Wednesday, April 25, 2018

√ Samsat Online Bali, Memudahkan Proses Pembayaran Stnk


Dengan perkembangan zaman yang semakin cepat, aneka macam layanan pemerintah juga dituntut untuk melaksanakan aneka macam penemuan yang dapat meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.





Salah satu penemuan yang sudah hadir ialah e-Samsat, yaitu pelayanan Kantor Samsat yang terdiri dari pendaftaran, penetapan, pembayaran, legalisasi dan pencetakan Surat Ketetapan Pajak Daerah(SKPD) yang prosesnya dilakukan secara online.





Dengan hadirnya e-Samsat ketika ini, wajib pajak dapat melaksanakan pembayaran pengurusan STNK melalui aneka macam cara, dapat melalui i-banking, e-banking, ATM atau dapat juga pribadi melalui teller bank.





Namun pelayanan e-Samsat ini belum menjangkau semua wilayah Indonesia. Masih dalam proses pengembangan, dan secara sedikit demi sedikit setiap tempat di Indonesia kedepan akan memakai sistem e-Samsat untuk pelayanan pajak kendaraan bermotor.





Layanan Samsat Online Bali





Dengan perkembangan zaman yang semakin cepat √ Samsat Online Bali, Memudahkan Proses Pembayaran STNK
Samsat Online Bali




Untuk memakai layanan e-Samsat Bali, wajib pajak sebelum pergi ke kantor Samsat harus menyiapkan Nomor Polisi Kendaraan, Nomor Induk Kependudukan KTP, dan 5 terakhir Nomor Rangka Kendaraan, selanjutnya tinggal melaksanakan proses pembayaran dengan cara berikut:





1. Melakukan Pembayaran e-Samsat Melalui ATM BPD Bali





Untuk melaksanakan pembayaran e-Samsat dapat mendatangi ATM BPD Bali terdekat. Pada ATM pilih hidangan pembayaran Samsat, nantinya akan diminta untuk memasukan Nomor Polisi Kendaraan, Nomor Induk Kependudukan KTP, dan 5 terakhir Nomor Rangka Kendaraan. Kemudian dilanjutkan dengan melakuka pembayaran dengan jumlah yang tertera.





Setelah proses transaksi berhasil, wajib pajak akan memperoleh struk transaksi yang berisikan data dan arahan pembayaran. Langkah selanjutnya wajib pajak tinggal mendatangi KIOS-K Samsat dan memasukan arahan pembayaran untuk legalisasi STNK dan pencetakan SKPD. Pada tahap ini wajib pajak harus membawa STNK orisinil untuk disahkan di KIOS-K Samsat atau dapat juga di UPT.





Setelah menjalani semua proses dengan benar, maka wajib pajak akan memperoleh SKPD dan STNK.





2. Melakukan Pembayaran e-Samsat Melalui m-Banking dan i-Banking





Ada cara yang lebih mudah untuk melaksanakan pembayaran e-Samsat, yaitu melalui Mobile Banking atau Internet Banking. Pada tampilan aplikasi akan menjumpai hidangan “Pembayaran Samsat Bali”.





Wajib pajak tinggal mengikuti intruksi pada aplikasi. Seperti memasukan Nomor Polisi Kendaraan, Nomor Induk Kependudukan KTP, dan 5 terakhir Nomor Rangka Kendaraan.





Setelah berhasil melaksanakan pembayaran, wajib pajak akan memperoleh bukti pembayaran yang berisikan data dan arahan pembayaran dalam bentuk elektronik melalui e-mail. Selanjutnya wajib pajak dapat mendatangi KIOS-K Samsat atau UPT dengan membawa bukti pembayaran tadi untuk melaksanakan pengesehan STNK dan pencetakan SKPD.





3. Melakukan Pembayaran e-Samsat Melalui Teller Bank BPD Bali





Jika tidak dapat melaksanakan pembayaran dengan dua cara sebelumnya, maka dapat melakukannya dengan melaksanakan pembayaran Samsat melalui teller bank, cara ini akan lebih mudah, alasannya ialah akan dibantu oleh teller bank.





Wajib pajak dapat pribadi mendatangi Bank BPD terdekat dan melaksanakan pemabayaran e-Samsat melalu teller dengan menawarkan beberapa gosip seperti Nomor Polisi Kendaraan, Nomor Induk Kependudukan KTP, dan 5 terakhir Nomor Rangka Kendaraan.





