Seiring diberlakukannya secara total UU Guru dan Dosen serta PermenPANRB No 16 Tahun 2009 pemerintah akan menilai kinerja guru yang akan menghipnotis pinjaman profesi dan kenaikan pangkat, Dengan diterapkannya Penilaian Kinerja Guru, para guru dituntut untuk mempersiapkan diri terutama di beberapa aspek dalam lingkup kompetensi pedagogik dan professional mereka. Diantara aspek yang dimaksud yaitu acara perencanaan, pelaksanaan yang meliputi acara awal, inti dan akhir. Sedangkan aspek yang ketiga yaitu evaluasi.
Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru meliputi penilaian formatif dan sumatif. Dalam satu tahun pelajaran, sekurang-kurangnya pelaksanaan penilaian kinerja sebanyak dua kali yakni awal tahun pelajaran dan selesai tahun pelajaran. Artinya setiap semester guru akan dinilai kinerjanya. Jabatan fungsional Guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai: ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan acara mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi akseptor didik
Fungsi PK Guru yaitu :
- untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diharapkan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan kiprah aksesori yang relevan dengan fungsi sekolah/ madrasah
- Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan kiprah aksesori yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut
Penilaian terhadap guru dilakukan oleh Kepala Sekolah atau Guru Pembina yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah. Syarat penilai:
- Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/ kepala sekolah yang dinilai
- Memiliki akta pendidik
- Memiliki latar belakang yang sesuai dan menguasai bidang kajian guru/kepala sekolah yang akan dinilai
- Memiliki janji yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran
- Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka
- Memahami PK Guru dan dinyatakan mempunyai keahlian serta bisa untuk menilai kinerja guru/kepala sekolah
Pengembangan karir profesi guru sanggup diperlihatkan pada diagram Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru berikut ini :
Berikut kumpulan lengkap peraturan, buku pedoman, dan petunjuk teknis terkait Penilaian Kinerja Guru dan PKB yang bisa did0wnl0ad pada link berikut:
- BUKU 1 PKB Guru
- Buku 2 Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru
- Buku 3 Pedoman Sosialisasi Permenpan No16 Th 2009
- Buku 4 Pedoman PKB dan Angka Kreditnya
- Buku 5 Pedoman Penilaian Kegiatan PKB
- Power Point Penilaian Kinerja Guru
- Permendiknas No 16 Th 2007 perihal Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Guru
- PermenPANRB No 16 Th 2009 perihal Jab Fungsi Guru dan Angka Kredit
- Permendiknas No 35 Th 2010 tentang Juknis Pelaksanaan Jab Fung Guru dan Angka Kredit
- Permendiknas nomor 38 tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru
- Peraturan Bersama Mendiknas dan BK N03/V/PB/2010 perihal Juklak Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit
Sedangkan Pengembanagan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). diarahkan untuk sanggup memperkecil jarak antara pengetahuan, keterampilan, kompetensi sosial dan kepribadian yang mereka miliki kini dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya itu. Kegiatan PKB ini dikembangkan atas dasar profil kinerja guru sebagai perwujudan hasil Penilaian Kinerja Guru yang didukung dengan hasil penilaian diri. Bagi guru-guru yang hasil penilaian kinerjanya masih berada di bawah standar kompetensi atau dengan kata lain berkinerja rendah diwajibkan mengikuti agenda PKB yang diorientasikan untuk mencapai standar tersebut; sementara itu bagi guru-guru yang telah mencapai standar kompetensi, acara PKB-nya diarahkan kepada peningkatan keprofesian supaya sanggup memenuhi tuntutan ke depan dalam pelaksanaan kiprah dan kewajibannya sesuai dengan kebutuhan sekolah dalam rangka memperlihatkan layanan pembelajaran yang berkualitas kepada akseptor didik. Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 perihal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, PKB diakui sebagai salah satu unsur utama selain acara pembelajaran/ pembimbingan dan kiprah aksesori lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang diberikan angka kredit untuk pengembangan karir guru khususnya dalam kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru.
Demikian .... Semoga Bermanfaat.
Sumber http://ktsp-sd.blogspot.com