Assalamualaikum...wr..wb..Bapak dan Ibu Guru semuanya, dan Salam sejahtera untuk Kita semua biar tetap dalam Keadaan Sehat dan Baik insyaallah.berdasarkan rilis dari laman web resmi KementerianPendidikan Kemendikbud, secara resmi di umumkan mengenai Dua Kebijakan Baru dalam Program sertifikasi Guru 2016.
Tahun ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menerapkan dua kebijakan gres kegiatan sertifikasi guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) 2016.
Seperti yang diungkap oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata di Kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta Dua kebijakan gres tersebut yakni, peningkatan batas nilai syarat kelulusan dan ketentuan sanggup mengulang ujian sertifikasi bagi guru yang tidak lulus ujian,". Adapun kebijakan tersebut adalah
Dalam hal ujian sertifikasi, seorang akseptor sanggup mengikuti ujian ulangan kalau tidak lulus pada ujian pertama tanpa menulang PLPG, ini sesuai dengan yang disampaikan oleh Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata. “Tahun ini sanggup mengulang (ujian), tidak perlu PLPG lagi, cukup mencar ilmu mandiri, yang kita gerakkan sebagai kegiatan Guru Pembelajar,” tuturnya.
semoga hukum gres ini sanggup lebih diutamakan untuk meningkatkan mutu pendidikan kedepan, alasannya kini ini kita melihat kalau mutu pendidikan kita masih hanya tinggi pencapaiannya di sekitar perkotaan saja kalau kebagian pedalaman masih sangat jauh ketinggalan mutunya kalau dibandingkan dengan perkotaan. biar saja kesenjangan ini sanggup sedikit dikurangggi kedepan dengan adanya kegiatan peningkatan mutu guru oleh pemerintah terutama pihak Kemeterian Pendidikan Nasional/
![]() |
Kebijakan Baru Sertifikasi 2016 |
Seperti yang diungkap oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata di Kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta Dua kebijakan gres tersebut yakni, peningkatan batas nilai syarat kelulusan dan ketentuan sanggup mengulang ujian sertifikasi bagi guru yang tidak lulus ujian,". Adapun kebijakan tersebut adalah
1. Batas Nilai Kelulusan Ujian Sertifikasi.
Untuk nilai sertifikasi tahun ini guru harus sanggup mendapat nilai minimal 80 dari Nilai Ujian Tes Nasional (UTN) ini sesuai dengan pembicaraan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat (16/9/2016). ”kelulusan guru dalam ujian sertifikasi minimal harus 80 dari total nilai 100. “Kalau tahun kemudian minimal 42 (sudah lulus),” ujarnya
Disamping itu ia juga memnambahkan kalau kebijakan itu diterapkan menurut aba-aba Wapres Jusuf Kalla dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy sehabis mendapat laporan dari Bank Dunia. Pria yang bersahabat disapa Pranata itu menjelaskan, Bank Dunia merilis hasil penelitiannya yang menemukan data bahwa tidak ada perbedaan yang signifikan
dalam nilai uji kompetensi guru (UKG) antara guru yang sudah tersertifikasi dengan guru yang belum tersertifikasi.
2. Kebijakan sanggup mengikuti ujian ulang empat kali tanpa mengulang PLPG.
Dalam hal ujian sertifikasi, seorang akseptor sanggup mengikuti ujian ulangan kalau tidak lulus pada ujian pertama tanpa menulang PLPG, ini sesuai dengan yang disampaikan oleh Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata. “Tahun ini sanggup mengulang (ujian), tidak perlu PLPG lagi, cukup mencar ilmu mandiri, yang kita gerakkan sebagai kegiatan Guru Pembelajar,” tuturnya.
Pranata juga menambahkan, guru cukup mengikuti PLPG sebanyak satu kali. Jika guru tersebut tidak lulus ujian sertifikasi, maka sanggup mengikuti ujian lagi maksimal empat kali tanpa harus mengulang PLPG. Ujian sertifikasi guru dilaksanakan dua kali dalam satu tahun.
“Jadi sistemnya menyerupai TOEFL. Kalau tidak lulus sanggup mengulang lagi di forum yang terakreditasi, dalam hal ini LPTK (Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan). Makara guru bebasbelajar di mana saja dan dengan siapapun untuk mengulang ujian sertifikasi,” ujarnya.
Menurut Pranata, sosialisasi kebijakan gres kegiatan sertifikasi guru itu sudah dilakukan semenjak tahun kemudian ke guru-guru dan rektor-rektor Perguruan Tinggi Negeri yang jadi LPTK. Hal tersebut diakui Rektor Universitas Negeri Medan, Syawal Gultom. “Sejak bulan Maret kemudian sudah kami sampaikan ke guru, termasuk kurikulumnya, apa saja yang harus dipelajari,” katanya. Hal senada juga diungkapkan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta, Rochmat Wahab. “Karena sudah jadi konvensi bersama, akan kita jalankan,” ujarnya.
PLPG tahun 2016 akan diselenggarakan mulai Oktober 2016, dan diperlukan kelulusan guru-guru akseptor PLPG 2016 akan rampung pada Desember 2016. Tahun ini PLPG akan diikuti 69.259 guru, baik yang diangkat sebelum tahun 2005, maupun sehabis tahun 2005
semoga hukum gres ini sanggup lebih diutamakan untuk meningkatkan mutu pendidikan kedepan, alasannya kini ini kita melihat kalau mutu pendidikan kita masih hanya tinggi pencapaiannya di sekitar perkotaan saja kalau kebagian pedalaman masih sangat jauh ketinggalan mutunya kalau dibandingkan dengan perkotaan. biar saja kesenjangan ini sanggup sedikit dikurangggi kedepan dengan adanya kegiatan peningkatan mutu guru oleh pemerintah terutama pihak Kemeterian Pendidikan Nasional/
Sumber laman web resmi Kementerian Pendidikan Kemendikbud
Sumber http://www.pondok-belajar.com/