Thursday, June 28, 2018

√ Peraturan Wacana Irigasi


A.       Hak, Kewajiban, dan Sangsi Petani atau Pengusaha di Bidang Pertanian Berdasarkan Undang-undang No 7 tahun 2004 perihal Sumber Daya Air.
1.      Hak
·      Petani atau pengusaha di bidang pertanian berhak untuk memperoleh dan menggunakan atau mengusahakan air untuk banyak sekali keperluan.
·      Petani atau pengusaha di bidang pertanian berhak  untuk memperoleh sarana dan prasarana sumber daya air, yaitu sanggup berupa bangunan air beserta bangunan lain yang sanggup menunjang kegiatan pengelolaan sumber daya air, baik pribadi maupun tidak langsung.
·      Berhak memperoleh kemakmuran sebesar-besarnya dari sumber daya yang dikelola secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup. 
·      Berhak mendapat air bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif.
·      Berhak menggunakan air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari bagi perseorangan dan bagi pertanian rakyat yang berada di dalam sistem irigasi tanpa membutuhkan izin.
·      Berhak untuk mengalirkan air dari atau ke tanahnya melalui tanah orang lain yang berbatasan dengan tanahnya.
·      Perkumpulan petani pemakai air berhak atas pengembangan sistem irigasi tersier.
·      Berhak menyatakan keberatan terhadap rancangan planning pengelolaan sumber daya air yang sudah diumumkan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kondisi setempat.
·      Berhak memperoleh informasi yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya air dan memperoleh manfaat atas pengelolaan sumber daya air.

2.    Kewajiban
·      Petani atau pengusaha di bidang pertanian wajib memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi sumber daya air biar selalu tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik pada waktu kini maupun yang akan datang.
·      Petani atau pengusaha di bidang pertanian wajib untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air.
·      Petani atau pengusaha di bidang pertanian wajib untuk merawat sumber air dan prasarana sumber daya air yang ditujukan untuk menjamin kelestarian fungsi sumber air dan prasarana sumber daya air.
·      Petani atau pengusaha di bidang pertanian wajib izin terlebih dahulu bila cara penggunaan air dilakukan dengan mengubah kondisi alami sumber air, ditujukan untuk keperluan kelompok yang memerlukan air dalam jumlah besar, atau dipakai untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada.
·      Petani atau pengusaha di bidang pertanian wajib menyimpan air yang berlebihan di ketika hujan, menghemat air dengan pemakaian yang efisien dan efektif, dan mengendalikan penggunaan air tanah.
·      Perkumpulan petani pemakai air wajib memelihara pengembangan sistem irigasi tersier.
·      Berkewajiban untuk melalukan upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan dalam upaya pengendalian daya rusak air.

3.    Sangsi
·      Dipidana dengan pidana penjara paling usang 9 (sembilan) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah):
a.    Setiap orang yang dengan sengaja melaksanakan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya sumber air dan prasarananya, mengganggu upaya pengawetan air, dan/atau mengakibatkan pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
b.   Setiap orang yang dengan sengaja melaksanakan kegiatan yang sanggup mengakibatkan terjadinya adaya rusak air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.
·      Dipidana dengan pidana penjara paling usang 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah):
a.    Setiap orang yang lantaran kelalaiannya mengakibatkan kerusakan sumber daya air dan prasarananya, mengganggu upaya pengawetan air, dan mengakibatkan pencermaran air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
b.   Setiap orang yang lantaran kelalaiannya melaksanakan kegiatan yang sanggup mengakibatkan terjadinya daya rusak air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.
·      Dipidana dengan pidana penjara paling usang 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah):
a.    Setiap orang yang lantaran kelalaiannya melaksanakan kegiatan penggunaan air yang mengakibatkan kerugian terhadap orang atau pihak lain dan kerusakan fungsi sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3).
b.   Setiap orang yang lantaran kelalaiannya melaksanakan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (7).
·      Dipidana dengan pidana penjara paling usang 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah):
a.    Setiap orang yang lantaran kelalaiannya melaksanakan pengusahaan sumber daya air tanpa izin dari pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3).

B.        Hak, Kewajiban, dan Sanksi Petani atau Pengusaha di Bidang Pertanian Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 42 tahun 2008 perihal Pengelolaan Sumber Daya Air.
1.      Hak
·      Petani atau pengusaha di bidang pertanian berhak memperoleh air dengan kualitas yang baik (bersih dan jernih).
·      Petani atau pengusaha di bidang pertanian berhak memperoleh air untuk pemenuhan kebutuhan irigasi pada sistem irigasi yang sudah ada.
·      Petani atau pengusaha di bidang pertanian untuk menggunakan air berhak menggunakan air, sumber air, dan daya air sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin.

2.    Kewajiban
·      Petani atau pengusaha di bidang pertanian berkewajiban untuk ikut serta dalam melaksanakan proteksi dan pelestarian sumber air.
·      Petani atau pengusaha di bidang pertanian berkewajiban melaksanakan pelestarian fungsi resapan air dan daerah tangkapan air.
·      Petani atau pengusaha di bidang pertanian wajib berperan serta dalam pengawetan air yang ditujukan untuk memelihara keberadaan dan ketersediaan air atau kuantitas air, sesuai dengan fungsi dan manfaatnya.
·      Petani atau pengusaha di bidang pertanian berkewajiban dalam upaya penghematan air salah satunya dengan menggunakan air secara efektif dan efisien utuk segala macam kebutuhan.
·      Petani atau pengusaha di bidang pertanian wajib membayar biaya jasa pengelolaan sumber daya air dari pemegang izin penggunaan sumber daya air.
·      Petani atau pengusaha di bidang pertanian berkewajiaban untuk ikut serta dalam pengendalian daya rusak air.
·      Petani atau pengusaha di bidang pertanian wajib meminta izin kepada pemerintah daerah atau yang berwenag dalam penggunaan sumber daya air.

3.    Sangsi
·      Sanksi bagi petani atau pengusaha di bidang pertanian bila melanggar pasal-pasal yang ada dalam Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2008 yaitu berupa hukuman administrasi, diantaranya adalah:
a.      Peringatan tertulis
b.      Penghentian sementara pelaksanaan seluruh kegiatan
c.       Pencabutan izin

C.        Hak, Kewajiban, dan Sanksi Petani atau Pengusaha di Bidang Pertanian Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1991, Tentang : Sungai.
1.      Hak
·      Petani atau pengusaha di bidang pertanian berhak memanfaatkan air sungai sebagai sumber untuk kegiatan irigasi.
·      Petani atau pengusaha di bidang pertanian berhak untuk melaksanakan eksploitasi dan pembuatan bangunan sungai dengan izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang.

