Wednesday, August 29, 2018

√ Pengertian Sensus De Jure

Sensus de jure, acara pencatatan penduduk yang dilakukan oleh petugas sensus hanya untuk penduduk yang benar-benar tercatat sebagai penduduk di wilayah tersebut dan sanggup dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk pada ketika sensus dilaksanakan.


Sehingga sanggup dibedakan mana yang penduduk orisinil dan mana yang merupakan seorang pendatang atau seseorang yang belum terdaftar sebagai penduduk setempat. Metode sensus ini tidak akan mencatat penduduk yang belum secara resmi terdaftar sebagai penduduk di tempat tersebut. Misal : penduduk B merupakan orang dengan Kartu Tanda Penduduk Medan, ketika sensus dilaksanakan dia sedang di Surabaya, maka petugas sensus akan tetap mencatatnya sebagai penduduk Medan.



Sumber https://infoana.comm