Tuesday, March 6, 2018

√ Pengertian Bela Negara Secara Fisik Dan Secara Non Fisik




style="display:block"
data-ad-client="ca-pub-4018572378239226"
data-ad-slot="4601485293"
data-ad-format="auto"
data-full-width-responsive="true">



Assalammualaikum, Selamat tiba di Kelas IPS. Disini Ibu Guru akan membahas wacana pelajaran Sejarah yaitu Tentang “Bela Negara“. Berikut dibawah ini penjelasannya:


 Disini Ibu Guru akan membahas wacana pelajaran Sejarah yaitu Tentang  √ Pengertian Bela Negara Secara Fisik dan Secara Non Fisik



Pengertian Bela Negara


Bela Negara ialah tekad, sikap, dan tindakan warga Negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia.


Tekad, perilaku dan tindakan warga Negara diwujudkan dalam segala perjuangan untuk mempertahankan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah Negara Indonesia, dan keselamatan bangsa dari bahaya serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara.


Bela Negara sanggup dibedakan dalam dua bentuk, yakni bela negara secara fisik dan bela negara non fisik. Berikut penjelasannya:




Bela Negara secara Fisik


Bela Negara secara fisik, yaitu dengan cara “memanggul bedil” menghadapi serangan atau aksi musuh. Bela Negara secara fisik dilakukan untuk menghadapi bahaya dari luar. Keterlibatan warga Negara sipil dalam upaya pertahanan Negara merupakan hak dan kewajiban konstitusional setiap warga Negara Indonesia.


Bela Negara ibarat itu diatur dalam UU No. 3 Tahun 2002 dan sesuai kepercayaan sistem pertahanan keamanan rakyat (Sishankamrata) semesta, dimana pelaksanaannya dilakukan oleh rakyat terlatih, yang terdiri dari beberapa unsur, ibarat resimen mahasiswa (menwa), perlawanan rakyat (wanra), pertahanan sipil (hansip), kawan babinsa, dan organisasi kemasyrakatan lainnya


Rakyat terlatih mempunyai empat fungsi, yaitu ketertiban umum, pelindung masyarakat, keamanan rakyat, dan perlawanan rakyat. Tiga fungsi yang disebut pertama dilakukan pada masa tenang atau pada dikala terjadinya musibah atau darurat sipil, dimana unsur-unsur rakyat terlatih membantu pemerintah tempat dalam menangani keamanan dan ketertiban masyarakat.


Sementara itu, fungsi perlawanan rakyat dilakukan dalam keadaan darurat perang, dimana rakyat terlatih merupakan unsur sumbangan tempur bagi Tentara Nasional Indonesia yang terlibat eksklusif di medan perang.




Bela Negara secara Nonfisik


Pada masa transisi menuju masyarakat madani sesuai tuntutan reformasi dikala ini, justru kesadaran bela Negara ini perlu ditanamkan guna menangkal banyak sekali potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan baik dari luar maupun dari dalam. Bela Negara tidak selalu harus berarti “memanggul bedil menghadapi musuh”.


Ketertiban warga Negara sipil dalam bela Negara secara nonfisik sanggup dilakukan dengan banyak sekali bentuk, sepanjang masa dan dalam segala situasi, contohnya dengan cara berikut:



  1. Meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, termasuk menghayati arti demokrasi dengan menghargai pendapat orang lain dan tidak memaksakan kehendak;

  2. Menanamkan kecintaan terhadap tanah air, melalui dedikasi yang lapang dada kepada masyarakat;

  3. Berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara dengan berkarya kasatmata (bukan retorika);

  4. Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum/undang-undang dan menjunjung tinggi hak asasi manusia;

  5. Pembekalan mental spritual di kalangan masyarakat biar sanggup menangkal pengaruh-pengaruh budaya ajaib yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia dengan lebih bertakwa kepada Tuhan melalui ibadah sesuai agama atau kepercayaan masing-masing.


Apabila seluruh komponen bangsa berpartisipasi aktif dalam melaksanakan bela Negara secara nonfisik ini maka banyak sekali potensi konflik yang merupakan ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan bagi keamanan Negara dan bangsa akan sanggup dikurangi atau bahkan dihilangkan sama sekali.


Kegiatan bela Negara secara nonfisik sebagai upaya peningkatan Ketahanan Nasional juga sangat penting untuk menangkal imbas budaya ajaib di era globalisasi kala ke-21, di mana arus isu (atau disinformasi) dan propaganda dari luar akan sulit dibendung akhir semakin canggihnya teknologi komunikasi.


Untuk itu, diaturlah dalam banyak sekali peraturan wacana bela Negara, antara lain:



  • Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea I dan IV.

  • UUD 1945 Pasal 27 Ayat (3), (30) Ayat (1) dan (2).

  • UU No. 20 Tahun 1982 wacana Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara RI, (yang kemudian diubah dengan UU. No. I Tahun 1988 yang mengatur wacana diselenggarakannya PPBN).

  • UU No. 3 Tahun 2002 wacana Pertahan Negara.

  • UU No. 34 Tahun 2004 wacana Tentara Nasional Indonesia.


 


Demikian Penjelasan Pelajaran IPS-Sejarah Tentang Pengertian Bela Negara Secara Fisik dan Secara Non Fisik


Semoga Materi Pada Hari ini Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi, Terima Kasih !!!


 


Baca Artikel Lainnya:





Sumber aciknadzirah.blogspot.com