Friday, March 9, 2018

√ Makalah Pasar Modal

Assalammualaikum, Selamat tiba di Kelas IPS. Disini Ibu Guru akan membahas ihwal pelajaran Ekonomi yaitu Tentang “Pasar Modal“. Berikut dibawah ini penjelasannya:


 Disini Ibu Guru akan membahas ihwal pelajaran  √ Makalah Pasar Modal



Pengertian Pasar Modal


Pasar modal ialah pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan pasar yang konkret. Dana jangka panjang ialah dana yang jatuh temponya lebih dari satu tahun. Pasar modal dalam arti sempit ialah suatu daerah dalam pengertian fisik yang terorganisasi daerah efek-efek diperdagangkan yang disebut bursa efek.


Pengertian bursa imbas (stock exchange) ialah suatu sistem yang terorganisasi yang mempertemukan penjual dan pembeli imbas yang dilakukan baik secara pribadi maupun tidak langsung. Pengertian imbas ialah setiap surat berharga (sekuritas) yang diterbitkan oleh perusahaan, misalnya: surat akreditasi utang, surat berharga komersial (commercial paper), saham, obligasi, tanda bukti utang, bukti right (right issue), dan waran (warrant).




Perkembangan Pasar Modal Di Indonesia


Dalam sejarah Pasar Modal Indonesia, kegiatan jual beli saham dan obligasi dimulai pada era ke-19. Menurut buku Effectengids yang dikeluarkan oleh Verreninging voor den Effectenhandelpada tahun 1939, jual beli imbas telah berlangsung semenjak 1880. Pada tanggal Desember 1912, Amserdamse Effectenbeurs mendirikan cabang bursa imbas di Batavia. Di tingkat Asia, bursa Batavia tersebut merupakan yang tertua keempat sesudah Bombay, Hongkong, dan Tokyo.


Aktivitas yang kini diidentikkan sebagai acara pasar midal sudah semenjak tahun 1912 di Jakarta. Aktivitas ini pada waktu itu dilakukan oleh orang-orang Belanda di Batavia yang dikenal sebagai Jakarta ketika ini. Sekitar awal era ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana ialah dari para penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya.


Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi. Atas dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar midal. Setelah mengadakan persiapan alhasil berdiri secara resmi pasar midal di Indonesia yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912 dan berjulukan Verreninging voor den Effectenhandel (bursa efek) dan pribadi memulai perdagangan.


Efek yang dperdagangkan pada ketika itu ialah saham dan obligasi perusahaan milik perusahaan Belanda serta obligasi pemerintah Hindia Belada. Bursa Batabia tidak boleh pada perang dunia yang pertama dan dibuka kembali pada tahun 1925 dan menambah jangkauan aktivitasnya dengan membuka bursa paralel di Surabaya dan Semarang. Aktivitas ini terhenti pada perang dunia kedua.


Setahun sesudah pemerintah Belanda mengakui kedaulatan RI, tepatnya pada tahun 1950, obligasi Republik Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah. Peristiwa ini menandai mulai aktifnya kembali Pasar Modal Indonesia. Didahului dengan diterbitkannya Undang-undang Darurat No. 13 tanggal 1 September 1951, yang kelak ditetapkan senagai Undang-undang No. 15 tahun 1952, sesudah terhenti 12 tahun.


Adapun penyelenggarannya diserahkan kepada Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE) yang terdiri dari 3 bangk negara dan beberapa makelar imbas lainnya dengan Bank Indonesia sebagai penasihat. Aktivitas ini semakin meningkat semenjak Bank Industri Negara mengeluarkan derma obligasi berturut-turut pada tahun 1954, 1955, dan 1956. Para pembeli obligasi banyak warga negara Belanda, baik perorangan maupun tubuh hukum. Semua anggota diperbolehkan melaksanakan transaksi abitrase dengan luar negeri terutama dengan Amsterdam.