2.    Kewajiban
·      Petani atau pengusaha di bidang pertanian wajib ikut serta menjaga kelestarian rambu-rambu dan gejala pekerjaan dalam rangka training sungai.
·      Petani atau pengusaha di bidang pertanian wajib mengelola bangunan sungai yang telah dibuatnya sesuai dengan pedoman pengoperasian waduk yang ditetapkan oleh Menteri dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
·      Petani atau pengusaha di bidang pertanian wajib mengamankan bangunan sungai untuk mencegah terjadinya hal-hal yang membahayakan waduk dan lingkungannya.

3.    Sangsi
·      Dipidana berdasarkan ketentuan Pasal 15 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 dan peraturan perundang-undangan lainnya:
a.      Barangsiapa untuk keperluan usahanya hanya melaksanakan pembangunan bangunan sungai tanpa ijin sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (3),
b.      Barangsiapa melaksanakan pengusahaan sungai dan bangunan sungai tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3),
c.       Barangsiapa mengubah anutan sungai, mendirikan,mengubah atau membongkar bangunan-bangunan di dalam atau melintas sungai, mengambil dan menggunakan air sungai untuk keperluan usahanya yang bersifat komersil tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 27,
d.      Barangsiapa membuang benda-benda/bahan-bahan padat dan/atau cair ataupun berupa limbah ke dalam maupun di sekitar sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
D.       Hak, Kewajiban, dan Sanksi Petani atau Pengusaha di Bidang Pertanian Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2010, Tentang : Bendungan.
1.      Hak
·      Petani atau pengusaha di bidang pertanian berhak membangun bendungan sebagai sarana irigasi atas izin dari pihak yang berwenang.
·      Pembangun bendungan berhak memperoleh izin melaksanakan pengisian awal waduk dalam jangka waktu paling usang 10 (sepuluh) hari.
·      Pemilik bendungan berhak meminta pertolongan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk mengoordinasikan penyelenggaraan acara pelestarian fungsi daerah tangkapan air dan pemberdayaan masyarakat dalam pelestarian fungsi daerah tangkapan air.
·      Pemilik bendungan berhak meminta pertolongan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk mengoordinasikan penyelenggaraan pelaksanaan pembangunan pengendali abrasi dan sedimentasi serta pemberdayaan masyarakat.
·      Berhak mendapat kemanfaatan sumber daya air.
·      Berhak untuk mendapat pemenuhan kebutuhan air dan daya air sesuai tujuan pengelolaan bendungan beserta waduknya.
·      Pelaksanaan perubahan atau rehabilitasi bendungan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
·      Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk berperan dalam proses pembangunan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya.

2.    Kewajiban
·      Petani atau pengusaha di bidang pertanian wajib meminta izin kepada pihak yang berwenang dengan memenuhi persyaratan manajemen dan teknis dalam rangka pembangunan bendungan untuk penggunaan sumberdaya air.
·      Pihak yang membangun bendungan wajib melaksanakan studi kelayakan pembangunan bendungan yang mencakup analisis kondisi topografi, analisis geologi, analisis hidrologi, analisis kependudukan, analisis sosial ekonomi dan budaya, analisis kelayakan teknis, planning dan pra-desain bendungan yang paling layak dipilih, dan planning penggunaan sumberdaya air.
·      Pembangun bendungan wajib melaksanakan investigasi dan penilaian dalam pelaksanaan konstruksi secara sedikit demi sedikit pada setiap tahapnya yang selanjutnya disampaikan kepada instansi teknis keamanan bendungan untuk mendapat rekomendasi.
·      Pembangun bendungan wajib melaksanakan pencucian lahan genangan, pemindahan penduduk dan/atau pemukiman kembali penduduk, evakuasi benda bersejarah dan/atau pemindahan satwa liar yang dilindungi dari daerah genangan.
·      Pembangun bendungan wajib melaksanakan konstruksi bendungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
·      Pembangun bendungan harus menyiapkan dokumen planning pengisian awal waduk, pengelolaan bendungan, pembentukan unit pengelola bendungan, dan tindak darurat selama pelaksanaan konstruksi.
·      Pembuat bendungan harus menciptakan laporan simpulan pelaksanaan konstruksi bendungan pada simpulan pelaksanaan konstruksi.
·      Pembuat bendungan wajib merencanakan pengendalian daya rusak air yang diselaraskan dengan sistem peringatan dini di wilayah sungai yang bersangkutan.
·      Pembangun bendungan wajib meninjau kembali dan mgevaluasi pola operasi waduk paling sedikit 1 (satu) kali dalam waktu 5 tahun.
·      Pembangun bendungan wajib melaksanakan pertemuan konsultasi publik dalam menyusun planning pengelolaan bendungan.
·      Pembangun bendungan wajib melaksanakan tindakan pengamanan bendungan.
·      Pembangun bendungan wajib mensosialisasikan planning tindak darurat yang telah ditetapkan kepada masyarakat serta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang terpengaruh potensi kegagalan bendungan.
·      Pembangun bendungan wajib memberitahukan tanggal pelaksanaan pengisian awal waduk kepada gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum dilakukan pengisian awal waduk.
·      Pembangun bendungan wajib memberi tahu masyarakat sekitar daerah genangan waduk dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum melaksanakan pengisian awal waduk.
·      Pembangun bendungan wajib melaksanakan pemantauan, pengawasan, dan pengendalian sesuai dengan planning pengisian awal waduk.
·      Pemilik bendungan wajib bertanggung jawab terhadap pengelolaan bendungan.
·      Pemilik bendungan wajib menyerahkan pengelolaan bendungan beserta waduknya kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya ketika akan menghentikan pengelolaan bendungan.
·      Pemilik bendungan harus menyediakan biaya pengelolaan bendungan hingga dengan berakhirnya umur layanan bendungan.
·      Pembangun bendungan wajib melaksanakan planning pengelolaan bendungan dengan memperhatikan kondisi sumber daya air dan lingkungan hidup.
·      Pengelola bendungan harus memperbaiki persyaratan teknis pengoperasian dan memberikan kembali perbaikan persyaratan teknis kepada Menteri dalam jangka waktu paling usang 1 (satu) bulan semenjak permohonan izin dikembalikan kepada Pengelola bendungan.
·      Pembangun bendungan wajib melaksanakan proteksi dan pelestarian waduk.
·      Pembangun bendungan wajib menyelenggarakan acara pelestarian fungsi daerah tangkapan air dan pemberdayaan masyarakat dalam pelestarian fungsi daerah tangkapan air.
·      Pemilik bendungan wajib melaksanakan pemantauan penggunaan lahan pada daerah tangkapan air.
·      Pemilik bendungan wajib melaporkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang terkait dengan bidang sumber daya air, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya apabila terjadi perubahan penggunaan lahan pada daerah tangkapan air.
·      Pemilik bendungan wajib melaksanakan pengendalian pengolahan tanah yang dilakukan dengan memperhatikan kaidah konservasi dan fungsi lindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
·      Pemilik bendungan wajib penyelenggaraan pengawasan dan pemantauan pengaturan daerah sempadan waduk.
·      Pemilik bendungan wajib melaksanakan upaya peningkatan kesadaran, partisipasi, dan pemberdayaan pemilik kepentingan dalam pelestarian waduk dan lingkungannya.
·      Pemilik bendungan wajib melaksanakan Pengawetan air pada waduk untuk memelihara keberadaan dan ketersediaan air atau kuantitas air sesuai dengan fungsi dan manfaatnya.
·      Pengelola waduk wajib mengelola kualitas air untuk mempertahankan atau memulihkan kualitas air yang masuk dan yang berada di dalam waduk.
·      Pengelola waduk wajib mengendalikan pencemaran air dilakukan untuk mempertahankan kualitas air yang masuk dan yang berada di dalam waduk.
·      Penggunaan air pada waduk oleh selain Pemilik atau Pengelola bendungan harus mendapat izin dari pihak berwenang.
·      Pelepasan air sebagaimana dimaksud pada ayat harus tetap memperhatikan keperluan pencegahan kegagalan bendungan.
·      Dalam perubahan bendungan untuk tindakan pengamanan bendungan, pengelola bendungan wajib melaksanakan perubahan struktur bendungan.
·      Dalam tindakan pengamanan bendungan, pengelola bendungan wajib melaksanakan rehabilitasi bendungan dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan desain rehabilitasi dari Menteri dan permohonan harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
·      Dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun semenjak diterbitkannya izin perubahan atau izin rehabilitasi bendungan, pengelola bendungan wajib melaksanakan perubahan atau rehabilitasi bendungan sesuai dengan jadwal pelaksanaan perubahan atau rehabilitasi bendungan.
·      Pemilik bendungan wajib melaksanakan peniadaan fungsi bendungan bila tidak mempunyai manfaat lagi atau terjadi kegagalan bendungan yang mengancam keselamatan masyarakat.
·      Dalam  pembongkaran bendungan pemilik bendungan wajib mempertahankan fisik bendungan dengan cara menjaga, memelihara, dan mempertahankan keamanan bendungan serta lingkungannya.
·      Pemilik bendungan wajib menyelenggaraan pengelolaan pasca peniadaan fungsi bendungan.
·      Pemilik dan pengelola bendungan harus menyimpan dan memelihara dokumen pembangunan bendungan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya. Dokumen harus disimpan selama 10 tahun semenjak peniadaan fungsi bendungan.

