NPK Pengganti NUPTK Guru Madrasah PegID – Kini guru madrasah tidak perlu galau lagi. Khususnya guru madrasah yang hingga dikala ini belum mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Karena sesudah ditutupnya sistem layanan online PTK PADAMU NEGERI kemudian diganti dengan aplikasi layanan SIMPATIKA (khusus Kemenag) maka diterbitkanlah NPK. Apa itu NPK dan apa fungsi NPK ini? Yang terperinci tanggapan singkatnya yaitu NPK sebagai pengganti NUPTK khusus bagi guru Madrasah. Jika ingin tahu pengertian lebih luas lagi wacana NPK, silakan Anda simak artikel ini hingga selesai.
Baca Juga : Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Terbaru Tahun 2016
Kini guru madrasah tidak perlu mondar-mandir lagi ke Kemdikbud untuk mengajukan NUPTK baru. Kebijakan gres khusus bagi guru madrasah atau guru di bawah naungan Kemenag telah menghadirkan NPK. Adapun fungsi dan kegunaan NPK ini masih sama persis dengan NUPTK. Tentunya kalau yang mengelolanya eksklusif pihak Kemenag, maka ketika guru madrasah mengajukan untuk kepemilikan NPK tidak akan sesulit dan serumit ketika masih dikelola Kemdikbud (NUPTK).
Guru madrasah menyerupai guru Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan seterusnya tidak perlu galau lagi memikirkan NUPTK. Khusus bagi guru madrasah proses serta tahapan untuk mendapat NPK sangat mudah. Bahkan untuk guru madrasah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan guru honorer yang sebelumnya sudah mempunyai NUPTK maka NPK ini akan otomatis muncul di SIMPATIKA tanpa harus melalui pengajuan.
Terobosan gres Dirjen Pendidikan Islam ini patut kita beri acungan jempol. Tindakan ini sebagai bukti kepedulian Dirjen Pendidikan Islam terhadap guru madrasah yang awalnya begitu sulit untuk mendapat Nomor Unik atau NUPTK. Dan untuk melewati birokrasi ini tentunya tidak mudah.
Jika ada yang masih galau apa itu NPK, NPK yaitu Nomor Pendidik Kemenag yang berfungsi sebagai nomor khusus atau arahan unik khusus diberikan kepada guru madrasah dibawah naungan Kemenag.
Guru Madrasah Kenapa Harus Galau, Jika Sudah Memiliki NPK Pengganti NUPTK
Tujuan diterbitkannya NPK yaitu demi mendukung jadwal pengembangan mutu pendidik khusus Satminkal Kementerian Agama (Kemenag). Kode identitas khusus pendidik Kemenag ini memakai format numerik hanya 13 digit angka saja. Berbeda dengan nomor unik NUPTK yaitu mempunyai 16 angka.
Apakah NPK sanggup diajukan sebagai syarat guru madrasah untuk calon akseptor sertifikasi? Jawabannya tentu saja! Seperti yang sudah dijelaskan diatas, apapun tujuan dan fungsi NPK ini masih sama persis dengan kegunaan NUPTK. Bahkan kalau kedepannya guru madrasah bersikukuh ingin mempunyai NUPTK layaknya guru kemdikbud, maka NPK tersebut sanggup diajukan sebagai syarat kepemilikian NUPTK. Namun bagi aku untuk apa kalau memang kegunaan NPK masih sama dengan NUPTK. Hanya akan bikin jengkel saja!
Jika sudah benar-benar difungsikan maka NPK sanggup dipakai untuk program-program dalam peningkatan mutu pendidik menyerupai acara PPG (Pendidikan Profesi Guru). Bahkan bukan hanya itu saja, NPK sanggup kita jadikan untuk meningkatkan kesejahteraan guru madrasah menyerupai Tunjangan Fungsional (TF) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Lalu yang menjadi pertanyaan kini yaitu bagaimana caranya untuk mengetahui Nomor Pendidik Kemenag (NPK) kita sendiri? Caranya sangatlah mudah, Anda tinggal login di aplikasi layanan SIMPATIKA Kemenag. Nanti Anda akan sanggup melihat NPK Anda sendiri bagi yang sebelumnya sudah mempunyai NUPTK.
Baca Juga : Cara Daftar Dan Login Simpatika Online Kemenag Terbaru Terlengkap
Atau sanggup juga kalau Anda sudah login di SIMPATIKA, Anda klik pilih sajian Diklat dan Sertifikasi kemudian Fungsi & Jabatan.
Kemudian bagaimana kalau guru madrasah yang sebelumnya hanya mempunyai PegID sebagai pengganti NUPTK sementara? Untuk guru madrasah PegID dikala ini NPK tidak muncul secara otomatis. Namun ada syarat-syarat khusus lagi supaya guru madrasah PegID mendapat NPK. Walaupun sebetulnya guru madrasah PegID juga sama akan muncul otomatis di SIMPATIKA kalau syarat berikut sudah terpenuhi. Apa syarat-syaratnya?
- Guru madrasah pemilik PegID harus berkualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1;
- Guru madrasah tersebut harus sudah mempunyai masa bakti mengajar atau satminkal di madrasah naungan Kemenag sekurang-kurangnya 2 tahun;
- Guru yang bersangkutan harus aktif mengajar di madrasah sekurang-kurangnya 4 semester secara berututan. Keaktifan 4 semester ini dihitung dari Semester 2 Tahun Pelajaran 2015-2016 kebelakang. Semua itu telah tercatat permanen pada aplikasi layanan SIMPATIKA serta dibuktikan dengan adanya tawaran S25a yang telah disetujui oleh Admin Kabupaten/Kota.
Jika 3 persyaratan diatas dikala ini sudah terpenuhi, maka bagi guru madrasah pemilik PegID juga akan otomatis mendapat NPK. Silakan untuk mengeceknya, Anda sanggup eksklusif login di aplikasi layanan SIMPATIKA memakai User dan Password PTK masing-masing.
Baca Juga : Cara Daftar PTK Baru Di Simpatika Untuk Mendapatkan PegID
Semoga dengan hadirnya Nomor Pendidik Kemenag (PTK) sebagai pengganti NUPTK ini madrasah sanggup lebih maju lagi dan sanggup bersaing sehat dengan sekolah-sekolah sederajat lainnya. Mungkin untuk sementara keterangan wacana warta NPK Pengganti NUPTK Khusus Guru Madrasah Kemenag ini dicukupkan sekian saja. Sampai bertemu lagi diartikel seputar pembahasan NPK lainnya. Salam sukses!
Sumber http://info-menarik.nett