Menjelang selesai era 50-an, terlihat kelesuan dan kemunduran perdagangan di bursa. Hal ini diakibatkan politik konfrontasi yang dilancarkan pemerintah RI terhadap Belanda sehingga mengganggu relasi ekonomi kedua negara dan mengakibatkan banyak warga begara Belanda meninggalkan Indonesia. Perkembangan tersebyut makin parah sejalan dengan memburuknya relasi Republik Indonesia denan Belanda mengenai sengketa Irian Jaya dan memuncaknya agresi pengambil-alihan semua perusahaan Belanda di Indonesia, sesuai dengan Undang-undang Nasionalisasi No. 86 Tahun 1958.


Kemudian disusul dengan kode dari Badan Nasonialisasi Perusahaan Belanda (BANAS) pada tahun 1960, yaitu larangan Bursa Efek Indonesia untuk memperdagangkan semua imbas dari perusahaan Belanda yangberoperasi di Indonesia, termasuk semua imbas yang bernominasi mata uang Belanda, makin memperparah perdagangan imbas di Indonesia.


Pada tahun 1977, bursa saham kembali dibuka dan ditangani oleh Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam), institusi gres di bawah Departemen Keuangan. Unuk merangsang perusahan melaksanakan emisi, pemerintah menawarkan dispensasi atas pajak persetoan sebesar 10%-20% selama 5 tahun semenjak perusahaan yang bersangkutan go public. Selain itu, untuk investor WNI yang membeli saham melalui pasar midal tidak dikenakan pajar pendapatan atas capital gain, pajak atas bunga, dividen, royalti, dan pajak kekayaan atas nilai saham/bukti penyertaan modal.


Pada tahun 1988, pemerintah melakuka deregulasi di sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar midal. Deregulasi yang memengaruhi perkembangan pasar midal antara  lain Pakto 27 tahun 1988 dan Pakses 20 tahun 1988. Sebelum itu telah dikeluarkan Paker 24 Desember 1987 yang berkaitan dengan perjuangan pengembangan pasar modal mencakup pokok-pokok:



  1. Kemudahan syarat go public antar lain keuntungan tidak harus mencapai 10%.

  2. Diperkenalkan Bursa Paralel.

  3. Penghapusan pungutan seperti fee pendaftaran dan pencatatan di bursa yang sebelumya dipungut oleh Bapepam.

  4. Investor abnormal boleh membeli saham di perusahaan yang go public.

  5. Saham boleeh dierbitkan atas unjuk.

  6. Batas fluktuasi harga saham di bursa imbas sebesar 4% dari kurs sebelum ditiadakan.

  7. Proses emisi sudah diselesaikan Bapepem dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari semenjak dilengkapinya persyaratan.


Pada tanggal 13 Juli 1992, bursa saham dswastanisasi menjadi PT Bursa Efek Jakarta. Swastanisasi bursa saham menjadi PT BEJ ini mengakibatkan beralihnya fungsi Bapepam menjadi Badan Pengawas Pasar Modal.




Fungsi Pasar Modal


Berikut ini terdapat enam (6) fungsi pasar modal, antara lain:






  • Sebagai sarana penambah modal bagi usaha




Perusahaan sanggup memperoleh dana dengan cara menjual saham ke pasar modal. Saham-saham ini akan dibeli oleh masyarakat umum, perusahaan-perusahaan lain, lembaga, atau oleh pemerintah.






  • Sebagai sarana pemerataan pendapatan




Setelah jangka waktu tertentu, saham-saham yang telah dibeli akan menawarkan deviden (bagian dari keuntungan perusahaan) kepada para pembelinya (pemiliknya). Oleh lantaran itu, penjualan saham melalui pasar modal sanggup dianggap sebagai sarana pemerataan pendapatan.






  • Sebagai sarana peningkatan kapasitas produksi




Dengan adanya komplemen modal yang diperoleh dari pasar modal, maka produktivitas perusahaan akan meningkat.






  • Sebagai sarana penciptaan tenaga kerja




Keberadaan pasar modal sanggup mendorong muncul dan berkembangnya industri lain yang berdampak pada terciptanya lapangan kerja baru.






