Karena belum tahu apa saja syarat menciptakan sertifikat kelahiran terutama di kabupaten Bogor, balasannya aku coba pribadi datangi kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil yang berada di pemda Cibinong sebelum pom bensin yang mau ke stadion pakansari.
Oh iya hampir lupa bila anda membawa kendaraan maka parkirnya di lapangan sebelah kantor disduk capil, baik kendaraan beroda empat maupun motor sama tempatnya.
Singkat dongeng balasannya aku hingga di area kantor disdukcapil kab Bogor dan lokasi untuk pembuatan akte anak ada dibagian belakang, jadi sehabis masuk lurus saja kebelakang kemudian belok kiri dan nanti di pintu ke dua akan terlihat banyak orang yang sedang antri.
Apa Saja Syarat Membuat AKTA Kelahiran?
Karena aku tiba sudah agak siang dan melihat antrian sudah banyak balasannya aku urungkan niat untuk menciptakan akte kelahiran hari itu dan hanya menanyakan pada petugas berapa hari akte jadi? dan jawabnya cuma satu hari asalkan syarat-syarat sudah lengkap.
Lalu apa saja syarat untuk membuat akte kelahiran anak di kabupaten Bogor tahun 2017? berikut yakni persyaratan yang harus dilengkapi.
- FC E-KTP 2 orang saksi.
- Formulir pelaporan kelahiran, ini dapat diminta dibagian gosip yang ada diluar sebelah kiri kemudian isi dan siapkan materai 6.000.
- Surat kelahiran dari bidan / dokter / sptjm kelahiran (Asli).
- FC Akta Nikah / surat nikah yang sudah dilegalisir di KUA (tidak problem bila anda menikah diluar Kab Bogor alasannya yakni dapat minta legasir di KUA sesuai domisili)
- FC Kartu Keluarga terbaru yang sudah mencantumkan nama anak yang akan dibentuk aktanya.
- FC E-KTP atau bila belum ada dapat pakai surat keterangan perekaman e-ktp (sama menyerupai ketika memperpanjang sim)
- FC E-KTP Pemohon bila usia sudah atau lebih dari 17 tahun.
- FC Ijazah bila ada.
- Surat janjkematian orang bau tanah dari Desa bila orang bau tanah sudah meninggal dunia.
- FC Akte kelahiran saudara kandung bila memiliki.
Nah itulah 10 syarat menciptakan sertifikat kelahiran 2017 di Kabupaten Bogor tapi tampaknya didaerah lain pun sama saja.
Pada poin ke 5 ada syarat untuk melampirkan KK terbaru jadi sebelum anda menciptakan akte harus menciptakan kartu kelarga dulu (penambahan anggota keluarga).
Untuk menciptakan kartu keluarga tidak terlalu sulit, pertama-tama anda tiba dulu ke RT untuk minta surat pengatar kemudian ke RW, kelurahan untuk meminta form pembuatan kk dan sehabis itu ke kecamatan.
Jika kita lihat semua persyaratan pembuatan akte kelahiran diatas maka terang tidak ada yang sulit dan dapat diurus sendiri alasannya yakni tadi ketika aku tanya pada petugasnya, ternyata sertifikat kelahiran itu dapat dinantikan alias jadi hari itu juga.
Catatan : Tulisan ini akan aku update bila ada perubahan sehabis besok akan mengurus sendiri pembuatan sertifikat kelahiran anak tanpa perlu repot atau membayar mahal calo atau jasa pembuatan akte alasannya yakni syaratnya gampang dan cepat cuma 1 hari pribadi jadi. Baca kelanjutannya : cuma 3 jam akte kelahiran anak kedua sudah jadi.
Sumber aciknadzirah.blogspot.com