Showing posts with label Pajak. Show all posts
Showing posts with label Pajak. Show all posts

Wednesday, July 18, 2018

√ Cek Pajak Kendaraan Sumbar

Kini melaksanakan cek pajak kendaraan dapat dilakukan secara online. Karena sekarang banyak layanan pemerintah yang dapat dilakukan secara online, tujuannya untuk memudahkan masyarakat dalam mengetahui jumlah pajak kendaraan yang harus dibayarkan.


Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sumatra Barat sudah menyediakan kemudahan untuk masyarakat yang ingin melaksanakan cek pajak kendaraan motor dan kendaraan beroda empat bernomor Polisi/ Plat nomor Padang Sumbar melalui situs resminya.


Dengan adanya layanan ini, akan memudahkan dan membantu masyarakat yang mempunyai kendaraan bermotor untuk mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar dan kapan jatuh tempo pajak.



Seperti yang kita tahu, tidak semua pemilik kendaraan mempunyai banyak waktu untuk mendatangi Samsat untuk melaksanakan pengecekan terhadap pajak kendaraan milik mereka. Untuk itu dengan layanan Cek Pajak Kendaraan Sumbar, masyarakat dapat mengakses gosip pajak secara online melalui smartphone atau laptop.


Dengan layanan cek pajak kendaraan online akan menyebabkan layanan pemerintah semakin transparan, terbuka dan cepat. Hal ini sudah dilakukan oleh pemerintah Provinsi Sumatera Barat, yang dapat diakses pada websitenya langsung: http://dpkd.sumbarprov.go.id.



Cek Pajak Kendaraan Sumbar


Untuk melaksanakan cek pajak kendaraan Sumbar dapat dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini.



  1. Pertama, saluran laman website resmi Sumber http://dpkd.sumbarprov.go.id/info-pkb.html.

  2. Tunggu beberapa dikala hingga laman berhasil dimuat secara sempurna.

  3. Kemudian masukan Nomor Polisi Kendaraan Bermotor Sumbar Anda. Untuk instruksi Plat Padang Sumbar ialah BA —.

  4. Selanjutnya klik tombol “Proses“.

  5. Jika berhasil, maka semua data kendaraan akan tampil menyerupai jenis kendaraan, Merk/Tipe Kendaraan, Tahun, Warna, Tanggal jatuh tempo, Biaya pokok PKB, dan Biaya pokok SWDKLLJ.


Kini melaksanakan cek pajak kendaraan dapat dilakukan secara online √ Cek Pajak Kendaraan Sumbar



Dengan adanya layanan cek pajak kendaran bermotor menyerupai ini dapat memangkas waktu masyarakat. Tidak perlu mengeluarkan biaya dan tenaga yang banyak hanya untuk mengetahui jatuh tempo dan jumlah pajak kendraan, cukup melalui ponsel atau laptop.


Bagaimana?


Cukup gampang bukan? Semoga cek pajak kendaraan bermotor Padang Sumbar Online ini dapat membantu. Jika ada pertanyaan atau mempunyai cara lain yang lebih efektif, dapat disampaikan melalui kolom komentar dibawah ini.



Sumber aciknadzirah.blogspot.com

Tuesday, June 12, 2018

√ Samsat Hadir Online, Begini 2 Cara Cek Pajak Info Kendaraan Bermotor Dengan Mudah

Dalam rangka memperlihatkan pelayanan terbaik bagi masyarakat, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) menyediakan kemudahan yang mempermudah bagi Anda yang ingin mengusut pajak kendaraan melalui sistem online.


Dengan demikian, Anda hanya cukup mengaksesnya melalui ponsel atau laptop saja tanpa harus tiba pribadi ke kantor Samsat.


Selain memperlihatkan isu mengenai pajak, aplikasi dan website yang dibentuk juga dilengkapi dengan fitur pembayaran menyerupai halnya cara pembayaran lewat ATM, mobile banking atau internet banking.



Hal ini dilakukan untuk menghindari praktek pencaloan yang merugikan masyarakat. Media ini juga memperlihatkan sedikit isu mengenai kendaraan motor yang akan di cek, warna plat, materi bakar motor dan lain sebagainya.


2 Cara Melakukan Pengecekan Pajak Kendaraan Bermotor Via Online


Pertama, untuk Anda yang ingin mencoba membayar kendaraan bermotor melalui aplikasi, Anda sanggup mengeceknya dengan Android melalui SAMBARA (Samsat Mobile Jawa Barat) dan  Sultengcekpajak untuk yang berada di Sulawesi Tengah.


kedua, alasannya yaitu tidak semua provinsi mempunyai pelayanan aplikasi mobile E-Samsat, maka sanggup melaksanakan pengecekan pajak kendaraan bermotor melalui website, menyerupai yang berikut ini:



  • Jawa timur : dipendajatim.go.id/page-info-pajak-kendaraan?uptd=dinas

  • DKI Jakarta: samsat-pkb2.jakarta.go.id/

  • Aceh: esamsat.acehprov.go.id/

  • Kepulauan Riau: dispenda.kepriprov.go.id/#esamsat

  • Sulawesi Tengah: dispenda.sultengprov.go.id/addons/pkl

  • Jawa Barat: bapenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar

  • Riau: badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/


Adapun untuk langkah pembayaran pajak yang hendak dilakukan, Anda sanggup mengikuti caranya sesuai yang tertera pada website atau aplikasi yang dijalankan. Tidak perlu khawatir mengingat langkahnya cukup gampang bahkan untuk orang awan sekalipun. Dalam melaksanakan pembayaran, Anda harus memasukkan Tanda nomor kendaraan bermotor/nomor polisi.


Mengenai isu yang ada pada website ataupun aplikasi cek isu pajak kendaraan bermotor, pihak kami akan terus memperbaruinya. Hal ini dimaksudkan supaya pengguna kemudahan pembayaran pajak online sanggup mendapat isu secara lengkap dan pastinya up to date.