3.    Sangsi
·      Pembangun bendungan tanpa izin dikenai hukuman berupa penghentian pelaksanaan konstruksi oleh Menteri.
·      Pembangun bendungan yang tidak melaksanakan pelaksanaan konstruksi dikenai hukuman berupa pencabutan izin pelaksanaan konstruksi oleh Menteri.
·      Pembangun bendungan yang melaksanakan pengisian awal waduk tanpa izin dikenai hukuman berupa penghentian pengisian awal waduk oleh Menteri.
·      Pembangun bendungan yang tidak melaksanakan pengisian awal waduk hingga dengan jangka waktu yang telah ditentukan dikenai hukuman berupa pencabutan izin pengisian awal waduk oleh Menteri.
·      Pengelola bendungan yang tidak melaksanakan perubah struktur bendungan atau tidak melaksanakan rehabilitasi bendungan  dikenai hukuman berupa pencabutan izin operasi bendungan.
·      Pengelola bendungan yang melaksanakan perubahan atau rehabilitasi bendungan tanpa izin dikenai hukuman berupa penghentian kegiatan pelaksanaan perubahan bendungan atau rehabilitasi bendungan.

E.        Hak, Kewajiban, dan Sanksi Petani atau Pengusaha di Bidang Pertanian Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 43 tahun 2008 perihal Air Tanah.
1.      Hak
·      Mendapatkan kemanfaatan air yang berkelanjutan.
·      Berhak  melakukan pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan pengelolaan air tanah.
·      Melakukan konservasi air tanah.
·      Memanfaatkan air tanah untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
·      Pemakaian air tanah untuk pertanian hanya sanggup dilakukan apabila air permukaan tidak mencukupi.
·      Mendapatkan izin pemakaian air tanah dari bupati/walikota.
·      Berhak memanfaatkan air tanah tanpa izin apabila untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari bagi perseorangan dan pertanian rakyat.
·      Setiap pemegang izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah berhak untuk memperoleh dan menggunakan air tanah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin.