  • Sebagai sarana peningkatan pendapatan negara




Setiap deviden yang dibagikan kepada para pemegang saham akan dikenakan pajak oleh pemerintah. Adanya komplemen pemasukan melalui pajak ini akan meningkatkan pendapatan negara.






  • Sebagai indikator perekonomian negara




Aktivitas dan volume penjualan atau pembelian di pasar modal yang semakin meningkat (padat) memberi indikasi bahwa acara bisnis banyak sekali perusahaan berjalan dengan baik. Begitu pula sebaliknya.




Peran Pasar Modal


Berikut ini terdapat lima (5) tugas pasar modal, antara lain:





  1. Sebagai akomodasi dalam melaksanakan interaksi antara pembeli dan penjual untuk menentukanharga saham atau surat berharga yang diperjualbelikan

  2. Pasar modal menawarkan kesempatan kepada investor untuk memperoleh hasil (return) yangdiharapkan. Keadaan tersebut akan mendorong perusahaan (emiten) untuk memenuhi keinginan para investor. Pasar modal membuat peluang bagi perusahaan untuk memuaskan keinginan para pemegang saham melalui kebijakan deviden dan stabilitas harga sekuritas yang relatif normal.

  3. Pasar modal memberi kesempatan kepada investor untuk menjual kembali saham yangdimilikinya atau surat berharga lainnya. Dengan beroperasinya pasar modal, para investor dapatmelikuidasi surat berharga yang dimilikinya tersebut setiap saat.

  4. Pasar modal membuat kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam perkembangan suatu perekonomian. Masyarakat umum mempunyai kesempatan untuk mempertimbangkan alternatif cara penggunaan uang mereka.

  5. Pasar modal mengurangi biaya informasi dan transaksi surat berharga. Bagi para investor, keputusan investasi harus didasarkan pada tersedianya informasi yang akurat dan dapatdipercaya. Pasar modal sanggup menyediakan kebutuhan terhadap informasi bagi para investor secara lengkap, yang apabila hal tersebut dicari sendiri maka akan memerlukan biaya yangsangat mahal.




Manfaat Pasar Modal


Berikut ini terdapat dua (2) manfaat pasar modal, antara lain:






  • Bagi Emiten




Bagi emiten, pasar modal mempunyai beberapa manfaat, antara lain:




  1. Jumlah dana yang sanggup dihimpun berjumlah besar

  2. Dana tersebut sanggup diterima sekaligus pada ketika pasar perdana selesai

  3. Tidak ada convenantsehingga administrasi sanggup lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan

  4. Solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki gambaran perusahaan

  5. Ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil.







  • Bagi Investor




Sementara, bagi investor, pasar modal mempunyai beberapa manfaat, antara lain:




  1. Nilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain.

  2. Memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi.

  3. Dapat sekaligus melaksanakan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko.





Produk Pasar Modal


Berikut ini terdapat beberapa produk pasar modal, antara lain:






  1. Reksa Dana




Reksa dana (mutual fund) adalah akta yang menjelaskan bahwa pemiliknya menitipkan uang kepada pengelola reksa dana (manajer investasi) untuk dipakai sebagai modal berinvestasi. Melalui dana reksa ini hikmah investasi yang baik “jangan menaruh semua telur dalam satu keranjang” bisa dilaksanakan. Pada prinsipnya investasi pada reksa dana ialah melaksanakan investasi yang menyebar pada sejumlah alat investasi yang  diperdagangkan di pasar modal dan pasar uang.


Adapun sasaran reksa dana diantaranya ialah pendapatan, pertumbuhan, dan keseimbangan. Keputusan untuk menentukan saham yang menawarkan dividen/bunga ada ditangan manajer investasi. Manajer investasi mempunyai hak untuk mendistribusikan atau tidak dividen/bunga yang diperolehnya kepada pemodal. Jika prospektusnya mengambarkan bahwa dividen/bunga akan didistribusikan maka dalam waktu tertentu pemodal akan mendapatkan dividen/bunga.