Mengingat dunia online tidak lepas dari yang namanya penipuan, ada baiknya pengguna kemudahan selalu waspada. Jangan hingga lengah ataupun tertipu oleh adanya website ataupun aplikasi tiruan.


Akseslah website resmi milik pemerintah dengan website resmi yang umumnya memakai domain (dot)GO(dot)ID dimana GO berarti goverment, sementara ID yaitu Indonesia.


Sebagai contoh, pada E-Samsat milik Jawa Barat memakai domain: bapenda.jabarprov.go.id dan untuk aplikasinya sedikit sulit namun kami mengambil patokan di website resminya, menyerupai yang ada pada website bapenda.jabarprov.go.id, disana tersedia akan banner mengenai aplikasi “SAMBARA”.


Jika di dalam website resmi pembayaran pajak menyarankan untuk mengunduh aplikasi tersebut maka SAMBARA merupakan aplikasi resmi yang sanggup Anda gunakan.



Manfaat Tertib Membayar Pajak


Membayar pajak kendaraan secara rutin ternyata mempunyai banyak manfaat. Semua kendaraan mempunyai biaya pajak yang sebaiknya dibayarkan sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan. Adapun manfaat membayar pajak kendaraan antara lain yaitu sebagai berikut:



  • Kendaraan kondusif ketika dipakai di jalan raya ⇒ ketika kendaraan belum juga terbayarkan pajaknya, kemungkinan untuk kena tilang akan sangat tinggi. Dengan motor yang telah dibayar pajaknya, jadinya Anda tidak perlu kucing-kucingan menghindari polisi ketika berkendara

  • Keuangan menjadi lebih sehat ⇒ membayar pajak sempurna waktu menciptakan Anda tidak perlu kerepotan mencari santunan ketika tenggat pembayaran pajak berada di depan mata

  • Membantu pemerintah dalam mendapat pemasukan ⇒ membayar secara tertib menciptakan kas pemasukan pemerintah menjadi lebih sehat. Alhasil proses pembangunan juga akan lebih sehat dan lancar di dalam negeri.



Dengan manfaat di atas, membayar pajak sebaiknya dilakukan secara tertib sesuai dengan waktunya. Tertib membayar pajak juga mendorong pembangunan infrastruktur dalam negeri yang pastinya mempunyai kegunaan untuk masyarakat kalangan luas.



Sumber aciknadzirah.blogspot.com

Wednesday, April 25, 2018

√ Samsat Online, Pembayaran Pajak Motor Jadi Lebih Cepat Dan Mudah


Inovasi yang sedang dikembangkan oleh Samsat adalah e-Samsat(Samsat Online), yaitu semua proses yang terdiri dari pendaftaran, penetapan, pembayaran, pengakuan dan pencetakan Surat Ketetapan Pajak Daerah(SKPD) dilakukan secara elektonik.





Pemilik kendaraan sekarang tidak perlu repot mengantri usang mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan(STNK) di kantor SAMSAT(Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) setiap tahunnya.








Karena kini, untuk melaksanakan pembayaran pajak STNK sanggup dilakukan dengan transaksi elektronik. Kaprikornus masyarakat tidak perlu antari usang ketika melaksanakan perpanjangan STNK dan yang terpenting sanggup terhindar dari calo yang memperlihatkan pengurusan STNK dengan bayaran tinggi.









Dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) sedang berusaha menciptakan penemuan gres untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya yaitu mendapatkan pembayaran melalui m-banking, i-banking, ATM ataupun Teller Bank untuk pengurusan STNK, namun sayangnya aktivitas ini belum merata di semua provinsi.





Berikut pembahasannya.





Layanan SAMSAT Online





Inovasi yang sedang dikembangkan oleh Samsat ialah √ Samsat Online, Pembayaran Pajak Motor jadi Lebih Cepat dan Mudah
Layanan Samsat Online ©samsatonlinemetrojaya.wordpress.com




Dengan perkembangan teknologi, sekarang banyak layanan pemerintah yang sanggup dilakukan secara online. Tujuannya untuk mempercepat prosesnya dan tidak membuang-buang waktu masyakat.





Salah satunya ialah e-SAMSAT atau  SAMSAT Online ini, meski tetap harus tiba ke kantor SAMSAT, namun untuk melaksanakan pembayarannya sanggup dilakukan secara online, prosesnya lebih cepat dibandingkan pembayaran manual.





Ada beberapa layanan pembayaran pajak kendaraan dari Samsat online, diantaranya:





  • Kendaraan motor keadaan pengesahaan STNK 1 Tahun.
  • Kendaraan motor keadaan tidak ganti STNK.
  • Kendaraan motor keadaan disertai dengan BPKB, KTP pemilik orisinil dan STNK.
  • Kendaraan motor keadaan tidak terlambat lebih dari 1 tahun.
  • Kendaraan motor tidak berkeadaan hilang atau rusak, lapor jual, laka dan kriminal.




Secara umum layanan Samsat ini juga mempunyai 2 manfaat, baik bagi wajib pajak dan Samsat, yaitu:





  1. Bagi wajib pajak: proses pembayaran pajak jadi lebih mudah, alasannya ialah sanggup melaksanakan pembayaran di kantor bersama Samsat dimanapun, asal masih satu provinsi.
  2. Bagi Samsat: Samsat online sanggup lebih akurat dalam menyajikan data pemilik kendaraan bermotor, sehingga sanggup dilihat realiasi dan penerimanya per UPT PPD ataupun secara keseluruhan.