2.    Kewajiban
·      Melakukan pengawetan air tanah untuk menjaga keberadaan dan kesinambungan ketersediaan air tanah.
·      Menggunakan air tanah secara efektif dan efisien untuk banyak sekali macam kebutuhan.
·      Mengurangi penggunaan, menggunakan kembali, dan mendaur ulang air tanah.
·      Mengambil air tanah sesuai dengan kebutuhan.
·      Menggunakan air tanah sebagai alternatif terakhir.
·      Memberikan insentif bagi pelaku penghematan air tanah.
·      Memberikan desinsentif bagi pelaku pemborosan air tanah.
·      Mengembangkan dan menerapkan teknologi hemat air.
·      Pengelolaan kualitas dan pengendalian pencemaran air tanah.
·      Pengusahaan air tanah wajib memperhatikan planning pengelolaan air tanah, kelayakan teknis dan ekonomi, fungsi sosial air tanah, kelestarian kondisi dan lingkungan air tanah, dan ketentuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
·      Pemegang izin pengusahaan air tanah wajib memberikan laporan hasil kegiatan pengeboran atau penggalian air tanah kepada bupati/walikota, memberikan laporan debit pemakaian atau pengusahaan air tanah setiap bulan kepada bupati/walikota dengan tembusan kepada Menteri atau gubernur, memasang meteran air pada setiap sumur produksi untuk pemakaian atau pengusahaan air tanah, membangun sumur resapan di lokasi yang ditentukan oleh bupati/walikota, berperan serta dalam penyediaan sumur pantau air tanah, membayar biaya jasa pengelolaan air tanah, dan melaporkan kepada bupati/walikota apabila dalam pelaksanaan pengeboran atau penggalian air tanah, serta pemakaian dan pengusahaan air tanah ditemukan hal-hal yang sanggup membahayakan lingkungan.
·      Setiap pengguna air tanah wajib memperbaiki kondisi dan lingkungan air tanah yang rusak akhir penggunaan air tanah yang dilakukannya dengan tindakan penanggulangan intrusi air asin dan pemulihan akhir intrusi air asin dan/atau melaksanakan tindakan penghentian dan pengurangan terjadinya amblesan tanah.
·      Untuk memperoleh izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah pemohon wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada bupati/walikota dengan tembusan kepada Menteri dan gubernur.
·      Setiap pemohon izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah yang mengambil air tanah dalam jumlah besar wajib melaksanakan eksplorasi air tanah.
·      Pihak pengusahaan air menjamin keakuratan, kebenaran, dan ketepatan waktu atas informasi yang disampaikan perihal penggunaan air tanah.

3.    Sangsi
·      Bupati/walikota mengenakan hukuman administratif kepada setiap pemegang izin yang melanggar ketentuan berupa peringatan tertulis, penghentian sementara seluruh kegiatan, dan pencabutan izin.
F.        Hak, Kewajiban, dan Sanksi Petani atau Pengusaha di Bidang Pertanian Berdasarkan Perturan Pemerintah No 77 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah No 20 Tahun 2006 perihal Irigasi.
1.      Hak
·      Petani atau pengusaha di bidang pertanian berhak atas hak guna air irigasi diberikan terutama untuk kepentingan pertanian dengan tetap memperhatikan kepentingan perjuangan lainnya.
·      Perkumpulan petani pemakai air berhak memperoleh pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air secara berkesinambungan dan berkelanjutan melalui penguatan dan peningkatan kemampuan perkumpulan petani pemakai air.
·      Perkumpulan petani pemakai air berhak sebagai pengambil keputusan dan pelaku utama dalam pengelolaan irigasi yang menjadi tanggung jawabnya.
·      Perkumpulan petani pemakai air berhak menyusun Perencanaan Tahunan penyediaan air irigasi.
·      Perkumpulan petani pemakai air tingkat daerah irigasi berhak mengatur pembagian air irigasi.
·      Perkumpulan petani pemakai air berhak memperoleh pertolongan dan akomodasi rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi dengan memperhatikan prinsip kemandirian.
·      Perkumpulan petani pemakai air tingkat daerah irigasi berhak mendampingi pemerintah dalam pelaksanaan audit pengelolaan irigasi.
·      Perkumpulan petani pemakai air berhak mengajukan usulan pemanfaatan dana pengelolaan irigasi kepada komisi irigasi.

2.    Kewajiban
·      Perkumpulan petani pengguna atau pengusaha di bidang pertanian berkewajiban untuk meminta izin kepada pejabat yang berwenang untuk pengambilan air irigasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·       Perkumpulan petani pemakai air dan masyarakat wajib ikut serta menjaga kelangsungan fungsi jaringan drainase .
·      Perkumpulan petani pemakai air berkewajian untuk melaksanakan upaya pengendalian atau pencegahan pencemaran jaringan irigasi.
·      Perkumpulan petani pemakai air berkewajian untuk bertanggung jawab atas pembangunan jaringan irigasi tersier.
·      Perkumpulan petani pemakai air berkewajian untuk bertanggung jawab atas pembangunan jaringan irigasi untuk ekspansi area irigas diwilayah kerjanya.
·      Perkumpulan petani pemakai air mempunyai wewenang, tugas, dan tanggung jawab dalam operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi di wilayah kerjanya.
·      Perkumpulan petani pemakai air wajib menjaga keamanan jaringan irigasi demi kelangsungan fungsinya.
·      Perkumpulan petani pemakai air wajib dalam melaksanakan rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi di wilayah kerjanya.
·      Perkumpulan petani pemakai air wajib meminta izin kepada Bupati/Walikota atau Gubernur yang bersangkutan ketika akan melaksanakan perubahan dan atau pembongkaran jaringan irigasi yang mengubah bentuk dan fungsi jaringan irigasi.
·      Perkumpulan petani pemakai air wajib melaksanakan inventarisasi daerah irigasi yang berada di wilayahnya.
·      Perkumpulan petani pemakai air bersama masyarakat wajib menjaga dan mengawasi keberadaan jaringan irigasi biar sanggup memperlihatkan pelayanan yang optimal bagi seluruh pengguna air irigasi, dengan memperhatikan keberlanjutan jaringan irigasi dan kelestarian lingkungan.
·      Perkumpulan petani pemakai air wajib menyediakan informasi pengelolaan irigasi dan memperlihatkan dukungan dalam pelaksanaan pengendalian dan pengawasan.

3.    Sangsi
Tidak ada hukuman yang berlaku pada undang-undang ini.

2.       Pemerintah telah mengeluarkan standar kualitas Air Irigasi berdasarkan Peraturan Pemerintah No 82 tahun 2001 (lihat di materi kuliah yang bersama kiprah ini) , untuk itu dari standar tersebut, melalui studi literatur deskripsikan teknik mengukur masing-masing standar kualitas air irigasi baik secara Fisika, Kimia Anorganik, Mikrobiologi, Kimia Organik (DDT saja). Mengapa kualitas tersebut penting bagi pertanian.?

Kualitas air yaitu mutu air yang memenuhi standar untuk tujuan tertentu.  Syarat yang ditetapkan sebagai standar mutu air berbeda-beda tergantung  tujuan penggunaan, sebagai contoh, air yang dipakai untuk irigasi  memiliki standar mutu yang berbeda dengan air untuk dikonsumsi. Kualitas air sanggup diketahui nilainya dengan mengukur peubah fisika, kimia dan biologi (Rahayu,dkk, 2009).

