Pendidikan Anak Usia Dini merupakan suatu upaya
pembinaan yang ditujukan kepada anak semenjak lahir hingga dengan usia enam tahun
yang dilakukan melalui pinjaman rangsangan pendidikan untuk membantu
pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani biar anak mempunyai kesiapan
dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Pelaksanaan ratifikasi merupakan
kegiatan penilaian aktivitas kelayakan
pendidikan menurut kriteria yang telah ditetapkan.
Akreditasi dilakukan untuk memilih kelayakan
program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal pada
setiap jenjang dan jenis pendidikan. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak
Usia Dini (BAN PAUD) dan Pendidikan Nonformal
(PNF) yaitu tubuh penilaian sanggup bangkit diatas kaki sendiri yang memutuskan kelayakan program
dan/atau satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal dengan
mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) untuk penjaminan dan
pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan
dilakukan evaluasi, ratifikasi dan sertifikasi.
Pemanfaatan hasil ratifikasi oleh lembaga,
sekolah, kepala sekolah, guru, masyarakat, wali murid, dinas pendidikan hingga
pemerintah secara umum merupakan bentuk evaluasi, pengakuan serta pemetaan dan
pembinaan sesuai dengan wewenang para pemangku kepentingan pada setiap jenjang
pendidikan, jabatan pengguna lembaga.
Berdasarkan data yang diakses dari dari https://dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/ pada tanggal 3 maret 2019 jumlah Taman Kanak-kanak dan KB se Sulawesi Selatan sebanyak 6.112. Berdasarkan data ratifikasi yang diakses pada tanggal 3 maret 2019 melalui http://jendela.data.kemdikbud.go.id/banpnf/index.php/chome/rekapitulasipaudstatusakreditasi?kode_wilayah=190000&tahun data ratifikasi Taman Kanak-kanak dan KB sejumlah 1618 dengan rincian 99 teraktediasi A, 1.077 terakreditasi B, 409 terakreditasi C, 15 terakreditasi dan 18 tidak terakreditasi. Berdasarkan data di atas sanggup kita lihat antara data Taman Kanak-kanak dan KB dengan data Taman Kanak-kanak dan KB yang telah terkreditasi mempunyai selisih jumlah yang sangat jauh.
Pelaksanaan ratifikasi sebagai bentuk pengakuan
dan penilaian terhadap suatu forum pendidikan mempunyai beberapa hambatan yang
krusial diataranya : (1) Sumber Daya Manusia (SDM) berbasis Teknologi Informasi
(TI) terkait manajemen pengelolaan forum pendidikan khususnya PAUD masih minim
(2) Kesesuaian antara kulifikasi dan dan kompetensi pendidik; (3). Keterbatasan
sarana dan prasarana pendidikan; (4) persiapan ratifikasi yang datang masa tiba
akal.
Berdasarkan hambatan di atas maka untuk
meningkatkan mutu pendidikan dan pelaksanaan ratifikasi di abad revolusi
industri 4.0 maka dibutuhkhan artifisial
intelegece berupa manajemen PAUD berbasis teknologi ; pembentukan artifisial integence sanggup dilakukan
sesuai analisis kebutuhan serta problem
yang dihadapi baik satuan pendidikan, masayarakat maupun pemerintah sebagai
tripusat pendidikan. Pembentukan artifisial
intelengece dalam menghadapi industri 4.0 guna meningkatkan mutu pendidikan
dan kuaitas pelaksanaan ratifikasi diantaranya :
- Memberikan
peluang atau bahkan menyekolahkan para pengelola PAUD yang kualiikasi dan
kompetensinya tidak linier. - Memangkas
ketidak linieran kuliafikasi pendidik dengan memperket proses seleksi
penerimaan tenaga pendidik di PAUD. - Menigkatkan
kompetensi pendidik dan penglola PAUD melalui kegiatan workshop, seminar
ataupan pertukaran pendidik (magang) baik lintas sekolah, kabupaten, propinsi
maupun antar negara - Manajemen
pengelolaan, pelaksanaan dan pengadministrasian PAUD berbasis teknologi dan
akreditasi. Berbasis teknologi artinya PAUD dalam 1 lembaga/sekolah minimal
memiliki 1 tenaga andal dalam bidang TI. Bebrbasis ratifikasi artinya segala
kegiatan dan singkronisasi data dan pelaksanaan sesuai dengan standar/instrumen
sehingga pada ketika ratifikasi semua data pendukung sudah tersedia baik dalam
bentuk online maupun ofline.
Sumber aciknadzirah.blogspot.com