Untuk dikala ini gres ada beberapa provinsi yang sudah mempunyai layanan pemabayaran pajak motor online, diantaranya:









Samsat Online di Beberapa Wilayah





Saat ini banyak orang sibuk dengan pekerjaannya, hingga tidak mempunyai banyak waktu, dan terpaksa memakai jasa calo dengan biaya yang cukup mahal. Hal tersebut sekarang sanggup hindari dengan hadirnya sistem perpanjangan STNK online ini.





Namun sebelum e-Samsat ada, sistem transaksi elektonik untuk pengurusan pajak kendaraan ini sudah ada di 3 wiayah, yaitu: Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten. Kaprikornus masyarakat yang mempunyai KTP Bekasi sanggup melaksanakan pengurusan pajak STNK di Jakarta.









Perlu diketahui juga bahwa tidak semua Samsat di wilayah Jakarta mempunyai layanan STNK online. Berikut ialah daftar wilayah Samsat yang mempunyai layanan pembayaran online.





  1. Jawa Barat, mencakup wilayah: Depok, Cinere, dan Cikarang-Bekasi, untuk pengurusannya sanggup dilakukan di Samsat Jakarta Selatan, Samsat BSD, dan Samsat Cikokol.
  2. DKI Jakarta, mencakup wilayah: Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, sanggup melaksanakan pengurusan STNK di Samsat BSD, Samsat Cinere, dan Samsat Cikokol.
  3. Wilayah Banten, meliputi: BSD, Cikokol, Ciledug, Ciputat, Balaraja, sanggup melaksanakan pengurusan STNK onlinenya di Samsat Jakarta Selatan dan Samsat Cinere.




Samsat Terpadu di Jawa Barat / Samsat Online Jawa Barat





Polda Jawa Barat bekerja sama dengan pihak terkait telah merancang sistem perpanjangan STNK online yang sanggup dilakukan di semua wilayah Polda Jawa Barat. Meski dilakukan secara online, namun wajib pajak harus melakukannya di Samsat terdekat.





Misalkan ada orang yang tinggal Bekasi, namun STNKnya dari Samsat Cirebon, maka tidak perlu ke Cirebon untuk memperpanjang STNK, sanggup mengurusnya di Bekasi. Samsat Online Terpadu Polda Jawa Barat buka setiap hari kerja, mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WIB.





Wilayahnya terdiri dari:





  • Polda Jabar: Seluruh Samsat Polda Jabar
  • Polda Metro Jaya: Samsat Bekasi dan Samsat Cikarang




Inovasi yang telah dilakukan Tim Pembina Samsat Jawa Barat dalam menciptakan e-Samsat ialah dengan bekerja sama dengan beberapa bank. Kaprikornus nasabah bank sanggup melaksanakan pembayaran melalui 64.000 jaringan ATM-ATM Bank (Bank BNI, Bank BCA,, Bank BJB, atau Bank BRI) yang sudah setuju bekerja sama.









Syarat Menggunakan Layanan E-Samsat





Dikutip dari bapenda.jabarprov.go.id, berikut beberapa syarat dalam memakai layanan E-Samsat:





  1. Kendaraan tidak berstatus blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan.
  2. Wajib Pajak harus mempunyai telepon atau nomor seluler yang aktif.
  3. Wajib pajak harus mempunyai Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di salah satu Bank BJB, Bank BNI, Bank BCA, atau Bank BRI. Data pada Nomor Rekening Tabungan harus sama dengan data kendaraan yang dimaksud.
  4. Untuk kendaraan yang akan melaksanakan daftar ulang, data Wajib Pajak pada NIK/No. KTP-nya sudah sesuai(sama) dengan yang ada pada server Samsat dan rekening bank.
  5. Berlaku untuk melaksanakan pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahunan.
  6. Tidak berlaku untuk melaksanakan pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan pergantian STNK 5 tahunan.
  7. Masa berlaku pajak yang sanggup dibayar kurang dari enam bulan dari masa jatuh tempo.
  8. Wajib Pajak merupakan perseorangan, bukan tubuh uasaha/yayasan/badan sosial.




Langkah-Langkah Menggunakan Layanan e-Samsat





Untuk melaksanakan pembayaran STNK memakai layanan E-Samsat Jawa Barat harus mengikuti tahapan berikut:





  1. Pertama Kirim SMS. Ketik SMS dengan format esamsat[spasi] no.rangka[spasi]NIK/KTP . Kirim ke 811 211 9211 (SMS Gateway Server Dispenda Aplikasi Samsat).
  2. Melakukan pengecekan status data NIK/KTP,curanmor, dan blokir ke server Polda.
  3. Mendapat SMS jawaban yang isinya: arahan pembayaran, data kendaraan dan jumlah yang harus dibayarkan.
  4. Jika data kendaraan dan jumlah penetapan pajak sudah disepekati, wajib pajak sanggup melaksanakan pembayaran melalui ATM Bank yang sudah menjalin kerja sama.
  5. Ikuti langkah pembayaran melalui ATM dengan menentukan Menu lainnya > Pajak/Retribusi Provinsi Jawa Barat > Pajak Kendaraan, selanjutnya masukan arahan pembayaran atau arahan provinsi dan masa berlaku PJK. Contoh arahan pembayaran: 3212010712150XXX.
  6. Selanjutnya lakukan pembayaran dengan jumlah sesuai yang tertera pada mesin ATM, kemudian Wajib Pajak akan mendapatkan struk bukti pembayaran pajak dan memperoleh SMS konfirmasi pemabayaran pajak motor.
  7. Langkah terakhir tiba kembali ke kantor Samsat untuk melaksanakan penukaran struk pembayaran dengan SKPB di semua kantor layanan samsat terdekat.




Samsat Drive Thru DKI





Khusus untuk DKI Jakarta, ada Samsat Drive Thru. Kaprikornus memilik rekening Bank DKI sanggup melaksanakan pembayaran pajak STNK melalui ATM terdekat.