Klasifikasi dan kriteria kualitas air di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001. Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut,  kualitas air diklasifikasikan menjadi empat kelas yaitu:
Kelas   I     : Dapat dipakai sebagai air minum atau untuk keperluan konsumsi
   lainnya.
Kelas  II     : Dapat dipakai untuk prasarana/sarana rekreasi air, pembudidayaan
   ikan air   tawar, peternakan dan mengairi tanaman.
Kelas  III    : Dapat dipakai untuk pembudidayaan ikan air tawar, peternakan dan
  mengairi tanaman
Kelas  IV   : Dapat dipakai untuk mengairi tanaman.

Secara sederhana, kualitas air dapat  diduga dengan melihat kejernihannya dan mencium baunya. Namun ada bahan-bahan pencemar yang tidak dapat  diketahui hanya dari bacin dan warna, melainkan harus dilakukan serangkaian pengujian. Hingga ketika ini, dikenal ada dua jenis pendugaan kualitas air yaitu fisik-kima dan biologi.
1.      Monitoring kualitas air secara fisik
Monitoring kualitas air secara fisik sanggup dilakukan dengan mengukur peubah-peubahnya ibarat suhu, muatan sedimen, kecepatan aliran, ukuran batuan dasar sungai, turbiditas/kekeruhan, warna, bau,  keadaan kanopi dan  jenis vegetasi di sekitar sungai. Peubah-peubah yang dipakai pada  pemantauan fisik merupakan informasi pendukung dalam penentuan kualitas air secara kimia dan biologi (Rahayu,dkk, 2009).
·      Prosedur Pengukuran
Semua peubah fisik sanggup diukur pribadi di lapangan. Prosedur pengukuran untuk masing-masing peubah yaitu sebagai berikut:
a. Suhu
Alat yang dipakai dalam pengukuran suhu air yaitu termometer standar(tidak perlu menggunakan termometer khusus pengkur air). Langkah dalam pengukuran suhu adalah:
o   Catat suhu udara sebelum mengukur suhu di dalam air.
o   Masukkan termometer ke dalam air selama 1-2 menit.
o   Baca suhu ketika termometer masih di dalam air, atau secepatnya setelah   dikeluarkan dari dalam air.
o  Ukur suhu di dua titik yang berbeda (kurang lebih berjarak 1 km dari titik awal atau tergantung panjang sungai) untuk mengetahui perbedaan suhu di sungai tersebut.
b.   Pengukuran lebar, kedalaman dan kecepatan anutan air
Pengukuran lebar, kedalaman dan kecepatan anutan air sungai telah diterangkan secara rinci pada Bab II dari buku ini mengenai Pengukuran Parameter Hidrologi.Dengan melaksanakan pengukuran profil sungai, maka luas penampang sungai sanggup diketahui. Luas penampang sungai (A) merupakan penjumlahan seluruh potongan penampang sungai yang diperoleh dari hasil perkalian antara interval jarak horisontal dengan kedalaman air atau sanggup dituliskan sebagai berikut, dimana:
L=lebar penampang horisontal (m); D=Kedalaman (m)

A(m )2= L1D1 + L 2D2 + .........Ln Dn

Kecepatan anutan merupakan hasil bagi antara jarak lintasan dengan waktu tempuh atau sanggup dituliskan dengan persamaan, dimana:
V = kecepatan (m/detik); L=panjang lintasan (m); t = waktu tempuh   (detik)

v = L/t

Kecepatan yang diperoleh dari metode ini merupakan kecepatan maksimal sehingga perlu dikalikan dengan faktor koreksi kecepatan. Pada sungai dengan dasar yang berangasan faktor koreksinya sebesar 0.75 dan pada dasar sungai yang halus faktor koreksinya 0.85, tetapi secara umum faktor koreksi yang dipergunakan yaitu sebesar 0.65.
c.       Penutupan permukaan (kanopi) sungai
Penutupan kanopi dihitung dalam satuan persen. Langkah-langkah dalam menghitung persentase penutupan kanopi adalah:
o  Tentukan plot referensi berukuran minimal 400 m pada potongan sungai. Lebar plot referensi mengikuti lebar sungai, sementara ukuran  panjang diadaptasi sehingga memperoleh luasan minimal 400 m.
o  Hitung persentase kanopi vegetasi yang menutupi permukaan tubuh sungai pada plot contoh.
o  Hitung luas plot contoh, kemudian bandingkan antara persen kanopi yang menutupi sungai dengan luas plot. Secara sederhana sanggup dipakai persamaan sebagai berikut:

CC ( % ) = AV/AP x 100%

dimana: CC=penutupan kanopi (%); AV=luas area yang tertutup vegetasi  (m2); AP=luas plot (m2)

