendalikan penyakit tumbuhan yang disebabkan oleh cendawan (jamur atau fungi).
· Herbisida, dipakai untuk mengendalikan gulma (tumbuhan pengganggu).
· Akarisida, dipakai untuk mengendalikan akarina (tungau atau mites).
· Moluskisida, dipakai untuk mengendalikan hama dari bangsa siput (moluska).
· Rodentisida, dipakai untuk mengendalikan binatang pengerat (tikus).
· Namatisida, dipakai untuk mengendalikan nematoda.
· Bakterisida, dipakai untuk mengendalikan penyakit tumbuhan yang disebabkan oleh bakteri.
· Algasida, dipakai untuk mengendalikan ganggang (algae).
· Pilkisida, dipakai untuk mengendalikan ikan buas.
· Avisida, dipakai untuk meracuni burung perusak hasil pertanian.
· Repelen, pestisida yang tidak bersifat membunuh, hanya mengusir hama.
· Atraktan, dipakai untuk menarik atau mengumpulkan serangga.
· Zpt, dipakai untuk mengatur pertumbuhan tumbuhan yang efeknya sanggup memacu pertumbuhan atau menekan pertumbuhan.
· Plant activator, dipakai untuk meransang timbulnya kekebalan flora sehingga tahan terhadap penyakit tertentu.
Cara kerja pestisida sanggup dibedakan menjadi :
· Pestisida Kontak, berarti memiliki daya bunuh sehabis badan target terkena pestisida.
· Pestisida Sistemik, berarti sanggup ditranslokasikan ke banyak sekali pecahan tumbuhan melalui jaringan. Hama akan mati kalau mengisap cairan tanaman.
· Pestisida Lambung, berarti memiliki daya bunuh sehabis jasad target memakan pestisida.
· Pestisida Fumigan, berarti memiliki daya bunuh sehabis jasad target terkena uap atau gas.
Penggunaan Pestisida secara bijaksana ialah penggunaan pestisida yang memperhatikan prinsip 5 (lima) tepat, yaitu :
· Tepat Sasaran, tentukan jenis tumbuhan dan hama target yang akan dikendalikan, sebaiknya tentukan pula unsur-unsur abiotis dan biotis lainnya
· Tepat Jenis, sehabis diketahui hasil analisis agro ekosistem, maka sanggup ditentukan pula jenis pestisida apa yang harus digunakan, contohnya : untuk hama serangga gunakan insektisida, untuk tikus gunakan rodentisida. Pilihlah pestisida yang paling sempurna diantara sekian banyak pilihan, contohnya : untuk pengendalian hama ulat grayak pada tumbuhan kedelai. Berdasarkan Izin dari Menteri Pertanian tersedia ± 150 nama dagang insektisida. Jangan memakai pestisida tidak berlabel, kecuali pestisida botani racikan sendiri yang dibentuk menurut ajuan yang ditetapkan sesuai pilihan tersebut dengan alat aplikasi yang dimilki atau akan dimilki.
· Tepat Dosis / Konsentrasi, gunakan konsentrasi/dosis yang sesuai dengan yang dianjurkan oleh Menteri Pertanian. Untuk itu bacalah label kemasan pestisida. Jangan melaksanakan aplikasi pestisida dengan konsentrasi dan takaran yang melebihi atau kurang dari yang dianjurkan, lantaran sanggup mengakibatkan dampak
· Tepat Cara, lakukan aplikasi pestisida dengan cara yang sesuai dengan formulasi pestisida dan ajuan yang ditetapkan.
· Tepat Waktu, waktu pengendalian yang paling sempurna harus di tentukan menurut :
ü Stadium rentan dari hama yang menyerang tanaman, contohnya stadium larva instar I, II, dan
ü Kepadatan populasi yang paling sempurna untuk dikendalikan, lakukan aplikasi pestisida menurut Ambang Kendali atau Ambang Ekonomi.
ü Kondisi lingkungan, contohnya jangan melaksanakan aplikasi pestisida pada dikala hujan, kecepatan angin tinggi, cuaca panas terik.
ü Lakukan pengulangan sesuai dengan waktu yang dibutuhkan.