Untuk yang bukan nasabah Bank DKI sanggup melaksanakan pembayaran melalui loket bank dan beberapa gerai Samsat Drive Thru di Jakarta, ibarat di:





  1. Kantor Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Timur
    Alamat :  Jl. DI Panjaitan No. 55 Jakarta Timur 13340
  2. Kantor Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Utara
    Alamat : Jl. Gunung Sahari Raya No. 13 Jakarta Utara 14420
  3. Kantor Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Selatan
    Alamat : Jl. Gatot Subroto No. 2 Jakarta Selatan 12190
  4. Kantor Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Barat
    Alamat : Jl. Daan Mogot KM. 13 Jakarta Barat 11730




Layanan yang dimiliki Samsat Drive Thru cukup simpel dan tidak panjang tahapannya, cukup memberikan STNK, BPKB, dan KTP atas nama BPKB dan kemudian melaksanakan pembayaran.









e-Samsat Jawa Timur / Samsat Online Jatim





Jawa Timur juga mempunyai penemuan layanan E-Samsat, dan mengenai fiturnya cukup lengkap dibandingkan dengan e-Samsat milik Jawa Barat. Karena untuk pembayaran pengurusan STNK tidak hanya sanggup melalui ATM saja, namun sanggup juga melalui teller Bank Jawa Timur, juga sanggup diakses melalui mobile baking dan internet banking.





Untuk langkah-langkah pembayarannya sanggup dibaca pada laman situs resmi Bank Jatim.





Atau sanggup mengikuti langkah-langkah berikut:





  1. Melakukan registrasi melalui situs https://esamsat.jatimprov.go.id/.
  2. Pilih lokasi kendaran Wajib Pajak terdaftar.
  3. Pilih Samsat pertama kendaraan Wajib Pajak terdaftar.
  4. Masukan Nomor Polisi yang akan dibayar dan arahan acak.
  5. Akan tampil info pembayaran PKB yang harus dibayarkan.
  6. Website akan menampilkan identitas kepemilikan kendaraan.
  7. Masukan Nomor Rangka dan Nomor BPKB.
  8. Pilih lokasi Samsat untuk pengakuan STNK dan pilih Bank sesuai tempat pembayaran.
  9. Selanjutnya Wajib Pajak akan memperoleh arahan booking pembayaran(Kode Bayar) yang sanggup digunakan untuk melaksanakan pembayaran melalui ATM bank atau teller Bank Jatim.
  10. Setelah selesai melaksanakan pembayaran, Wajib Pajak akan mendapatkan bukti pembayaran yang sanggup digunakan untuk melaksanakan pengakuan STNK dan pencetakan Notice PKB pada dikala di lokasi Samsat yang telah di pilih sebelumnya dan membawa STNK, BPKB, dan KTP Asli maksimal 7 hari sesudah melaksanakan pembayaran.




Samsat Online Jawa Tengah





Untuk Provinsi Jawa Tengah juga sudah mempunyai layanan Samsat Online yang sanggup di kanal melalui laman http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/. Namun untuk pembayaran pajak online, hanya sanggup dilakukan melalui ATM Samsat Bank Jateng dan Bank BNI.





Berikut ialah langkah-langkah memakai layanan E-Samsat Jawa Tengah:





  1. Melakukan pemasangan aplikasi bernama Sakpole(Sistem Administrasi Pajak Online), sanggup di unduh melalui Google Play untuk gawai dengan operasi sistem Android.
  2. Selanjutnya tinggal mengikuti petunjuk dan fitur pada aplikasi.
  3. Langkah selanjutnya tinggal melaksanakan transfer pembayaran memakai mobile banking.
  4. Jika sudah berhasil melaksanakan pembayaran, Wajib Pajak sanggup mendatangi kantor Samsat Online atau Samsat Keliling untuk menukarkan SKPD orisinil dengan membawa STNK dan KTP, tidak perlu antre lagi, cukup tunjukan struk dan bukti pembayaran, maksimal sesudah 14 hari kerja.




Samsat Online Bali





Pelaksanaan e-Samsat di Bali berbarengan dengan yang di pulau Jawa. Kaprikornus cakupan e-Samsat kedepan akan menjangkau seluruh wilayah Indonesia.





Mekanisme penggunaan layanan e-Samsat Bali, Wajib Pajak harus menyiapkan beberapa persyaratan, ibarat Nomor Polisi Kendaraan, Nomor NIK KTP, dan 5 nomor terakhir rangka kendaraan.





Selanjutnya tinggal melaksanakan pembayaran sedangan cara berikut.





1. Pembayaran Melalui ATM BPD Bali





Untuk melaksanakan pembayaran e-Samsat melalui ATM BPD Bali sanggup mengikuti langkah-langkah berikut.





  1. Mengunjungi ATM BPD Bali Terdekat.
  2. Masuk ke Menu Pembayaran Samsat.
  3. Masukan beberapa data seperti Nomor Polisi Kendaraan, Nomor NIK KTP, dan 5 nomor terakhir rangka kendaraan.
  4. Melakukan pembayaran dengan jumlah yang tertera.
  5. Jika proses pembayaran berhasil, maka wajib pajak akan mendapatkan struk pembayaran yang berisi arahan pembayaran.
  6. Selanjutnya tinggal mendatangi KIOS-K SAMSAT terdekat untuk melaksanakan pengakuan STNK dan pencetakan SKPD, dengan membawa STNK orisinil untuk proses pengesahan.




2. Pembayaran Samsat Melalui Teller Bank BPD Bali





Wajib pajak juga sanggup melaksanakan pembayaran Samsat melalui teller Bank Bali. Caranya tinggal mendatangi Bank BPD terdekat dan melaksanakan pembayaran e-Samsat melalui teller dan mengatakan informasi Nomor Polisi Kendaraan, Nomor NIK KTP, dan 5 nomor terakhir rangka kendaraan.