2.    Monitoring kualitas air secara kimia
Peubah-peubah yang diamati pada monitoring kualitas air secara kimia yaitu keasaman (pH), oksigen terlarut, daya hantar listrik,  kandungan nitrat, nitrit, amonia, fosfat, keberadaan basil dan kandungan materi kimia  lainnya sesuai dengan penggunaan air. Sebagian besar peubah dalam  monitoring kualitas air secara kimia hanya sanggup diketahui di laboratorium,  karena memerlukan analisa tertentu.  Pengukuran kualitas air berdasarkan peubah kimia telah menjadi standar umum untuk mengetahui kualitas air karena:
o  Hasil pengukuran secara pribadi sanggup memperlihatkan jenis materi pencemar yang   menyebabkan penurunan kualitas air.
o  Hasil pengukuran berupa nilai kuantitatif yang sanggup dibandingkan dengan nilai ambang batas proposal sehingga sanggup memperlihatkan tingkat pencemaran yang terjadi.
Meskipun demikian, pengukuran peubah kimia mempunyai keterbatasan yaitu:
o  Memerlukan biaya yang relatif mahal dan harus dilakukan di laboratorium.
o  Hasil pengukuran bersifat sesaat, lantaran hanya mewakili saat  pengambilan  contoh saja. Oleh lantaran itu, pengukuran harus dilakukan secara berulang-ulang dalam seri waktu.
o  Belum ada standarisasi teknik analisis, sehingga antara laboratorium satu dengan lainnya menggunakan cara yang berbeda-beda dan  tentunya akan memperlihatkan hasil yang berbeda-beda pula.
o  Belum ada standarisasi nilai ambang batas jenis-jenis materi pencemar yang diperbolehkan, sehingga masing-masing negara mempunyai nilai ambang batas yang berbeda-beda (Rahayu,dkk, 2009).
·       Prosedur Pengukuran
Umumnya, peubah dalam monitoring kualitas air secara kimia hanya sanggup diukur di laboratorium, kecuali pH. Namun dengan berkembangnya teknologi, beberapa peubah sanggup diukur pribadi di lapangan menggunakan materi kimia penguji dalam bentuk tablet yang telah tersedia dan dikenal dengan nama 'water test kit'. Akan tetapi materi tersebut hanya tersedia di tempat-tempat tertentu dan harganya relatif mahal.Sebelum melaksanakan pengujian, tentunya harus dilakukan pengambilan referensi air.Contoh air yang telah diambil, selanjutnya akan diuji secara kimia untuk beberapa peubah yang dibutuhkan dalam monitoring kualitas air ibarat pH, Nitrat, Fosfat, DO, BOD dan sdfdfform.
Pengujian sanggup dilakukan dengan menggunakan 'water test kit' atau membawa referensi air untuk diuji di laboratorium.Pengujian variabel kimia air ibarat pH, Nitrat, Fosfat, DO dan BOD menggunakan 'water test kid' sanggup dilakukan sesuai dengan petunjuk yang tertera pada peralatan tersebut.Sementara itu, pengujian pH sanggup juga dilakukan dengan menggunakan kertas indikator pH (kertas lakmus) atau materi khusus penguji pH yang tersedia di toko kimia. Cara pengukurannya adalah:
o  Siapkan gelas ukur/tabung untuk pengujian, basuh tabung dan isi dengan air yang akan diuji.
o  Celupkan kertas lakmus ke dalamnya, biarkan beberapa ketika hingga terjadi perubahan warna. Bandingkan warna kertas lakmus dengan warna standar.
o  Catat pH sesuai dengan warna standar.

3.    Monitoring kualitas air secara biologi (Biomonitoring)
Biomonitoring yaitu monitoring kualitas air secara biologi yang dilakukan dengan melihat keberadaan kelompok organisme petunjuk (indikator) yang  hidup di dalam air. Kelompok organisme petunjuk yang umum dipakai dalam pendugaan kualitas air adalah:
o  Plankton: mikroorganisme yang hidup melayang-layang di dalam air.
o  Periphyton: alga, cyanobacter, mikroba dan detritus yang hidup di dalam air.
o  Mikrobentos: mikroorganisme yang hidup di dalam atau di permukaan air.
o  Makrobentos: makroinvertebrata yang hidup di dalam atau di permukaan air.
o  Makrophyton: flora air.
o  Nekton: ikan.
Kelompok tersebut dipakai dalam pendugaan kualitas air lantaran sanggup mencerminkan imbas perubahan kondisi fisik dan kimia yang terjadi di perairan dalam selang waktu tertentu. Namun, metode ini mempunyai beberapa kelemahan antara lain:
a.    Tidak sanggup mengidentifikasi penyebab perubahan yang terjadi.
b.   Hasil pendugaan memperlihatkan kualitas air secara ekologi tetapi tidak dapat    menunjukkan adanya materi patogen atau organisme berbahaya lainnya.
c.    Hanya sanggup dilakukan oleh orang yang mengerti perihal biologi perairan ataupun orang yang telah dilatih, lantaran harus mengidentifikasi secara taksonomi kelompok-kelompok organisme petunjuk.
Oleh lantaran itu, untuk mendapat informasi kualitas air yang lebih akurat, sebaiknya dilakukan penggabungan antara pemantauan kualitas air secara  fisik-kimia dan biologi (Rahayu,dkk, 2009).
3.    Kualitas Air di sepanjang Sungai Brantas telah di lakukan monitoring secara periodik oleh Perum Jasa Tirta, menetapkan wilayah pengairan yang tidak memenuhi standar air irrigasi berdasarkan Peraturan Pemerintah No 82 tahun 2001 , dari masing-masing periode pengamatan. Beri klarifikasi bila kualitas air tersebut tidak meneuhi standar air irrigasi apa imbas terhadap produksi pertanian dan ekosistemnya!

Kriteria mutu air sesuai planning pendayagunaan air didasarkan pada hasil pengkajian penggunaan air. Penanggulangan pencemaran air dilakukan dalam upaya mencegah meluasnya pencemaran pada sumber air melalui pengendalian debit air pada sumber air dan melokalisasi sumber pencemaran pada sumber air.
Masuknya suatu unsur pencemaran ke dalam sumber-sumber air yang tidak terang tempat masuknya dan secara teknis tidak sanggup ditetapkan baku mutu air limbah, dikendalikan pada faktor penyebabnya.
Berdasarkan pada Undang – Undang No. 82 tahun 2001, menyebutkan bahwa, upaya pengelolaan kualitas air dilakukan pada :
1. Sumber air yang terdapat di dalam hutan lindung; 
2. Mata air yang terdapat di luar hutan lindung; dan 
3. Akuifer air tanah dalam.
Tabel: Hasil Monitoring Kualitas Air di Sepanjang DAS Bantas periode Januari s/d Maret 2010.

Kualitas Air Sungai di Wilayah Brantas

Hasil Pemantauan Laboratorium PJT-I

 

No
Lokasi
Januari - Maret 2010
Keterangan
DO
(mg/L)
BOD
(mg/L)
COD
(mg/L)
Min
Max
Min
Max
Min
Max
1.
Jembatan Bumiayu
6.50
8.00
9.20
12.65
29.14
45.17
memenuhi standar air irrigasi
2.
Kedung Pedaringan
7.40
8.50
9.45
21.78
28.12
78.45
memenuhi standar air irrigasi
3.
Waduk Sengguruh
4.30
8.20
2.45
1440.00
7.21
80.19
tidak memenuhi standar air irrigasi
4.
Jembatan Sengguruh
6.70
7.80
6.10
21.13
16.14
61.18
memenuhi standar air irrigasi
5.
Waduk Sutami hulu
4.60
10.00
1.15
820.00
2.47
47990.00
tidak memenuhi standar air irrigasi
6.