Capital gain akan diberikan oleh reksa dana yang mempunyai sasaran pertumbuhan. Pendapatan ini berasal dari kenaikan harga saham atau diskon obligasi yang menjadi portofolio reksa dana. Manajer investasi harus berhasil membeli saham pada ketika harga rendah dan menjualnya pada ketika harga tinggi.


Selanjutnya manajer investasi akan mendistribusikan pada pemodal. Meski demikian, pendapatan dari capital gain tergantung kebijakan manajer investasi. Bila manajer investasi dalam prospektusnya mengambarkan akan mendistribusikan capital gain, maka dalam waktu tertentu pemegang reksa dana akan mendapatkan distribusi capital gain. Ada juga reksa dana yang tidak mendistribusikan capital gain  ini, tapi menambahkannya pada nilai aktiva bersih. Nilai aktiva higienis ialah perbandingan antara total nilai investasi yang dilakukan manajer investasi dengan total volume reksa dana yang diterbitkan.


Kemungkinan untuk mendapatkan kenaikan aktiva higienis ini sangat tergantung pada jenis reksa dana yang dibeli. Reksa dana terbuka akan dibeli kembali dengan harga nilai aktiva higienis baru. Reksa dana tertutup tidak akan dibeli kembali oleh penerbitnya. Setelah terjadi transaksi di pasar perdana, selanjutnya reksa dana akan diperjualbelikan di pasar sekunder. Harga yang terbentuk merupakan pertemuan dari seruan dan penawaran. Harga inilah yang merupakan nilai aktiva higienis yang baru.






  1. Saham




Secara sederhana saham sanggup didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau tubuh dalam suatu perusahaan. Wujud saham ialah selembar kertas yang mengambarkan bahwa pemilik kertas tersebut ialah pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut. Membeli saham tidak ubahnya dengan menabung. Imbalan yang akan diperoleh dengan kepemilikan sahma ialah kemampuannya menawarkan keuntungan yang tidak terhingga.


Tidak terhingga ini bukan berarti keuntungan investasi saham biasa sangat besar, tetapi tergantung pada perkembangan perusahaan penerbitnya. Bila perusahaan penerbit bisa menghasilkan keuntungan yang besar maka ada kemungkinan para pemegang sahamnya akan menikmati keuntungan yang besar pula. Karena keuntungan yang besar tersebut menyediakan dana yang besar untuk didistribusikan kepada pemegang saham sebagi dividen.


Capital gain akan diperoleh bila ada kelebihan harga jual diatas harga beli. Ada kaidah-kaidah yang harus dijalankan untuk menerima capital gain. Salah satunya ialah membeli ketika harga turun dan menjual ketika harga naik.


Saham menawarkan kemungkinan penghasilan yang tidak terhingga. Sejalan dengan itu, risiko yang ditanggung pemilik saham juga relatif paling tinggi. Investasi mempunyai risiko yang paling tinggi lantaran pemodal mempunyai hak klaim yang terakhir, bila perusahaan penerbit saham bangkrut. Secara normal, artinya diluar kebangkrutan, risiko potensial yang akan dihadapi pemodal hanya dua, yaitu tidak mendapatkan pembayaran dividen dan menderita capital loss.






  1. Saham Preferen




Saham preferen ialah adonan (hybrid) antara obligasi dan saham biasa. Artinya disamping mempunyai karakteristik ibarat obligasi juga mempunyai karakteristik saham biasa. Karakteristik obligasi contohnya saham preferen menawarkan hasil yang tetap ibarat bunga obligasi. Biasanya saham preferen menawarkan pilihan tertentu atas hak pembagian dividen. Ada pembeli saham preferen yang menghendaki penerimaan dividen yang besarnya tetap setiap tahun, ada pula yang menghendaki didahulukan dalam pembagian dividen, dan lain sebagainya.