Jika proses pembayaran di teller bank berhasil dilakukan, selanjutnya tinggal mendatangi KIOS-K SAMSAT atau UPT terdekat untuk melaksanakan pengakuan STNK dan pencetakan SKPD dengan membawa bukti pembayaran dan STNK asli.





3. Pembayaran Melalui m-Banking dan i-Banking





Untuk proses pembayaran yang lebih cepat dan praktis, sanggup memakai m-banking dan i-banking. Tinggal masuk ke sajian “Pembayaran Samsat Bali”. Selanjutnya tinggal memasukan Nomor Polisi Kendaraan, Nomor NIK KTP, dan 5 nomor terakhir rangka kendaraan.





Jika proses pembayaran berhasil, nantinya struk transaksi yang berisikan infromasi pembayaran dan arahan pembayaran akan di kirim melalui e-mail. Selanjutnya tinggal mengunjungi KIOS-K SAMSAT atau UPT terdekat untuk pengakuan STNK dan pencentakan SKPD dengan menandakan bukti pembayaran dan STNK asli.





Untuk Kendaraan dari Daerah Lain





Kendaraan bermotor yang berasal dari tempat lain sanggup memakai e-Samsat Nasional. Untuk melakukannya sanggup dengan 2 cara berikut.





1. Melalui Aplikasi





Wajib pajak tinggal melaksanakan pemasangan aplikasi e-Samsat Nasonal, kemduan melaksanakan pengisian data. Kemudian sistem akan melaksanakan verifikasi data dan meminta data penetapan ke server.





Setelah prosesnya berhasil, kemudian akan mendapatkan SKKP elektornik dan arahan pembayaran, dan secepatnya melaksanakan pembayaran melalui ATM, e-baning, i-banking atau sanggup melalui teller bank.





Setelah pembayaran berhasil, nanti akan mendapatkan bukti pelunasan kewajiban pembayaran elektonik(e-TBPKP) yang hanya berlaku 30 hari. Selanjutnya wajib pajak tiba ke kantor Samsat asal kendaraan untuk melaksanakan pengakuan dan meminta TBPKB berdasarkan e-TBPKP.





2. Datang ke Kantor Samsat Terdekat





Wajib Pajak sanggup mengunjungi kantor Samsat terdekat dan menyerahkan STNK, BKPKP dan KTP asli. Selanjutnya petugas akan memasukan NRKB(Nomor Registrasu Kendaraan Bermotor) dan NIK/TDP pada portal e-Samsat, namun kalau pengakuan belum dua bulan, maka data kendaraan tidak akan muncul.





Jika data kendaraan sudah muncul, maka wajib pajak akan memperoleh SKKP dan Kode billing sistem yang berlaku untuk 2 jam penggunaan. Wajib Pajak sanggup pribadi melaksanakan pembayaran di kasir Samsat dan akan diberikan SKKP yang sudah diberikan stempel lunas. Pembayaran juga sanggup dilakukan melalui ATM, i-banking, e-banking atau teller bank.





Untuk cara pembayaran e-Samsat Nasional hampir sama ibarat pembayaran pada e-Samsat Bali, hanya saja sanggup memakai bank lain selain BPD Bali, yaitu melalui Bank BRI, BNI, BTN, BCA, CIMB Niaga, Mandiri, Bank Permata, dan sanggup BPD Banten, DKI Jakarta, Jawa Timur, Yogyakarta, dan Jawa Barat.





Setelah berhasil melaksanakan pembayaran wajib pajak akan mendapatan stuk bukti pembayaran. Pemohon kemudian mengunjungi kantor Samsat asal kendaran untuk melaksanakan pengakuan STNK dan meminta TBPKB bersadarkan struk dan SKKP.





Cek Pajak Online





Inovasi yang sedang dikembangkan oleh Samsat ialah √ Samsat Online, Pembayaran Pajak Motor jadi Lebih Cepat dan Mudah




Melalui layanan Samsat Online sanggup juga melaksanakan cek pajak online, masyarakat sanggup dengan gampang melaksanakan pengecekan pajak STNK secara online di kantor Samsat atau Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta melalui laman situs resmi Samsat Jakarta.





Sebagai informasi, untuk plat nomor di tengah kurang dari 4 angka, maka tambahkan angka 0 di depannya.





Sebagai contoh: plat nomor B 321 SFR. Jika akan melaksanakan pengecekan pajak harus menambahkan angka 0 didepanya, menjadi B 0321 SFR.





Jika sudah melaksanakan pengecekan, namun tidak muncul info terkait kendaraan, ada kemungkinan plat nomor tersebut tidak terdaftar di Samsat DKI. Jika proses pengecekan berhasil, maka semua info mengenai pajak kendaraan hingga kapan jatuh temponya akan muncul.





SMS Pemeriksaan STNK





Untuk yang akan membeli kendaraansecond hand atau bekas, tentu tidak mau tertipu dengan aneka macam modus penipuan BPKB dan STNK palsu, maka sanggup memenafaatkan layanan pengecekan keaslian STNK melalui SMS.





Karena banyak dari kita masih awam dalam membedakan mana dokumen yang orisinil dan mana yang palsu. Kaprikornus sebelum melaksanakan pembelian kendaraan, ada baiknya melaksanakan investigasi pada validitas plat nomor kendaraan dengan mengirim SMS.





Namun layanan cek STNK melalui SMS ini belum tersedia di semua provinsi. Berikut ialah beberapa provinsi di Indonesia yang mempunyai layanan SMS cek STNK.