Waduk Sutami tengah
2.50
10.30
< 1.6
690.00
4.38
31.15

tidak memenuhi standar air irrigasi

7.
Waduk Sutami hilir
1.60
9.80
< 1.6
660.00
3.60
13760.00
tidak memenuhi standar air irrigasi
8.
Jembatan Kalipare
3.20
4.00
1.05
11.05
2.31
42.55
memenuhi standar air irrigasi
9.
Jembatan Kesamben
4.00
5.50
0.65
430.00
1.66
13760.00
tidak memenuhi standar air irrigasi
10.
Waduk Wlingi D/S
4.20
5.00
< 1.6
11.25
2.16
33.97
memenuhi standar air irrigasi
11.
Waduk Lodoyo D/S
7.10
8.40
2.45
13.40
7.26
38.97
memenuhi standar air irrigasi
12.
Pakel Tambangan
5.20
7.30
1.90
350.00
5.77
31.96
tidak memenuhi standar air irrigasi
13.
Jembatan Ngujang
4.90
4.90
< 1.6
-1.60
3.30
3.30
memenuhi standar air irrigasi
14.
Bendung Mrican
5.20
60.00
3.25
15.38
9.93
55.15
memenuhi standar air irrigasi
15.

Jembatan Mengkikis
6.90
7.20
3.05
11.15
9.76
37.29

memenuhi standar air irrigasi

16.
Ngrombot Tambangan
6.10
6.70
1.96
6.20
5.72
20.59
memenuhi standar air irrigasi

17.
Jembatan Ploso
6.10
6.60
2.96
11.35
6.70
39.81
memenuhi standar air irrigasi
18.
Jembatan Padangan
6.70
6.70
3.45
3.45
13.65
13.65
memenuhi standar air irrigasi

19.
Bendung Lengkong Baru
6.10
6.60
3.11
7.59
10.17
24.87
memenuhi
standar air irrigasi




No
Lokasi
April - Juni 2010
Keterangan
DO
(mg/L)
BOD
(mg/L)
COD
(mg/L)
Min
Max
Min
Max
Min
Max
1.
Jembatan Bumiayu
5.60
9.50
4.90
19.65
15.45
58.28
memenuhi standar air irrigasi
2.
Kedung Pedaringan
6.20
9.70
6.50
20.25
20.33
78.45
memenuhi standar air irrigasi
3.
Waduk Sengguruh
5.40
9.60
3.70
27.00
12.91
80.19
tidak memenuhi standar air irrigasi
4.
Jembatan Sengguruh
6.60
8.90
1.80
21.13
4.46
61.18
memenuhi standar air irrigasi
5.
Waduk Sutami hulu
5.00
9.20
0.75
7.50
1.41
24.96
memenuhi standar air irrigasi

6.
Waduk Sutami tengah
3.10
9.60
1.35
9.20
2.34
31.15
memenuhi standar air irrigasi
7.
Waduk Sutami hilir
1.40
10.70
1.25
18.45
2.75
52.44
memenuhi standar air irrigasi
8.
Jembatan Kalipare
3.20
4.50
1.85
15.33
3.27
48.02
memenuhi standar air irrigasi
9.
Jembatan Kesamben
4.40
8.90
0.75
10.30
1.68
31.80
memenuhi standar air irrigasi
10.
Waduk Wlingi D/S
5.00
7.80
1.05
11.25
2.46
33.97
memenuhi standar air irrigasi
11.
Waduk Lodoyo D/S
5.70
7.60
2.05
13.40
4.49
38.97
memenuhi standar air irrigasi
12.
Pakel Tambangan
5.20
7.60
3.15
10.75
9.64
34.57
memenuhi standar air irrigasi
13.
Jembatan Ngujang
6.80
6.80
1.40
1.40
3.93
3.93
memenuhi standar air irrigasi
14.
Bendung Mrican
4.80
7.20
1.45
17.83
3.88
58.53
memenuhi standar air irrigasi
15.
Jembatan Mengkikis
6.60
7.20
2.95
11.15
8.96
37.29
memenuhi standar air irrigasi
16.
Ngrombot Tambangan
6.20
6.60
4.43
5.17
13.64
20.59
memenuhi standar air irrigasi
17.

Jembatan Ploso
6.00
6.50
4.91
11.35
21.00
39.81

memenuhi standar air irrigasi

18.
Jembatan Padangan
6.20
6.70
1.62
10.19
7.18
56.24
memenuhi standar air irrigasi
19.
Bendung Lengkong Baru
6.10
6.70
2.92
7.08
10.17
36.06
memenuhi standar air irrigasi



No
Lokasi
Juli - September 2010
Keterangan
DO
(mg/L)
BOD
(mg/L)
COD
(mg/L)
Min
Max
Min
Max
Min
Max
1.
Jembatan Bumiayu
6.60
7.30
4.50
6.30
14.49
20.71
memenuhi standar air irrigasi
2.
Kedung Pedaringan
6.20
6.80
4.25
11.90
14.62
38.76
memenuhi standar air irrigasi
3.
Waduk Sengguruh
6.00
7.00
4.15
15.50
13.98
52.80
memenuhi standar air irrigasi
4.
Jembatan Sengguruh
4.00
6.50
3.55
15.38
12.73
46.52
memenuhi standar air irrigasi
5.
Waduk Sutami hulu
1.80
7.80
2.10
4.40
6.06
14.23
memenuhi standar air irrigasi
6.
Waduk Sutami tengah
2.00
7.60
1.70
8.10
4.48
25.33
memenuhi standar air irrigasi
7.
Waduk Sutami hilir
2.00
8.20
1.75
5.50
4.89
16.51
memenuhi standar air irrigasi
8.
Jembatan Kalipare
2.20
7.40
2.45
5.45
6.07
15.35
memenuhi standar air irrigasi

9.
Jembatan Kesamben
6.90
7.90
3.35
4.05
9.28
12.55
memenuhi standar air irrigasi
10.
Waduk Wlingi D/S
5.10
8.10
1.25
4.50
2.99
12.45
memenuhi standar air irrigasi
11.
Waduk Lodoyo D/S
5.50
6.90
1.65
4.70
4.10
15.63
memenuhi standar air irrigasi

12.

