Sekitar 104.308 guru dipastikan kehilangan sebagian jam mengajar seiring penerapan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006 menggantikan Kurikulum 2013 (K-13) yang berakibat bisa tidak mendapat santunan profesi guru (TPG) alasannya yaitu tidak bisa mengejar beban minimal mengajar 24 jam tatap muka per pekan.
Mengantisipasi hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan langkah antisipasi. Yakni mengeluarkan kebijakan ekuivalensi atau penyetaraan. Tujuannya agar guru-guru yang terpangkas jam mengajarnya itu tetap bisa mengejar batas minimal 24 jam tatap muka per pekan.
Terdapat lima aktivitas yang diekuivalen menyerupai mengajar di dalam kelas. Kelima aktivitas itu adalah:
- menjadi wali kelas disetarakan dengan beban mengajar 2 jam pelajaran per pekan.
- menjadi pembina OSIS setara 1 jam pelajaran
- menjadi guru piket setara 1 jam pelajaran
- membina aktivitas ekstrakurikuler berbobot 2 jam pelajaran
- menjadi tutor paket A, B, dan C serta pendidikan kesetaran mempunyai bobot sesui dengan alokasi jam pelajaran yang dilakukan.
Ketentuan lainnya yaitu komplemen dari kebijakan ekuivalensi ini maksimal hanya 6 jam pelajaran per pekan. Artinya 18 jam pelajaran lainnya harus didapat guru dari aktivitas mengajar di dalam kelas.
Sumber http://ktsp-sd.blogspot.com