Aplikasi Samsat Online Nasional dapat menjadi solusi untuk proses pengurusan pajak kendaraan bermotor menjadi lebih gampang dan cepat prosesnya. Namun, pada laman aplikasi di Goole Play aneka macam di jumpai ulasan kekecewaan terhadap aplikasi ini dari masyarakat.
Samsat Online Nasional merupakan layanan elektronik yang dilaksanakan oleh Tim Pembina Samsat Nasional yang diatur oleh perundang-undangan Republik Indonesia, untuk dipakai sebagai pembantu pembayaran dan pengukuhan Pajak Kendaraan Bermotor, SWDKLLJ, dan PNBP Pengesahan STNK secara online yang dapat dilakukan secara Nasional melalui aplikasi mobile.
Namun,sepertinya Aplikasi Samsat Online Nasional tidak lagi dikelola oleh pengembangnya, dapat dilihat dari banyaknya ulasan kekecewaan yang menyatakan bahwa banyak fitur dalam aplikasi tidak dapat dipakai lagi.
Padahal aplikasi ini merupakan agenda dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polisi Republik Indonesia yang sudah melaksanakan MoU(Memorandum of Understanding) dengan banyak provinsi untuk menerapkan Samsat Online Nasional.
Hadirnya layanan Samsat Online Nasional ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang mempunyai kendaraan untuk melaksanakan pembayaran kendaraan bermotor. Karena wajib pajak dapat melaksanakan pembayaran di banyak tempat, dapat melalui bank swasta, bank BUMN dan bank swasta.
Cara Menggunakan Samsat Online Nasional
Jika aplikasi ini dapat berjalan dengan normal ibarat awal permata kali diluncurkan, maka dapat memangkas waktu proses pengurusan pajak kendaraan bermotor. Dan untuk cara menggunakannya pun cukup mudah.
Untuk memakai Samsat Online Nasional wajib pajak harus melaksanakan pemasangan aplikasi Samsat Online Nasional di Goohle Play. Karena melalui aplikasi inilah nantinya wajib pajak akan memperoleh isyarat bayar, yang akan dipakai untuk melaksanakan pembayaran melalui m-banking, i-banking atau ATM.
Kode bayar yang dikeluarkan aplikasi hanya berlaku selama 2 jam saja, jadi wajib pajak diharuskan cepat melaksanakan pembayaran sebelum masa aktif isyarat bayar habis, alasannya ialah kalau lebihi waktu masa aktif, isyarat bayar tersebut tidak akan dapat dipakai lagi.
Jika isyarat bayar sudah kadaluarsa, maka wajib pajak harus melaksanakan registrasi ulang melalui layanan aplikasi Samsat Online Nasional.
Perlu diketahui, bahwa aplikasi Samsat Nasional ini berbeda dengan layanan e-Samsat pada setiap provinsi. Dimana layanan e-Samsat provinsi biasanya untuk pembayaran mengharuskan wajib pajak memakai data yang sama, antara data pada nomor rekening dan data pada STNK. Sedangkan pada layanan Samsat Online Nasional wajib pajak bebas melaksanakan pembayaran memakai rekening langsung atau orang lain.
Berikut merupakan tampilan antar muka aplikasi Samsat Online Nasional:

Setelah simpulan mengikuti mekanisme sesuai petunjuk pada aplikasi dan berhasil melaksanakan pembayaran pajak kendaraan melalui m-banking, i-banking atau ATM, maka wajib pajak dapat mengikuti mekanisme pengukuhan STNK sebegai berikut:
- Wajib pajak menyerahkan persyaratan di loket pengesahan.
- Petugas akan melaksanakan input data seperti Noreg/Nopol pada aplikasi Samsat Online Nasional.
- Setelah identitas pemilik dan kendaraan muncul, dan status pembayaran muncul pada aplikasi, maka petugas akan melaksanakan pengukuhan STNK dan membubuhkan stempel pada kolom pengukuhan di STNK.
- Selanjutnya petugas akan melaksanakan pencetakan SKPD(Surat Ketetapan Pajak Daerah).
Informasi Tambahan Samsat Online Nasional
Selain isyarat bayar yang hanya dapat dipakai selama 2 jam, penukaran struk bukti pembayaran dengan SKPD orisinil juga mempunyai batas waktu, yaitu selama 30 hari semenjak tanggal dikeluarkannya struk bukti tersebut.
Jika melebih batas waktu 1 bulan, masih dapat ditukar dengan SKPD orisinil dan dilakukan pengukuhan STNK. Namun bukti bayar yang melebih 1 bulan tidak mempunyai legitimasi operasional Ranmor dijalan.
Pengesahan STNK hanya dapat dilakukan pada Samsat kawasan asal kendaraaan terdaftar. Sebagai contoh, kendaran yang terdaftar di wilayah Banten, tidak dapat melaksanakan pengukuhan STNK di wilayah Jakarta.
Dan dikala akan melaksanakan pengukuhan STNK ke kantor Samsat, wajib pajak diharuskan membawa KTP orisinil sesuai dengan data yang ada di STNK. Jika tidak dapat menunjuka, maka dapat melaksanakan proses balik nama, atau diblokir, jadi kendaraan tersebut tidak dapat melaksanakan pembayaran melalui Samsat Nasional di tahun berikutnya, dan harus balik nama,
Berikut beberapa kawasan manajemen Samsat yang sudah melaksanakan pemberlakuan pelayanan Samsat Online Nasional.
- Provinsi Aceh,
- Provinsi Riau,
- Provinsi Kepulauan Riau,
- Provinsi Sumut,
- Provinsi Sumsel,
- Provinsi Sumbar,
- Provinsi Babel,
- Provinsi Bengkulu,
- Provinsi Jambi,
- Provinsi Lampung,
- Provinsi Banten,
- Provinsi DKI Jakarta,
- Provinsi Jabar,
- Provinsi Jateng,
- Provinsi DI Yogyakarta,
- Provinsi Jatim,
- Provinsi Bali,
- Provinsi Kaltim,
- Provinsi Kalsel,
- Provinsi Kaltara,
- Provinsi Kalbar,
- Provinsi Kalteng,
- Provinsi NTB.
Untuk provinsi lainnya masih dalam proses.
Sistem pelayanan Samsat Online Nasional ini hanya dapat melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan SWDKLLJ dan PNBP Pengesahan STNK.
Berikut beberapa bank yang sudah bekerja sama dalam layanan ini. Bank Daerah; Bank BUMN (BNI, BRI, Mandiri, BTN); Bank Swasta (BCA, Permata, CIMB Niaga).
Sumber aciknadzirah.blogspot.com