  1. Jawa Timur
    Format SMS: JATIM <spasi> PlatNomorKendaraan Contoh: JATIM L4444DS, Kemudian kirim ke 7070.
  2. Jawa Barat
    Format SMS: poldajbr <spasi> PlatNomorKendaraan Contoh: poldajbr D5454JK, Kemudian kirim ke 3977.
  3. DKI Jakarta
    Formar SMS: METRO <spasi> PlatNomorKendaraan Contoh: METRO B1234PUT, Kemudian kirim ke 1717.
  4. Jawa Tengah
    Format SMS: JATENG <spasi> PlatNomorKendaraan Contoh: JATENG AD4784KD, Kemudian kirim ke 9600.
  5. DI Yogyakarta
    Format SMS: DIY <spasi> PlatNomorKendaraan Contoh: DIY AB2345UO, Kemudian kirim ke 9600




Perhatikan Masa Berlaku Pajak Kendaraan





Dengan adanya e-Samsat atau Samsat online ini merupakan gebrakan baru, dengan moderniasi pelayanan publik untuk terselenggaranya pelayanan yang lebih murah, cepat , transparan dan lebih akuntabel. Hal ini akan memudahkan masyarakat dan sanggup menghindarkan dari praktik calo yang mahal.





Namun, akomodasi e-Samsat ini masih belum merata menjangkau semua wilayah Indonesia. Jangan lupa untuk melaksanakan pengecekan masa berlaku pajak kendaraan bermotor Anda, pastikan umur pajak tidak melebihi masa aktif tidak kena denda, alasannya ialah jumlah denda tergantung dari nilai pajak.



Sumber aciknadzirah.blogspot.com

√ Samsat Online Bali, Memudahkan Proses Pembayaran Stnk


Dengan perkembangan zaman yang semakin cepat, aneka macam layanan pemerintah juga dituntut untuk melaksanakan aneka macam penemuan yang dapat meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.





Salah satu penemuan yang sudah hadir ialah e-Samsat, yaitu pelayanan Kantor Samsat yang terdiri dari pendaftaran, penetapan, pembayaran, legalisasi dan pencetakan Surat Ketetapan Pajak Daerah(SKPD) yang prosesnya dilakukan secara online.





Dengan hadirnya e-Samsat ketika ini, wajib pajak dapat melaksanakan pembayaran pengurusan STNK melalui aneka macam cara, dapat melalui i-banking, e-banking, ATM atau dapat juga pribadi melalui teller bank.





Namun pelayanan e-Samsat ini belum menjangkau semua wilayah Indonesia. Masih dalam proses pengembangan, dan secara sedikit demi sedikit setiap tempat di Indonesia kedepan akan memakai sistem e-Samsat untuk pelayanan pajak kendaraan bermotor.





Layanan Samsat Online Bali





Dengan perkembangan zaman yang semakin cepat √ Samsat Online Bali, Memudahkan Proses Pembayaran STNK
Samsat Online Bali




Untuk memakai layanan e-Samsat Bali, wajib pajak sebelum pergi ke kantor Samsat harus menyiapkan Nomor Polisi Kendaraan, Nomor Induk Kependudukan KTP, dan 5 terakhir Nomor Rangka Kendaraan, selanjutnya tinggal melaksanakan proses pembayaran dengan cara berikut:





1. Melakukan Pembayaran e-Samsat Melalui ATM BPD Bali





Untuk melaksanakan pembayaran e-Samsat dapat mendatangi ATM BPD Bali terdekat. Pada ATM pilih hidangan pembayaran Samsat, nantinya akan diminta untuk memasukan Nomor Polisi Kendaraan, Nomor Induk Kependudukan KTP, dan 5 terakhir Nomor Rangka Kendaraan. Kemudian dilanjutkan dengan melakuka pembayaran dengan jumlah yang tertera.





Setelah proses transaksi berhasil, wajib pajak akan memperoleh struk transaksi yang berisikan data dan arahan pembayaran. Langkah selanjutnya wajib pajak tinggal mendatangi KIOS-K Samsat dan memasukan arahan pembayaran untuk legalisasi STNK dan pencetakan SKPD. Pada tahap ini wajib pajak harus membawa STNK orisinil untuk disahkan di KIOS-K Samsat atau dapat juga di UPT.





Setelah menjalani semua proses dengan benar, maka wajib pajak akan memperoleh SKPD dan STNK.





2. Melakukan Pembayaran e-Samsat Melalui m-Banking dan i-Banking





Ada cara yang lebih mudah untuk melaksanakan pembayaran e-Samsat, yaitu melalui Mobile Banking atau Internet Banking. Pada tampilan aplikasi akan menjumpai hidangan “Pembayaran Samsat Bali”.





Wajib pajak tinggal mengikuti intruksi pada aplikasi. Seperti memasukan Nomor Polisi Kendaraan, Nomor Induk Kependudukan KTP, dan 5 terakhir Nomor Rangka Kendaraan.





Setelah berhasil melaksanakan pembayaran, wajib pajak akan memperoleh bukti pembayaran yang berisikan data dan arahan pembayaran dalam bentuk elektronik melalui e-mail. Selanjutnya wajib pajak dapat mendatangi KIOS-K Samsat atau UPT dengan membawa bukti pembayaran tadi untuk melaksanakan pengesehan STNK dan pencetakan SKPD.





3. Melakukan Pembayaran e-Samsat Melalui Teller Bank BPD Bali





Jika tidak dapat melaksanakan pembayaran dengan dua cara sebelumnya, maka dapat melakukannya dengan melaksanakan pembayaran Samsat melalui teller bank, cara ini akan lebih mudah, alasannya ialah akan dibantu oleh teller bank.





Wajib pajak dapat pribadi mendatangi Bank BPD terdekat dan melaksanakan pemabayaran e-Samsat melalu teller dengan menawarkan beberapa gosip seperti Nomor Polisi Kendaraan, Nomor Induk Kependudukan KTP, dan 5 terakhir Nomor Rangka Kendaraan.





