Jakarta--Dengan pertimbangan adanya pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota, pemerintah memandang perlu untuk memutuskan hari libur nasional guna memperlihatkan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara memakai hak pilihnya.
Pilkada Serentak 2017 |
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 10 Februari 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional.Menurut Keppres ini, berdasarkan pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 perihal Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 perihal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa pemungutan bunyi dilakukan pada hari yang diliburkan.
Lebih lanjut, Komisi Pemilihan Umum (KPU), berdasarkan Keppres ini, melalui Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2016 perihal Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2016 perihal Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 telah memutuskan hari, tanggal, dan waktu pemungutan bunyi pada hari Rabu, 15 Februari 2017
“Menetapkan hari Rabu tanggal 15 Februari 2017 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak,” bunyi Diktum PERTAMA Keppres Nomor 3 Tahun 2017.
Di akhir Keppres, disampaikan bahwa Keputusan Presiden ini berlaku semenjak tanggal ditetapkan yakni pada 10 Februari 2017 di Jakarta.
Salinan Keppres Nomor 3 Tahun 2017 perihal Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional sanggup diunduh di Keppres Nomor 3 Tahun 2017.
Sebagai informasi, pilkada serentak ada di 7 Provinsi yakni Provinsi Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. Untuk tingkat kabupaten diselenggarakan di 76 Kabupaten dan 18 kota di seluruh Indonesia.Demikian info yang admin kutib dari setkap.go.id biar bermanfaat.
Apabila isu ini berkesan silakan share pda link yang tersedia.
Sumber http://jendeladuniamaju.blogspot.com