Sunday, October 1, 2017

√ Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (Ktsp)

A. Landasan Hukum Penerapan KTSP.

KTSP merupakan satu jenis kurikulum yang gres diterapkan di Indonesia, kurikulum ini dimaksudkan sebagai solusi dari kendala-kendala yang dihadapi sebelumnya dalam duinia pendidikan di Indonesia. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) diberlakukan mulai tahun 2006/2007, berbeda dengan kaurikulum sebelumnya dimana KTSP disusun oleh satuan pendidikan masing-masing. 

 KTSP merupakan satu jenis kurikulum yang gres diterapkan di Indonesia √ Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
KTSP
Pemerintah Indonesia (Departemen Pendidikan Nasional) hanya memperlihatkan rambu-rambu yang berlandaskan piranti aturan mulai dari Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Pendidikan Nasional Tahun 2003 Tentang Sisitem Pendidikan Nasional, Peraturan Menteri Pendidikan, Nasional Nomor 22 Tahun 2006 perihal Standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah, Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menegah, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasonal Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahum 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006 ini, Satuan Pendidikan (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA) dibutuhkan bisa menyebarkan KTSP sebagai dasar untuk merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran bagi siswa.

Dalam setiap menjalankan kebijakan dalam suatau Negara tentu mempunyai payung aturan supaya kebijakan tersebut akan kokoh dan mempunyai dasar fondasi yang besar lengan berkuasa sehingga tidak akan gampang untuk di rongrong oleh sebagian orang yang memilki persepsi berbeda dengan kebijakan tersebut. Begitu juga halnya dengan penerapan Penerapan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) di Indonesia, dimana penerapan KTSP ini merupakan peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 perihal system Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan menyerupai yang telah dijabarkan diatas.

(Baca Langkah-Langkah Tehnis Pengembangan Silabus)
(Baca Model Pembelajaran Discovery Learning)

Dalam penyusunan KTSP disekolah dasar dan menegah, penyusunan kurikulum ini mengacu pada peraturan Menteri Pendidkan Nasional nomor 22 Tahun 2006 perihal Standar isi untuk masing-masing tiap tingkatan baik pendidikan tingkat Dasar ataupun tingkat Menengah dimana setipa sekolah bekerja sama dengan Dinas Pendidikan setempat untuk menyusun syllabus pendidkan yang nerujuk pada Standar Isi dan Standar Kulusan yang telah ditetapkan oleh BSNP (badan Nasional Standar Pendidikan).

B. Pengertian Silabus
Silabus yakni planning pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang meliputi standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
C. Prinsip Pengembangan Silabus
1.   Ilmiah
Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan sanggup dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
2.   Relevan
Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spritual penerima didik.
3.   Sistematis
Komponen-komponen silabus saling bekerjasama secara fungsional dalam mencapai kompetensi
4.   Konsisten
Adanya kekerabatan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok/pembelajaran, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian.
5.   Memadai
6.   Cakupan indikator, materi pokok/pembelajaran, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
7.   Aktual dan Kontekstual
Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan insiden yang terjadi.
8.   Fleksibel
Keseluruhan komponen silabus sanggup mengakomodasi keragaman penerima didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
9.   Menyeluruh
Komponen silabus meliputi keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).

D. Unit Waktu Silabus
1.   Silabus mata pelajaran disusun menurut seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
2. Penyusunan silabus memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per semester, per tahun, dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok.
3. Implementasi pembelajaran per semester memakai penggalan silabus sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum. Bagi SMK/MAK memakai penggalan silabus menurut satuan kompetensi.

E. Pengembang Silabus

Pengembangan silabus sanggup dilakukan oleh para guru secara berdikari atau berkelompok dalam sebuah sekolah/madrasah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendikan.
1.   Disusun secara berdikari oleh guru apabila guru yang bersangkutan bisa mengenali karakteristik penerima didik, kondisi sekolah/madrasah dan lingkungannya.
2.   Apabila guru mata pelajaran alasannya yakni sesuatu hal belum sanggup melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak sekolah/madrasah sanggup mengusahakan untuk membentuk kelompok guru mata pelajaran untuk menyebarkan silabus yang akan dipakai oleh sekolah/madrasah tersebut.
3.   Di SD/MI semua guru kelas, dari kelas I hingga dengan kelas VI, menyusun silabus secara bersama. Di SMP/MTs untuk mata pelajaran IPA dan IPS terpadu disusun secara bersama oleh guru yang terkait.
4.   Sekolah/Madrasah yang belum bisa menyebarkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan sekolah-sekolah/madrasah-madrasah lain melalui lembaga MGMP/PKG untuk bahu-membahu menyebarkan silabus yang akan dipakai oleh sekolah-sekolah/madrasah-madrasah dalam lingkup MGMP/PKG setempat.
5. Dinas Pendidikan/Departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama setempat sanggup memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya masing-masing.
6.   Adapun cara mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran sebaimana tersebut dalam standar isi adalh sebagi berikut:
a)  urutan menurut hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di SI.
b) keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran;
c) keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antarmata pelajaran.


2. Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran
Mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran yang menunjang pencapaian kompetensi dasar dengan mempertimbangkan:
1.   Potensi penerima didik;
2.   Relevansi dengan karakteristik daerah;
3. Tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual penerima didik;
4.   kebermanfaatan bagi penerima didik;
5.   Struktur
6.  Keilmuan;
7.   aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
8. Relevansi dengan kebutuhan penerima didik dan tuntutan lingkungan; dan
9.   Alokasi waktu.


3. Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memperlihatkan pengalaman mencar ilmu yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antarpeserta didik, penerima didik dengan guru, lingkungan, dan sumber mencar ilmu lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar. Pengalaman mencar ilmu yang dimaksud sanggup terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada penerima didik. Pengalaman mencar ilmu memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai penerima didik.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyebarkan kegiatan pembelajaran yakni sebagai berikut.
1.   Kegiatan pembelajaran disusun untuk memperlihatkan pertolongan kepada para pendidik, khususnya guru, supaya sanggup melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
2.   Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh penerima didik secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
3.   Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran.
4.   Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan pengalaman mencar ilmu siswa, yaitu kegiatan siswa dan materi.

4. Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan sikap yang sanggup diukur yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan.Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik penerima didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi kawasan dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau sanggup diobservasi. Indikator dipakai sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.

5. Penentuan Jenis Penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi dasar penerima didik dilakukan menurut indikator. Penilaian dilakukan dengan memakai tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data perihal proses dan hasil mencar ilmu penerima didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian yakni sebagai berikut.

1.        Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
2.      Penilaian memakai pola kriteria; yaitu menurut apa yang bisa dilakukan penerima didik sehabis mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk memilih posisi seseorang terhadap kelompoknya.
3.      Sistem yang direncanakan yakni sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih, kemudian karenanya dianalisis untuk memilih kompetensi dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan penerima didik.
4.      Hasil penilaian dianalisis untuk memilih tindak lanjut. Tindak lanjut berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, aktivitas remedi bagi penerima didik yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan, dan aktivitas pengayaan bagi penerima didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan.
5.      Sistem penilaian harus diadaptasi dengan pengalaman mencar ilmu yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, bila pembelajaran memakai pendekatan kiprah observasi lapangan maka penilaian harus diberikan baik pada proses (keterampilan proses) contohnya teknik wawancara, maupun produk/hasil melaksanakan observasi lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan.
 

6. Menentukan Alokaso Waktu.
Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah ahad efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per ahad dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan asumsi waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh penerima didik yang beragam.

7. Menentukan Sumber Belajar
Sumber mencar ilmu yakni rujukan, objek dan/atau materi yang dipakai untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.
Penentuan sumber mencar ilmu didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.


F. Hal-hal yang Perlu diperhatikan dalam Pengembangan Silabus
1.        Alokasi waktu yang disediakan untuk menuntaskan sebuah tema
2.      Pencapaian kompetensi setiap aspek saling terkait, sehingga tidak memungkinkan untuk
dipisahkan.
3.      Untuk memudahkan keterbacaan dan kekerabatan antara komponen-komponen silabus, maka format silabus dibentuk sesuai dengan contoh/model silabus
4.      Kegiatan pembelajaran dalam silabus bahasa aneh dibutuhkan sanggup mewujudkan akulturasi budaya positif dari kedua pengguna bahasa
5.      Aplikasi kegiatan pembelajaran hendaknya kontekstual, dan memasukkan unsur-unsur lingkungan serta budaya sesuai dengan kondisi setempat.
6.      Uraian materi yang disajikan merupakan rangkaian materi yang harus dicapai setiap aspek.


G. Contoh Model Silabus



Dalam menyusun silabus sanggup memakai salah satu format yang sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan. Pada dasarnya ada dua jenis, yaitu jenis kolom (format 1) dan jenis uraian (format 2). Dalam menyusun format urutan KD, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator dan seterusnya sanggup ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan, sejauh tidak mengurangi komponen-komponen dalam silabus.

Sumber http://www.pondok-belajar.com/