Monday, October 23, 2017

√ Cara Pendaftaran Guru Pembelajar Di Pkb Online

Bapak dan Ibu Guru Pembelajar ditanah air yang berbahagi. Apabila Bapak dan Ibu guru pernah mengikuti UKG 2015 dan sudah mengetahui rapot UKG masing-masing  maka jangan kaget jikalau ketika ini rapot bapak dan ibu guru tidak dapat dilihat lagi. Mengapa demikian ? . Karana Kementrian Pendidikan dan kebudayaan dalam hal ini Dirjen GTK pada tahun 2017 ini mengeluarkan kebijakan gres  yang  terkait dengan kelanjutan Program Guru Pembelajar (GPO),  yang  mana  program GPO dilanjutkan dengan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)  sehingga setiap Guru Pembelajar harus melaksanakan registrasi ulang untuk dapat melihat rapor dan perkembangan informasi aktivitas PKB  secara online di simpkb.id.

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) 2017 yakni Layanan Pembelajaran secara online bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di Indonesia yang merupakan kelanjutan dari Program Guru Pembelajar (GP). Layanan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jendral GTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, dalam rangka meningkatkan kualitas GTK di Indonesia
.
Program GP dilaksanakan dengan 3 moda, yaitu moda Dalam Jaringan (Daring), Daring kombinasi, dan moda tatap muka sedangkan aktivitas PKB akan dilaksanakan dengan tatap muka di kolompok kolektif/komunitas guru, kepala sekolah, maupun pengawas sekolah (KKG, MGMP, KKKS, MKKS, KKPS, dan MKPS).

Hal-hal yang harus dilakukan dalam mengikuti PKB, yaitu:
1. Guru/kepala sekolah/pengawas sekolah harus pendaftaran ulang melalui 
https://paspor.simpkb.id/;
2. Guru/kepala sekolah/pengawas sekolah melaksanakan verval di 
https://paspor.simpkb.id/;
3 Guru/kepala sekolah/pengawas sekolah mencetak rapor hasil UKG dan diserahkan ke ketua komunitas;
4. Guru/kepala sekolah/pengawas sekolah mengikuti aktivitas PKB.

Adapun Langakah-langkah  registrasi ulang sebagai berikut: kunjungi laman https://paspor.simpkb.id/;
1. Buka laman sim.guru pembelajar.id di browser.
2. Lalu klik pada Tombol Registrasi Akun di pojok kanan bawah

Cara Registrasi Guru Pembelajar Akun PKB Online

Selanjutnya akan muncul ibarat gambar di bawah ini:
Kemudian lakukan Langkah-langkah ibarat pada keterangan di bawah
Cara Registrasi Guru Pembelajar di Simpkb

3. Ketik no. UKG Bapak dan Ibu Guru
4. Tulis Lahir anda (contoh: 10 Oktober 1975)
5. Klik Kotak saya bukan robot ibarat gambar panah no 5, maka akan muncul centang warna hijau berarti anda setuju.
6. Klik Register
7. Kembali ke login
Bagi Bapak dan Ibu Guru yang sudah punya akun terusan layan GPO sesudah kembali ke login kemudian masukkan password dan username yang dimiliki maka rapot sudah dapat dilihat lagi
  • Untuk Guru Pembelajar yang belum pernah pendaftaran atau mempunyai akun GPO silakan d0wnl0ad panduan Cara Registrasi Guru Pembelajar di PKB Online di sini

Baca juga:

Demikian  informasi Perkembangan Guru Pembelajar yang berhasil kami bagikan kali ini. Silahkan like fanspage kami dan tetap kunjungi situs kami di www.jendelasekolah.net. Kami senantiasa menawarkan informasi dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari  berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda agar informasi  yang kami sampaikan ini bermanfaat 



Sumber http://jendeladuniamaju.blogspot.com