Setelah proses pembayaran berhasil, nantinya wajib pajak akan memperoleh bukti pembayaran yang harus dibawah ketika mengunjungi KIOS-K Samat atau UPT untuk memperoleh SKPD dan melaksanakan legalisasi STNK dengan membawa STNK asli.









Membayar Pajak Kendaraan Bermotor dengan e-Samsat Nasional





Melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan e-Samsat Nasional dapat dilakukan jikalau kendaraan bermotor berasal dari tempat lain, namun sedang tinggal di Bali. Sedangkan pajak kendaraan tersebut harus segera dibayar.





Ada dua cara yang dapat dilakukan wajib pajak untuk melaksanakan pembayaran dengan memakai Samsat Online Nasional, yaitu:





1. Mendatangi Kantor Samsat Terdekat





Untuk memakai layanan Samsat online nasional dapat dengan mendatangi kantor Samsat terdekat dengan membawa TBPKP, STNK, dan KTP asli. Petugas selanjutnya akan memaskukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor(NRKB) dan NIK/TDP pada aplikasi e-Samsat, namun jikalau legalisasi belum hingga dua bulan, maka data kendaraan tidak muncul.





Tapi jikalau data kendaraan sudah muncul, maka wajib pajak akan memperoleh SKKP dan arahan billing sistem yang hanya berlaku selama 2 jam. Langkah selanjutnya wajib pajak dapat melaksanakan pembayaran pribadi di kasir Samsat dan akan mendapat SKKP yang sudah diberi stempel lunas. Selain dapat melaksanakan pembayaran melalui kasir Samsat, dapat juga melaksanakan pembayaran melalui m-Banking, i-Banking, ATM atau teller bank.





Setelah berhasil melaksanakan pembayaran, wajib pajak akan memperoleh struk bukti pembayaran. Selanjutnya pemohon dapat mendatangi kantor Samsat asal kendaraan untuk melaksanakan legalisasi STNK dan meminta TBPKB menurut bukti pembayaran.





2. Menggunakan Aplikasi Ponsel Samsat Nasional





Dengan perkembangan zaman yang semakin cepat √ Samsat Online Bali, Memudahkan Proses Pembayaran STNK
Aplikasi Samsat Online Nasional




Cara lain yang lebih gampang dapat memakai Aplikasi Samsat Nasional yang dapat di pasang pada smartphone Android. Tinggal cari aplikasi di Google Play dan lakukan pemasangan aplikasi.





Pasang Samsat Online Nasional





Setelah berhasil menginstal aplikasi Samsat Online Nasional, wajib pajak tinggal menjalankannya dan mengikuti mekanisme pada aplikasi. Seperti melaksanakan pengisian Nomor Polisi Kendaraan, Nomor Induk Kependudukan KTP, dan 5 terakhir Nomor Rangka Kendaraan.





Setelah itu sistem aplikasi akan mePalakukan verifikasi data, dan meminta data penetapan pada server. Jika prosesnya berhasil, wajib pajak akan memperoleh SKKP elektronik dan arahan billing system. Dalam waktu 2 jam, wajib pajak harus sudah melaksanakan pembayaran melalui m-banking, i-banking, ATM atau teller bank.





Selanjutnya wajib pajak akan memperoleh Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran elektronik (e-TBPKP) yang hanya dapat dipakai dalam kurun waktu 30 hari. Wajib pajak dapat mendatangi kanator Samsat asal kendaraan untuk melaksanakan legalisasi STNK dan meminta TBPKB berdasarkan e-TBPKP.










Sebetulnya cara pembayaran e-Samsat Nasional hampir sama dengan cara pembayaran e-Samsat Bali, yang membedakan hanya pada e-Samsat Nasional, wajib pajak dapat melaksanakan pembayaran selain BPD Bali, dapat melalui Bank BRI, BNI, BTN, BCA, CIMB Mandiri, Niaga dan Bank Permata serta 7 BPD yaitu, Jawa Barat , DKI Jakarta, BPD Banten, BPD Yogyakarta dan BPD Jawa Timur.





Untuk pemilik kendaraan bermotor yang tidak mempunyai rekening BPD Bali dapat melaksanakan pembayaran memakai Kode Billing Samsat Nasional, supaya dapat melaksanakan pembayaran melalui bank lain.





Dengan adanya penemuan e-Samsat atau Samsat Online ini menyebabkan layanan Samsat menjadi lebih modern, supaya dapat mewujudkan pelayanan yang lebih mudah, lebih cepat, lebih transparan dan lebih akuntabel. [Leni Wijayanti]



Sumber aciknadzirah.blogspot.com

Monday, April 23, 2018

√ Cara Memakai Aplikasi Samsat Online Nasional


Aplikasi Samsat Online Nasional dapat menjadi solusi untuk proses pengurusan pajak kendaraan bermotor menjadi lebih gampang dan cepat prosesnya. Namun, pada laman aplikasi di Goole Play aneka macam di jumpai ulasan kekecewaan terhadap aplikasi ini dari masyarakat.





Samsat Online Nasional merupakan layanan elektronik yang dilaksanakan oleh Tim Pembina Samsat Nasional yang diatur oleh perundang-undangan Republik Indonesia, untuk dipakai sebagai pembantu pembayaran dan pengukuhan Pajak Kendaraan Bermotor, SWDKLLJ, dan PNBP Pengesahan STNK secara online yang dapat dilakukan secara Nasional melalui aplikasi mobile.





Namun,sepertinya Aplikasi Samsat Online Nasional tidak lagi dikelola oleh pengembangnya, dapat dilihat dari banyaknya ulasan kekecewaan yang menyatakan bahwa banyak fitur dalam aplikasi tidak dapat dipakai lagi.





Padahal aplikasi ini merupakan agenda dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polisi Republik Indonesia yang sudah melaksanakan MoU(Memorandum of Understanding) dengan banyak provinsi untuk menerapkan Samsat Online Nasional.









