Thursday, July 5, 2018

√ Cara Daftar Dan Pendaftaran Ulang Kartu Xl, Axis Memakai Ktp Dan Kk

Cara Daftar dan Registrasi Ulang Kartu XL √ Cara Daftar dan Registrasi Ulang Kartu XL, Axis Menggunakan KTP dan KK

Anda mendapat SMS atau Notifikasi bahwa kartu Anda harus melaksanakan pendaftaran memakai KTP dan KK ? Sebaiknya Anda harus melaksanakan hal tersebut, alasannya menyerupai apa yang tercantum dalam Peraturan Menkominfo No.14 Tahun 2017 bahwa setiap pengguna kartu prabayar harus melaksanakan pendaftaran sesuai dengan data - data KTP dan KK.

Adapun kalau Anda tidak melaksanakan hal tersebut, kartu akan diblokir secara bertahap. Bermulai dari tidak dapat SMS, Telepon sampai jadinya tidak dapat kanal Internet dan diblokir. Tujuan pendaftaran memakai KTP dan KK ini supaya pengguna kondusif dari banyak sekali kejahatan.

Jika sebelumnya Saya telah memperlihatkan Cara Daftar dan Registrasi Ulang Kartu Telkomsel, kali ini Saya akan membagikan Cara Daftar dan Registrasi Ulang Kartu XL dan Axis untuk pengguna usang dan pengguna baru.

Bagaimana Cara Daftar dan Registrasi Ulangnya ?


Sebelumnya Anda harus menyiapkan KTP dan KK, alasannya kita disini membutuhkan nomor dari kedua identitas tersebut. Namun bagi Anda yang belum memiliki KTP, dapat memakai NIK dari KK.

#1 Cara Registrasi Kartu XL, Axis bagi Pelanggan Lama


1. Ketik ULANG#NIK#NomorKK
2. Kirim ke 4444

#2 Cara Registrasi Kartu XL, Axis bagi Pelanggan Baru


1. Ketik DAFTAR#NIK#NomorKK
2. Kirim ke 4444

Perhatikan nomor yang Anda masukkan sebelum melaukan pendaftaran semoga tidak terjadi kesalahan yang tidak diinginkan.
Semoga artikel ini bermanfaat, tolong bantu share supaya semua orang tahu akan cara pendaftaran yang benar berdasarkan Peraturan Menkominfo.

Jangan lupa like fanspage Kami untuk mendapat update artikel lainnya.

Sumber http://www.siddiqrn.net/