PLPG (2016) TAHAPAN DAN SISTEMATIKA PELAKSANAAN PLPG. pendidikan memang merupakan sebuah kunci utama alias modal dasar untuk membawa sebuah bangsa untuk meraih kemajuan. maka dalam hal ini banyak sekali aktivitas peningkatan mutu pendidikan terus digalakkan dengan tujuan untuk mendrongkak mutu pendidikan tersebut. terutama di Indonasia, banyak sekali aktivitas pemerintah terutama dari pihak Kementerian Pnedidikan Nasional sebagai pengelola pendidikan terus menciptakan banyak sekali kebijakan gres dilingkungan pendidikan dengan tujuan biar mutu pemdidikan bisa lebih baik lagi dari tahun-tahun sebelumnya.
Pemerintah dalam hal ini melalui perantaraan pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan [Kemendikbud] akan membiayai semua proses sertifikasi yang berjumlah 555.467 pendidik. Gurupendidik yang didanai pada tahapan aktivitas sertifikasi tersebut merupakan guru dalam jabatan [yang pengangkatanya sebelum 31 Desember 2005], dan guru yang diangkat dalam masa waktu 31 December 2005 s.d 31 December 2015. Proses Sertifikasi guru tersebut akan dilakukan dengan memakai tumpuan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru [PLPG] yang akan dibagi menjadi empat tahapan, dengan aktivitas perencanaan hingga dengan tahun 2019. Dimana pada tahu 2019 ini semua pendidik akan tersetifikasi secar keseluruhan.
Pemerintah dalam hal ini melalui perantaraan pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan [Kemendikbud] akan membiayai semua proses sertifikasi yang berjumlah 555.467 pendidik. Gurupendidik yang didanai pada tahapan aktivitas sertifikasi tersebut merupakan guru dalam jabatan [yang pengangkatanya sebelum 31 Desember 2005], dan guru yang diangkat dalam masa waktu 31 December 2005 s.d 31 December 2015. Proses Sertifikasi guru tersebut akan dilakukan dengan memakai tumpuan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru [PLPG] yang akan dibagi menjadi empat tahapan, dengan aktivitas perencanaan hingga dengan tahun 2019. Dimana pada tahu 2019 ini semua pendidik akan tersetifikasi secar keseluruhan.
Direktur Jenderal Guru & Tenaga Kependidikan, Sumarna Surapranata menyampaikan, jikalau kebijakan tersebut diambil pada Senin kemudian [11/4/2016] dan sudah disepakati hari Rabu [13/4/2016] dengan organisasi Forum Rektor PTN di Universitas Negeri Jakarta.
‘Jumlahnya kan masih banyak, ada sekitar 555.467 orang. Tidak mungkin bisa dilakukan dalam satu tahun. Maka dengan Forum rektor Indonesia disepakati untuk dibagi menjadi empat tahapan [gelombang], yaitu tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019,’ Pranata, kemarin [13/4/2016], di Jakarta. Diperkirakan, dalam setiap tahunnya [satu gelombang], akan ada sekitar 140-ribu guru yang akan mengikuti PLPG.
Terkait dengan Pakta Integritas yang mencantumkan bahwa para calon penerima sertifikasi guru yang terjaring dengan tumpuan Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru ‘SG PPG’ harus memakai biaya sendiri, Pranata menambahkan hal tersebut akan direvisi kembali sambil menunggu Surat Edaran terbaru dari Dirjen Guru Tenaga Kependidikan Kemendikbud. Jenis SG PPG dengan pembiayaan sendiri hanya diberlakukan untuk guru baru, yakni guru yang diangkat menjadi guru pada awal/akhir tahun 2016.
‘Kami akan melaksanakan koordinasi dengan semua DISDIK di seluruh Indonesia dan seluruh forum penyelenggara sertifikasi guru, yaitu LPTK yang ditunjuk. Prinsip dasarnya, untuk guru yang sudah diangkat hingga dengan selesai tahun 2015, pemerintah akan menganggung semua pembiayaan proses sertifikasinya,’ tutur Pranata. Jadwal Pendaftaran calon penerima PLPG diperpanjang hingga Mei 2016.
Pranata juga menekankan, pembebasan biaya sertifikasi guru oleh pemerintah tetap dengan memperhatikan kualitas guru. Setelah mengikuti PLPG, semua guru harus lulus pada Ujian Tulis Nasional [UTN] dengan memperoleh nilai minimal 80 [dari 100]. Jika penerima dinyatakan tidak lulus ujian UTN sebab nilainya tidak mencapai 80, guru tersebut tidak akan bisa mengikuti PLPG untuk kedua kalinya sebab PLPG hanya boleh diikuti satu kali saja. Namun ia tetap bisa mengikuti UTN ulang.
Kewajiban bagi para guru untuk mempunyai sertifikat pendidik telah diatur dalam prundang-undang Nomor 14 tahun 2005 Mengenai Guru dan Dosen [UUGD]. Undang-Undang tersebut menyatakan jikalau guru yaitu pendidik yang profesional pada PAUD/pendidikan usia dini melalui jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan tenaga pendidikan menengah. Guru profesional minimum harus mempunyai qualifikasi pendidikan setingkat sarjana [S-1] atau diploma empat [D-IV], menguasai kompetensi, mempunyai sertifikat pendidik, yang menyatakan sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan pengelolaan untuk mewujudkan tujuan pendidikan yang telah dutetapkan nasional.
Rujukan : www.kemdikbud.go.id
Sumber http://www.pondok-belajar.com/