Mendikbud segera keluarkan hukum guru wajib mengajar hanya 8 jam
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Muhadjir Effendy akan segera mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) wacana beban guru mengajar hanya berjumlah 8 jam. Kita tahu bersama bila Sebelumnya, kewajiban seorang guru harus mengajar sebanyak 24 jam mata pelajaran (tatap muka) selama seminggu, perubahan ini dikarenakan jumlah jam mengajar 24 jam perminggu dinilai sangat memberatkan pendidik.
‘Akan saya bikin Peraturan Menteri yang begitu, jumlah jam mengajar guru hanya 8 jam,’ kata Menteri Pendidikan Muhadjir Effendi di hadapan ratusan tenaga pendidik ketika membuka Acara Rakor dan penandatanganan MoU sistem penjaminan mutu pendidikan Sulsel, di aula gedung LPMP, Makassar, Rabu, (16/11).
Menurut Menteri Pnedidikan Muhadjir Effendy, ada anggapan bahwa lain pimpinan, lain kebijakannya yang di buat. Dia tak menhendaki hal yang demikian. Dia sendiri mengakui bila Dirinya tidak akan memberlakukan kebijakan gres tapi hanya ingin meluruskan kebijakan usang yang mungkin masih ada distorsi atau ketimpangan.
ya sebagai salah salah satu misalnya itu itu tadi, kata Muhadjir, mengenai jumlah total jam wajib mengajar harus 24 jam bagi sorang pendidik. Karena kewajiban 24 jam tersebut, seorang guru yang tidak mendaptkan jam yang mencukupi disekolahnya terpaksa harus banyak meninggalkan sekolah sebab harus mengajar di sekolah lain demi untuk memenuhi kewajiban total jam mengajar dengan jumlah 24 jam tersebut.
"Akhirnya sekolah tempatnya mengajar menjadi kosong, hanya diisi oleh guru honorer. Lha guru honorer iri, sebab honor rendah, tapi diberikan kiprah yang berat dan pad balasannya juga akan meninggalkan sekolah itu," kata Muhadjir Effendy.
Masih pada kesempatan yang sama, menteri pendidikan juga menambahkan akan mengeluarkan aturan, dimana guru juga diliburkan menyerupai pegawai manajemen lainnya supaya mereka sanggup berakhir pekan dua hari yaitu hari Sabtu dan hari Minggu bersama keluarganya.
‘Nantinya hari Sabtu, tidak ada jam pelajaran. Siswa dan gurunya akan diliburkan. Sabtu itu yakni harinya guru untuk kumpul bersama keluarga, keluar tamasya. Kalaupun mau ke sekolah, tapi bukan untuk mengajar,’ kata Mendikbud.
Ini bukan hanya perlu bagi guru, tetapi juga bagi para anak didik atau siswa. Menurut Muhajir, banyak para orang renta yang libur dari pekerjaannya pada setiap hari Sabtu tapi mereka tetap tidak sanggup keluar untuk berakhir pekan sebab anak-anaknya harus masuk sekolah. Kaprikornus bila Sabtu diliburkan, guru dan siswanya sanggup keluar bertamasya bersama keluarganya.
Pada simpulan kata sambutannya pada program pembukaan tersebut, Menteri Pendidikan Muhadjir Effendi juga sempat menyinggung mengenai kiprah kepala sekolah, Menurutnya kepala sekolah tidak lagi dibebankan kiprah untuk mengajar jam pelajaran disekolah.
‘tugas Kepala sekolah itu yakni manager. Tugasnya yakni untuk memperhatikan managerial sekolahnya, memikirkan bagaimana proses pendidikan sanggup berlangsung dengan baik. Tidak harus lagi dibebankan untuk agenda mengajar dikelas," jelasnya
jadi semuanya sudah terang bila kepala sekolah kedepan tidak ada jam wajib mengajar lagi, dan guru tidak mesti harus keluar dari sekolah menuju kesekolah lain untuk mengejar jumlah jam ngajar 24 jam seminggu. kini pertanyaan apakah ini semua akan berlaku dalam waktu segera, mengingat aneka macam para guru sebagai tenaga pendidik yang harus kejar jam tanyang untukmengajar disekolah lain untuk memenuhi jam wajib sebanyak 24 jam seminggu sebagai syarat untuk memperoleh dana pertolongan sertifikasi pendidik. semoga aja ini semua sanggup terlaksana dalam waktu cepat, belum lagi status Intruktur nasional yang belum ada titik jelasnya mengenai pengukuhan jam kiprah tmabhanan sebanyak 12 jam.
Sumber http://www.pondok-belajar.com/