Pilihan untuk berinvestasi pada saham preferen didorong oleh keistimewaan alat investasi ini, yaitu menawarkan penghasilan yang lebih pasti. Bahkan ada kemungkinan keuntungan tersebut lebih besar dari suku bunga deposito apabila perusahaan penerbit bisa menghasilkan keuntungan yang besar, dan pemegang saham preferen mempunyai keistimewaan mendapatkan dividen yang sanggup diadaptasi dengan suku bunga.






  1. Obligasi




Obligasi ialah surat berharga atau akta yang berisi kontrak antara pemberi derma dengan akseptor pinjaman. Surat obligasi ialah selembar kertas yang menyatakan bahwa pemilik kertas tersebut menawarkan derma kepada perusahaan yang menerbitkan obligasi. Pada dasarnya mempunyai obligasi sama persis dengan mempunyai deposito berjangka.


Hanya saja obligasi sanggup diperdagangkan. Obligasi menawarkan penghasilan yang tetap, yaitu berupa bunga yang dibayarkan dengan jumlah yang tetap pada waktu yang telah ditetapkan. Obligasi juga menawarkan kemungkinan untuk mendapatkan capital gain, yaitu selisih antara harga penjualan dengan harga pembelian.


Kesulitan untuk menentukan penghasilan obligasi disebabkan oleh sulitnya memperkirakan perkembangan suku bunga. Padahal harga obligasi sangat tergantung dari perkembangan suku bunga. Bila suku bunga bank memperlihatkan kecenderungan meningkat, pemegang obligasi akan menderita kerugian.


Disamping menghadapi risiko perkembangan suku bunga yang sulit dipantau, pemegang obligasi juga menghadapi risiko kapabilitas (capability risk), yaitu pelunasan sebelum jatuh tempo. Sebelum obligasi ditawarkan di pasar, terlebih dahulu dibentuk peringkat (rating) oleh tubuh yang berwenang. Rating tersebut disebut sebagai credit rating yang merupakan skala risiko dari semua obligasi yang diperdagangkan. Skala ini memperlihatkan seberapa kondusif suatu obligasi bagi pemodal. Keamanan ini ditunjukkan dengan kemampuan untuk membayar bunga dan melunasi pokok pinjaman.


Salah satu varian produk obligasi ialah obligasi konversi. Obligasi konversi, sekilas tidak ada bedanya dengan obligasi biasa, contohnya menawarkan kupon yang tetap, mempunyai jatuh tempo dan mempunyai nilai nominal atau nilai pari (par value).


Hanya saja obligasi konversi mempunyai keunikan yaitu sanggup ditukar dengan saham biasa. Pada obligasi konversi selalu tercantum persyaratan untuk melaksanakan konversi. Misalnya setiap obligasi konversi bisa dikonversi menjadi 3 saham biasa sesudah 1 Januari 2005 dengan harga konversi yang telah ditetapkan sebelumnya.


Sama dengan alat investasi yang lain, obligasi konversi tidak ubahnya dengan menabung. Bedanya, surat tanda menabung tidak sanggup diperjualbelikan; sebaliknya obligasi konversi sanggup diperjualbelikan. Pilihan terhadap alat investasi ini lantaran mampunya menawarkan penghasilan optimal lantaran obligasi konversi bisa dipakai sebagai obligasi atau saham.


Bila suku bunga yang ditawarkan obligasi konversi lebih tinggi dari suku bunga bank atau perusahaan tidak membagikan dividen yang besar, maka pemegang obligasi konversi tidak perlu mengonversikan obligasi konversinya. Bila diperkirakan emiten berhasil mendapatkan keuntungan yang tinggi sehingga bisa membagi dividen yang lebih besar daripada bunga obligasi konversi, pemegang obligasi konversi lebih baik mengonversi obligasinya menjadi saham guna mendapatkan dividen.


Imbalan yang sanggup diperoleh pemegang obligasi konversi sanggup terdiri bunga (bila mempertahankan sebagai obligasi), dividen (bila melaksanakan konversi), capital gain (bila berhasil menjual obligasinya dengan harga lebih tinggi dari harga perolehannya, atau menerima diskon ketika membeli. Capital gain juga bisa didapat bila pemegang obligasi konversi melaksanakan konversi, kemudian berhasil menjual saham tersebut diatas harga perolehannya).