Hadirnya layanan Samsat Online Nasional ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang mempunyai kendaraan untuk melaksanakan pembayaran kendaraan bermotor. Karena wajib pajak dapat melaksanakan pembayaran di banyak tempat, dapat melalui bank swasta, bank BUMN dan bank swasta.





Cara Menggunakan Samsat Online Nasional





Jika aplikasi ini dapat berjalan dengan normal ibarat awal permata kali diluncurkan, maka dapat memangkas waktu proses pengurusan pajak kendaraan bermotor. Dan untuk cara menggunakannya pun cukup mudah.





Untuk memakai Samsat Online Nasional wajib pajak harus melaksanakan pemasangan aplikasi Samsat Online Nasional di Goohle Play. Karena melalui aplikasi inilah nantinya wajib pajak akan memperoleh isyarat bayar, yang akan dipakai untuk melaksanakan pembayaran melalui m-banking, i-banking atau ATM.





Kode bayar yang dikeluarkan aplikasi hanya berlaku selama 2 jam saja, jadi wajib pajak diharuskan cepat melaksanakan pembayaran sebelum masa aktif isyarat bayar habis, alasannya ialah kalau lebihi waktu masa aktif, isyarat bayar tersebut tidak akan dapat dipakai lagi.





Jika isyarat bayar sudah kadaluarsa, maka wajib pajak harus melaksanakan registrasi ulang melalui layanan aplikasi Samsat Online Nasional.









Perlu diketahui, bahwa aplikasi Samsat Nasional ini berbeda dengan layanan e-Samsat pada setiap provinsi. Dimana layanan e-Samsat provinsi biasanya untuk pembayaran mengharuskan wajib pajak memakai data yang sama, antara data pada nomor rekening dan data pada STNK. Sedangkan pada layanan Samsat Online Nasional wajib pajak bebas melaksanakan pembayaran memakai rekening langsung atau orang lain.





Berikut merupakan tampilan antar muka aplikasi Samsat Online Nasional:





Aplikasi Samsat Online Nasional dapat menjadi solusi untuk proses pengurusan pajak kendaraa √ Cara Menggunakan Aplikasi Samsat Online Nasional
Aplikasi Samsat Online Nasional




Setelah simpulan mengikuti mekanisme sesuai petunjuk pada aplikasi dan berhasil melaksanakan pembayaran pajak kendaraan melalui m-banking, i-banking atau ATM, maka wajib pajak dapat mengikuti mekanisme pengukuhan STNK sebegai berikut:





  1. Wajib pajak menyerahkan persyaratan di loket pengesahan.
  2. Petugas akan melaksanakan input data seperti Noreg/Nopol pada aplikasi Samsat Online Nasional.
  3. Setelah identitas pemilik dan kendaraan muncul, dan status pembayaran muncul pada aplikasi, maka petugas akan melaksanakan pengukuhan STNK dan membubuhkan stempel pada kolom pengukuhan di STNK.
  4. Selanjutnya petugas akan melaksanakan pencetakan SKPD(Surat Ketetapan Pajak Daerah).




Informasi Tambahan Samsat Online Nasional





Selain isyarat bayar yang hanya dapat dipakai selama 2 jam, penukaran struk bukti pembayaran dengan SKPD orisinil juga mempunyai batas waktu, yaitu selama 30 hari semenjak tanggal dikeluarkannya struk bukti tersebut.





Jika melebih batas waktu 1 bulan, masih dapat ditukar dengan SKPD orisinil dan dilakukan pengukuhan STNK. Namun bukti bayar yang melebih 1 bulan tidak mempunyai legitimasi operasional Ranmor dijalan.





Pengesahan STNK hanya dapat dilakukan pada Samsat kawasan asal kendaraaan terdaftar. Sebagai contoh, kendaran yang terdaftar di wilayah Banten, tidak dapat melaksanakan pengukuhan STNK di wilayah Jakarta.









Dan dikala akan melaksanakan pengukuhan STNK ke kantor Samsat, wajib pajak diharuskan membawa KTP orisinil sesuai dengan data yang ada di STNK. Jika tidak dapat menunjuka, maka dapat melaksanakan proses balik nama, atau diblokir, jadi kendaraan tersebut tidak dapat melaksanakan pembayaran melalui Samsat Nasional di tahun berikutnya, dan harus balik nama,





Berikut beberapa kawasan manajemen Samsat yang sudah melaksanakan pemberlakuan pelayanan Samsat Online Nasional.





  1. Provinsi Aceh,
  2. Provinsi Riau,
  3. Provinsi Kepulauan Riau,
  4. Provinsi Sumut,
  5. Provinsi Sumsel,
  6. Provinsi Sumbar,
  7. Provinsi Babel,
  8. Provinsi Bengkulu,
  9. Provinsi Jambi,
  10. Provinsi Lampung,
  11. Provinsi Banten,
  12. Provinsi DKI Jakarta,
  13. Provinsi Jabar,
  14. Provinsi Jateng,
  15. Provinsi DI Yogyakarta,
  16. Provinsi Jatim,
  17. Provinsi Bali,
  18. Provinsi Kaltim,
  19. Provinsi Kalsel,
  20. Provinsi Kaltara,
  21. Provinsi Kalbar,
  22. Provinsi Kalteng,
  23. Provinsi NTB.




Untuk provinsi lainnya masih dalam proses.





Sistem pelayanan Samsat Online Nasional ini hanya dapat melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan SWDKLLJ dan PNBP Pengesahan STNK.





Berikut beberapa bank yang sudah bekerja sama dalam layanan ini. Bank Daerah; Bank BUMN (BNI, BRI, Mandiri, BTN); Bank Swasta (BCA, Permata, CIMB Niaga).



Sumber aciknadzirah.blogspot.com