Setelah proses pembayaran berhasil, nantinya wajib pajak akan memperoleh bukti pembayaran yang harus dibawah ketika mengunjungi KIOS-K Samat atau UPT untuk memperoleh SKPD dan melaksanakan legalisasi STNK dengan membawa STNK asli.









Membayar Pajak Kendaraan Bermotor dengan e-Samsat Nasional





Melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan e-Samsat Nasional dapat dilakukan jikalau kendaraan bermotor berasal dari tempat lain, namun sedang tinggal di Bali. Sedangkan pajak kendaraan tersebut harus segera dibayar.





Ada dua cara yang dapat dilakukan wajib pajak untuk melaksanakan pembayaran dengan memakai Samsat Online Nasional, yaitu:





1. Mendatangi Kantor Samsat Terdekat





Untuk memakai layanan Samsat online nasional dapat dengan mendatangi kantor Samsat terdekat dengan membawa TBPKP, STNK, dan KTP asli. Petugas selanjutnya akan memaskukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor(NRKB) dan NIK/TDP pada aplikasi e-Samsat, namun jikalau legalisasi belum hingga dua bulan, maka data kendaraan tidak muncul.





Tapi jikalau data kendaraan sudah muncul, maka wajib pajak akan memperoleh SKKP dan arahan billing sistem yang hanya berlaku selama 2 jam. Langkah selanjutnya wajib pajak dapat melaksanakan pembayaran pribadi di kasir Samsat dan akan mendapat SKKP yang sudah diberi stempel lunas. Selain dapat melaksanakan pembayaran melalui kasir Samsat, dapat juga melaksanakan pembayaran melalui m-Banking, i-Banking, ATM atau teller bank.





Setelah berhasil melaksanakan pembayaran, wajib pajak akan memperoleh struk bukti pembayaran. Selanjutnya pemohon dapat mendatangi kantor Samsat asal kendaraan untuk melaksanakan legalisasi STNK dan meminta TBPKB menurut bukti pembayaran.





2. Menggunakan Aplikasi Ponsel Samsat Nasional





Dengan perkembangan zaman yang semakin cepat √ Samsat Online Bali, Memudahkan Proses Pembayaran STNK
Aplikasi Samsat Online Nasional




Cara lain yang lebih gampang dapat memakai Aplikasi Samsat Nasional yang dapat di pasang pada smartphone Android. Tinggal cari aplikasi di Google Play dan lakukan pemasangan aplikasi.





Pasang Samsat Online Nasional





Setelah berhasil menginstal aplikasi Samsat Online Nasional, wajib pajak tinggal menjalankannya dan mengikuti mekanisme pada aplikasi. Seperti melaksanakan pengisian Nomor Polisi Kendaraan, Nomor Induk Kependudukan KTP, dan 5 terakhir Nomor Rangka Kendaraan.





Setelah itu sistem aplikasi akan mePalakukan verifikasi data, dan meminta data penetapan pada server. Jika prosesnya berhasil, wajib pajak akan memperoleh SKKP elektronik dan arahan billing system. Dalam waktu 2 jam, wajib pajak harus sudah melaksanakan pembayaran melalui m-banking, i-banking, ATM atau teller bank.





Selanjutnya wajib pajak akan memperoleh Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran elektronik (e-TBPKP) yang hanya dapat dipakai dalam kurun waktu 30 hari. Wajib pajak dapat mendatangi kanator Samsat asal kendaraan untuk melaksanakan legalisasi STNK dan meminta TBPKB berdasarkan e-TBPKP.










Sebetulnya cara pembayaran e-Samsat Nasional hampir sama dengan cara pembayaran e-Samsat Bali, yang membedakan hanya pada e-Samsat Nasional, wajib pajak dapat melaksanakan pembayaran selain BPD Bali, dapat melalui Bank BRI, BNI, BTN, BCA, CIMB Mandiri, Niaga dan Bank Permata serta 7 BPD yaitu, Jawa Barat , DKI Jakarta, BPD Banten, BPD Yogyakarta dan BPD Jawa Timur.





Untuk pemilik kendaraan bermotor yang tidak mempunyai rekening BPD Bali dapat melaksanakan pembayaran memakai Kode Billing Samsat Nasional, supaya dapat melaksanakan pembayaran melalui bank lain.





Dengan adanya penemuan e-Samsat atau Samsat Online ini menyebabkan layanan Samsat menjadi lebih modern, supaya dapat mewujudkan pelayanan yang lebih mudah, lebih cepat, lebih transparan dan lebih akuntabel. [Leni Wijayanti]



Sumber aciknadzirah.blogspot.com