FORMULASI PESTISIDA
Bentuk pestisida yang siap pakai/diperdagangkan
- KOMPOSISI PESTISIDA
o Bahan aktif : bahan pestisida dalam formulasi yang bersifat toksik terhadap organisme (opt)
o Bahan pembawa : bahan yang dicampurkan dg materi aktif untuk tujuan efisiensi, akomodasi formulasi, efektivitas, keamanan, akomodasi transportasi, akomodasi aplikasi. Sifatnya tdk bereaksi dg materi aktif, gampang diaplikasikan.
o Bahan suplemen (aditif) : bahan suplemen sanggup berfungsi sebagai spreader (perata), sticker (perekat) ,safener (pengaman), pembasah (wetting agent), antibusa, antikorosif, emulsifier
- FORMULASI PESTISIDA
1. EC (emulsifiable concentrate)
Pelarut materi aktif merupakan pelarut yang tidak sanggup larut dalam air. Misal xylene, kerosene. Methyl isobutyl keton, atau amyl asetat. Jika dicampur air akan membentuk emulsi. Biasanya ditambahkan emusifier
- kepekatan rendah (ba : 1-10%) => dipakai untuk serangga yang terbang, sanggup pribadi digunakan. Misal pestisida rumah tangga
- kepekatan tinggi (ba : 10 – 80%) => digunakan untuk pestisida pertanian
Misal : Diazinon 60 EC, Dimecron 30 EC, Decis 2,5 EC, Morocid 40 EC
2. WP (wettable powder)
Formulasi serbuk yang sanggup dibasahi dengan air. Kandungan materi aktif cukup tinggi (antara 50 – 75%) dalam tanah liat atau bedak. Untuk mencegak pengendapan biasanya dicampur dengan materi pembasah (wetting agent)
MIsal : Antracol 75 WP, Velimex 80 WP
3. 3. WSC(water Soluble Concentrate))
Pestisida pekatan yang larut dalam air. Formulasinya hampir ibarat dengan EC, tetapi tidak membentuk warna santan dalam air, namun membentuk larutan.
MIsal : Azodrin 15 WSC
4. SP (Soluble powder)
bubuk yang larut dalam air dan membentuk larutan sejati
Misal : Teramycin 2,1 SP, Sevin 85 SP
5. D (dust atau debu)
formulasi pestisida yang paling sederhana, berbentuk debu halus dengan aplikasi kering. Karena gampang diterbangkan angin, maka pemakaian ketika daun masih berair (pagi hari). Kandungan materi aktifnya biasanya rendah (1 – 10%)
6. SD (Seed Dressing = perlakuan benih)
dicampurkan atau dilumurkan pada benih yang akan ditanam. Digunakan untuk mencegah serangan OPT tanah
7. G (Granuler , atau butiran)
bentuk pestisida ibarat pasir. Bahan pembawanya pasir dengan ukuran homogen. Diaplikasikan secara langsung. Kandungan materi aktifnya biasanya rendah hingga menengah (2 – 45%)
8. Fumigan
Bentuk gas, cair atau padan yang bila terexpose udara akan cepat menguap berbentuk gas. APlikasi dalam ruangan tertutup atau dalam tanah yang ditutup dengan plastik.
9. B (Blok)
bentuk pestisida seperi potongan-potongan kecil, siap untuk diumpankan pada OPT pengerat (tikuis)
Misal : Klerat B
10. Umpan
Serbuk yang dicampur dengan umpan untuk mengendalikan binatang pengerat (tikus, tupai dll.
TATA NAMA PESTISIDA
1. Nama dagang
- Diusulkan oleh pabrik/formulator
- Satu kata
- Tidak mengandung hasutan
- Tidak berafiliasi dg nama umum atau kimia
- Digunakan dalam perdagangan
- Satu pabrik/formulator mengusulkan satu nama dagang untuk kandungan yang sama
- Bahan aktif yang sama sanggup diusulkan lebih dari satu nama dagang
2. Nama umum
- Sering disebut nama diri
- Menunjuk pada materi aktif dan menentukansasaran opt
- Diusulkan oleh:
- himpunan fitopatologi amerika (aps)
- himpunan entomologi amerika (esa)
- himpunan gulma amerika (wssa)
- Disyahkan oleh forum standardisasi internasional (iso dan bso)
3. Nama kimia
- Nama materi aktif yang ditulis sesuai dg hukum tata nama materi kimia
- Diberikan dan dipublikasikan oleh majalah ilmiah standart internasional (mis. Chemical abstract)
- Berlaku internasional
- Digunakan untuk komunikasi ilmiah
- Misal :
- benomyl (nama umum)
- methyl-1-butylkarbamoil-2-benzimidasol karbamat)