Risiko yang dihadapi pemegang obligasi konversi ialah kesalahan didalam mengambil keputusan konversi, antara lain:



  • Seandainya pada ketika yang ditentukan pemodal memakai haknya menukar obligasi konversi menjadi saham, dan ternyata kondisi memperlihatkan suku bunga bank cenderung naik.

  • Bila emiten tidak berhasil meraih keuntungan, sehingga tidak membagikan dividen. Dengan demikian pemodal menghadapi risiko tidak mendapatkan kesempatan untuk memperoleh suku bunga. Seandainya ia tidak memakai haknya, maka ia akan memperoleh kesempatan itu.






  1. Waran




Waran ialah hak untuk membeli saham biasa pada waktu dan harga yang sudah ditentukan. Biasanya waran dijual bersamaan dengan surat berharga lainnya, contohnya obligasi atau saham. Penerbit waran harus mempunyai saham yang nantinya dikonversi oleh pemegang waran. Namun sesudah obligasi atau saham yang disertai waran memasuki pasar baik obligasi, saham maupun waran sanggup diperdagangkan secara terpisah.


Memiliki waran tidak ubahnya menabung. Hanya saja, waran sanggup diperjualbelikna. Selain itu waran sanggup ditukar dengan saham. Pilihan terhadap alat investasi ini lantaran kemampuannya menawarkan penghasilan ganda, terutama waran yang menyertai obligasi. Karena disamping akan mendapatkan bunga obligasi kelak sesudah waran dikonversi menjadi saham akan mendapatkan dividan dan capital gain.


Pendapatan bunga diperoleh pemodal yang membeli waran yang menyertai obligasi. Dengan membeli obligasi otomatis pemodal akan mendapatkan bunga. Bahwa obligasi ini disertai waran yang yang bisa dikonversi menjadi saham di waktu-waktu mendatang, itu tidak mempengaruhi hak pemodal atas bunga obligasi. Suku bunga obligasi yang disertai waran biasanya lebih rendah dari suku bunga bank.


Kalau pemodal ingin mendapatkan dividen, terlebih dahulu ia memakai waran untuk membeli saham. Untuk mendapatkan dividen, ia harus bersedia menahan saham dalam waktu yang relatif lama. Capital gain bisa didapat bila pemegang obligasi yang disertai waran menjualnya dengan harga yang lebih tinggi dari harga ketika memperolehnya. Capital gain juga bisa didapat bila pemegang obligasi yang disertai waran mendapatkan diskon pada saa melaksanakan pembelian. Pada ketika jatuh tempo ia akan mendapatkan pelunasan sebesar harga pari. Capital gain juga bisa didapat bila sesudah melaksanakan konversi saham biasa, pemodal bisa menjual sahamnya diatas harga perolehan.






  1. Right Issue




Right issue merupakan hak bagi pemodal membeli saham gres yang dikeluarkan emiten. Karena merupakan hak, maka investor tidak terikat untuk membelinya. Ini berbeda dengan saham bonus atau dividen saham, yang otomatis diterima oleh pemegang saham. Right issue dapat diperdagangkan. Pilihan terhadap alat investasi ini lantaran kemampuannya menawarkan penghasilan yang sama dengan membeli saham, tetapi dengan modal yang lebih rendah.


Biasanya harga saham hasil right issue lebih murah dari saham lama. Karena membeli right issue berarti membeli hak untuk membeli saham, maka kalau pemodal memakai haknya otomatis pemodal telah melaksanakan pembelian saham. Dengan demikian maka imbalan yang akan didapat oleh pembeli right issue adalah sama dengan membeli saham, yaitu dividen dan  capital gain.




Demikian Penjelasan Pelajaran IPS-Ekonomi Tentang Produk Pasar Modal: Pengertian, Fungsi, Peran dan Manfaat


Semoga Materi Pada Hari ini Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi, Terima Kasih !!!




Baca Artikel Lainnya:




Sumber aciknadzirah.blogspot.com