Kali ini Saya akan membahas ihwal cara pendaftaran kartu telkomsel gres dan usang dengan memakai nomor ktp dan nomor kk. Karena hal ini diatur pada Peraturan Menkominfo No. 14 Tahun 2017, bahwa mulai 31 Oktober 2017 semua pelanggan simcard wajib melaksanakan pendaftaran sesuai dengan data yang benar ialah memakai nomor KTP dan nomor KK.
Jika kita tidak melaksanakan pendaftaran memakai nomor ktp dan kk tersebut akan dilakukan pemblokiran secara bertahap. Kaprikornus awalnya kartu yang kita gunakan tidak dapat melaksanakan SMS, kemudian Telepon sampai kesannya tidak dapat saluran internet dan diblokir.
Oleh sebab itu, jikalau Anda pengguna setia kartu Telkomsel, baik Kartu AS atau Simpati, segeralah lakukan Registrasi berdasarkan peraturan terbaru untuk mencegah diblokirnya kartu kesayangan Anda.
Bagaimana Cara Daftar dan Registrasi Ulangnya ?
Sebelumnya Anda harus menyiapkan KTP dan KK. Karena yang akan ita ambil ialah NIK dan nomor KK nya sendiri. Anda tidak harus memasukkan nama Ibu Kandung atau yang lainnya, yang Anda butuhkan hanya persyaratan diatas.
Mari simak artikel ini untuk mengetahui cara daftar atau pendaftaran ulang kartu Telkomsel (Kartu AS dan Simpati) memakai nomor ktp (NIK) dan nomor kartu keluarga.
#1 Cara Regitrasi Untuk Kartu Telkomsel Lama
1. Ketik ULANG(spasi)NIK#NomorKK#
2. Kirim ke 4444
#2 Cara Registrasi Untuk Kartu Telkomsel Baru
1. Ketik REG(spasi)NIK#NomorKK#
2. Kirim ke 4444
Pada ketika memasukkan NIK dan nomor KK, pastikan bahwa angka nya benar dan masing - masing berjumlah 16 digit.
Artikel Terkait
- Cara Daftar dan Registrasi Ulang Kartu XL dan Axis
- Cara Daftar dan Registrasi Ulang Kartu Indosat Ooredoo
- Cara Daftar dan Registrasi Ulang Kartu Tri dan Smartfren
Sumber http://www.siddiqrn.net/