Wednesday, September 6, 2017

√ Ketentuan Ghibah Dalam Aturan Islam


KETENTUAN GHIBAH DALAM HUKUM ISLAM. Ghibah secara khusus sanggup kita artikan sebagai sebuah perbuatan membicarakan ihwal keburukan orang lain. Definisi ini didasarkan pada Hadist dari Nabi Muhammad saw,  Nabi Muhammad Mendefinisikan Ghibah lewat sebuah Hadist dia berikut ini

 Ghibah secara khusus sanggup kita artikan sebagai sebuah perbuatan membicarakan ihwal keb √ KETENTUAN GHIBAH DALAM HUKUM ISLAM
Ketetapan Ghibah Dalam Hukum Islam
Yang Artinya
Apakah kalian tahu apa itu ghibah? Sahabat-sahabatnya menjawab: Allah dan Rasul Nya yang lebih Tahu. Kemudian Baginda Nabi Muhammad Bersabda: Ghibah ialah suatu perbuatan dimana kau membicarakan ihwal saudara-saudara mu yang dia tidak sukai. Salah serang sahabat bertanya. Wahai Rasulullah bagaimana bila yang kami bicarakan tersebut betu-betul adanya? Beliau menjawab Jika yang kalian bicarakan itu benar adanya, berarti kalian telah melaksanakan ghibah, dan bila apa yang kalian bicarakan tersebut tidak benar adanya maka kalian telah melaksanakan Fitnah.     


Dari hadist diatas kita pahami bila ghibah ialah pekara yang membicarakan orang lain dibelakang orang tersebut. Bahkan sebagian ulama ada yang menambahkan bila ghibah tersebut tidak hanya mencakupi membicarakan sikap buruk seseorang bahkan sikap baiknya juga termasuk ghibah seadainya mereka tidak menyukai kita bicarakan ihwal kebaikan mereka. Kaprikornus ghibah secara lebih umum sanggup kita artikan sebagai sebuah pembicaraan mengenai seseorang (gosip) dibelakang orang tersebut baik yang konkret ataupun negatif.  Dewasa ini kebiasaan ghibah tersebut sudah sangat menjadi tradisi di kehidupan kita, seperti bila ghibah itu sudah tidak dihentikan dalam agama. Umumnya ghibah itu sangat disukai oleh kaum Hawa (maaf bukan bermaksud mayalahkan) dan tak tertutup kemungkinanan bila hal tersebut bila dilakukan oleh sebagian kaum Adam. Coba liat keadaan dikantor, dimana sebagian pegawainya akan berkumpul membicarakan orang lain ketika mereka tidak mempunyai kegiatan. Namun selaku orang islam, kita harus memahami konsep islam ini terutama bagaimana ketentuan agama kita dalam menetukan ketetapan hukun Ghibah. Mengapa saya menyampaikan hal tersebut, alasannya ialah saya melihat kebanyakan masayarakat kita sudah kurang memahami ketentuan islam ihwal ghibah, coba liat bagaimana besarnya minat masyarakat kita dalam menonton program gosip dan infortainment yang ditayangkan di televisi seperti masyarakat kita beranggapan bila menonto acar gosip di telivisi tersebut tidak termasuk dalam melaksanakan Ghibah. Padahal dalam kedudukan agama islam, siapapun yang telibat dalam melaksanakan sebuah kasus yang dipandang berdosa dalam islam, akan mendapatkan dosa yang sama walaupun kapasitas kita hanya sebagai penonton semata. Kaprikornus kita harus fahami bila orang yang fungsinya hanya sebagai pendengar saja ketentuan dosa tetap sama dengan orang yang menjadi pembicara dari ghibah tersebut. 
  
Namun terkadang sebagai insan kita tahu, bila kita tidaklah mempunyai sebuah kesempurnaan yang tanpa noda dan cela, kita tahu bahkan sangat tahu dengan kedudukan aturan ghibah dalam agama kita ialah sebuah dosa, namun terkadang hal tersebut terabaikan oleh alasannya ialah rapuhnya keteguhan yang ada pada diri kita. Sebagai teladan terkadang kita tahu apa yang kita lakukan tersebut dihentikan dalam agama bahkan jauh didalam lubuk hati yang terdalam kita kita mengakui bila ghibah berdosa namun alasannya ialah keteguhan hati kita yang kadang tergoyah dengan keadaan yang ada di lingkungan kita maka kita juga ikut terbawa oleh kebiasaan yang sudah lazim ada pada daerah kita.  

Pada hal berbagai kisah keteladanan yang telah dicontohkan oleh Rasulullah dan para sahabat-sahabat nya yang setidaknya sanggup menjadi sebuah renungan dan cerminan pada diri kita, sebagai teladan menyerupai kisah Khalifah Umar bin Khattab menyerupai yang dijelaskan oleh yusuf Al-Qadawi, bahwa Saidina Umara pada suatu ketika pernah ketika dia sedang melaksanakan roda malam memergoki seorang orang tau yang sedang mabuk dan berpesta pora dengan budak perempuannya. Saidina Umar berkata kepada orang tersebut bila dia tidak pernah melihat pemandangan sejelak ini selama hidupnya dimana seorang bau tanah bangka mabuk dan berpesta pora dengan seorang budak. Orang bau tanah itu berkata wahai Amirul Mukminin tidakkah engkau tahu bahwa apa yang kau saksikan itu lebih buruk dari yang kau ucapkan alasannya ialah engakau telah memata-matai kehidupan langsung orang lain dan memasuki rumahku tanpa seizin ku. Umar sangat menyesal dengan apa yang telah dia lakukan. Namun pada ketika orang bau tanah tersebut mengahadiri sebuah majlis di Istana Kerajaan, Saidina Umar meminta dia untuk duduk disampingnya, orang bau tanah tersebut menjadi sangat takut alasannya ialah dia berpikir bila umar akan membukakan aibnya di depan orang ramai. Namaun alasannya ialah terpaksa orang bau tanah tersebut duduk disamping umar, dan umar membisikkan kepadanya demi Allah yang telah mengutus nabi Muhammad sebagai rasul-Nya Jika apa yang saya lihat dirumah mu tidak kuceritakan kepada siapapun. Orang bau tanah tersebut sangat bahagia dan dia juga berkata Demi Allah yang telah mengutus Nabi Muhammad sebagai rasul-Nya saya juga tidak melaksanakan lagi hal tersebut dari waktu itu hingga dengan ketika kini ini.

Sungguh bijaksana dan mulia hati Saidina Umar yang sangat tahu dan sadar dengan aturan Islam, agar kisah singkat tadi sanggup menjadi pandangan gres bagi kita untuk melaksanakan sedikit perubahan pada diri kita, alasannya ialah sebuah perubahan yang di awali oleh niat dan berlanjut setahap-demi setahap akan menjadi sebuah perobahan yang besar nantinya amien.


Sumber http://www.pondok-belajar.com/