Pakel Tambangan
7.30
8.10
3.60
4.30
9.40
12.67

memenuhi standar air
irrigasi

13.
Jembatan Ngujang
7.10
7.10
2.10
2.10
6.96
6.96
memenuhi standar air irrigasi
14.
Bendung Mrican
6.20
7.80
3.95
4.90
11.17
14.33
Memenuhi standar air irigasi
15.
Jembatan Mengkikis
4.40
7.30
2.30
7.25
6.02
22.22
memenuhi standar air irrigasi
16.
Ngrombot Tambangan
5.75
6.50
3.15
4.25
8.62
15.47
memenuhi standar air irrigasi
17.
Jembatan Ploso
4.82
6.30
2.35
3.86
8.26
11.40
memenuhi standar air irrigasi
18.
Jembatan Padangan
5.91
6.80
2.27
2.60
8.16
11.53
memenuhi standar air irrigasi
19.
Bendung Lengkong Baru
6.30
6.60
2.70
3.77
8.13
12.24
memenuhi standar air irrigasi


No
Lokasi
Oktober – Desember 2010
Keterangan
DO
(mg/L)
BOD
(mg/L)
COD
(mg/L)
Min
Max
Min
Max
Min
Max
1.
Jembatan Bumiayu
4.40
6.80
1.55
4.55
3.42
13.57
memenuhi standar air irrigasi
2.
Kedung Pedaringan
3.70
7.00
2.80
21.60
8.81
60.21
memenuhi standar air irrigasi

3.
Waduk Sengguruh
4.90
7.40
3.05
14.35
9.07
40.52
memenuhi standar air irrigasi
4.
Jembatan Sengguruh
4.80
6.20
4.10
22.85
12.87
64.84
memenuhi standar air irrigasi
5.
Waduk Sutami hulu
3.20
8.10
2.35
7.10
6.64
23.51
memenuhi standar air irrigasi
6.
Waduk Sutami tengah
2.20
8.00
1.35
6.05
2.05
17.94
memenuhi standar air irrigasi
7.

Waduk Sutami hilir
2.50
8.00
1.55
6.70
3.98
19.88

memenuhi standar air irrigasi

8.
Jembatan Kalipare
2.20
3.70
3.15
4.50
9.62
12.88
memenuhi standar air irrigasi
9.
Jembatan Kesamben
3.80
6.80
4.10
6.75
11.46
17.56
memenuhi standar air irrigasi
10.
Waduk Wlingi D/S
4.60
8.40
2.90
4.30
8.15
12.21
memenuhi standar air irrigasi

11.
Waduk Lodoyo D/S
6.20
8.10
3.95
6.35
10.27
17.65
memenuhi standar air irrigasi
12.
Pakel Tambangan
5.90
7.70
2.05
5.60
5.60
15.54
memenuhi standar air irrigasi
13.
Jembatan Ngujang
4.20
4.20
4.60
4.60
13.60
13.60
memenuhi standar air irrigasi
14.
Bendung Mrican
6.70
8.40
2.85
7.10
8.37
19.06
memenuhi standar air irrigasi
15.
Jembatan Mengkikis
4.20
7.30
3.60
5.20
11.16
16.84
memenuhi standar air irrigasi
16.
Ngrombot Tambangan
5.86
6.61
1.98
21.16
7.76
180.96
memenuhi standar air irrigasi
17.
Jembatan Ploso
6.28
6.39
1.04
8.29
6.15
40.07
memenuhi standar air irrigasi
18.
Jembatan Padangan
3.60
6.14
5.78
9.73
29.98
74.02
memenuhi standar air irrigasi
19.
Bendung Lengkong Baru
5.57
6.52
2.h21
8.71
6.63
41.48
memenuhi standar air irrigasi

Penjelasan
Melalui kajian literatur, beri rekomendasi bagaimana cara biar wilayah pengairan yang tidak memenuhi standar kualitas air irigasi menjadi air irigasi yang memenuhi standar kualitas air irigasi bagi perjuangan pertanian.
Jawaban:
Salah  satu  teknologi yang bisa dipakai untuk meningkatkan kualitas air adalah  sistem  filter, baik  itu  sistem  filter  mekanik  maupum  biologi.  Sistem  filter  mekanik  merupkan  sistem  yang  berfungsi mengurangi  partikel-partikel  yang  ada  di  dalam  air.  Hingga  ukuran  partikel  tertentu  filter  bisa menguranginya dari kolom air. Sehingga air  terbebas dari partikel yang berpelunga menimbulkan polusi lanjutan. Sedangkan  sistem  filter biologi merupakan  filter yang memanfaatkan kegiatan biologi baik  itu  yang ukuran kecil maupun besar untuk mengurangi polusi di perairan (Nana, dkk, 2008)
Beberapa seni manajemen untuk memperbaiki kualitas air irigasi berdasarkan Universitas Brawijaya (2010),  dapat ditempuh melalui kegiatan pencegahan di lahan biar residu pupuk dan pestisida tidak segera masuk ke air permukaan, perbaikan kualitas air sungai yang sudah terkontaminasi dengan banyak sekali teknik, salah satunya fitoremediasi, serta meningkatkan kesadaran masyarakat umum, khususnya petani mengenai dampak residu pupuk dan pestisida yang tidak hanya akan menimpa tanah, tapi juga tanaman, ternak bahkan manusia. Terkait fitoremediasi,  tumbuhan kangkung dan akar wangi. Kedua tumbuhan ini, sesuai dengan penelitian Program Studi Ilmu Tanah (Agroekoteknologi)  Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya , bisa memperbaiki kualitas air irigasi yang ditandai dengan BOD, COD, serta beberapa unsur hara lain yang menurun sehingga kualitas air menjadi lebih baik.
Sedangkan berdasarkan Upi, (2010) terdapat beberpa alternatif untuk memperbaiki kulitas air irigasi yaitu:
1.         Lumpur aktif (Activated Sludge)
Lumpur yaitu materi yang tidak larut yang selalu nampak kehadirannya di dalam setiap tahap pengolahan, tersusun oleh serat-serat organik yang kaya akan selulosa dan di dalamnya terhimpun kehidupan mikroorganisme.
2.         Saringan trickling (Trickling Filter)
Merupakan suatu baskom yang tersusun oleh lapisan materi kasar, keras dan kedap air. Kegunaannya untuk mengolah air buangan dengan prosedur anutan air yang jatuh dan mengalir perlahan-lahan melalui lapisan watu untuk kemudian disaring.
Saringan trickling mempunyai 3 sistem utama yaitu:
a.    Distributor
b.    Pengolahan
c.     Pengumpul
3.        Kolam oksidasi/stabilisasi (Oxidation Ponds)
Kolam ini tidak memerlukan biaya yang mahal. Terdapat beberapa kolam yang utama dipakai yaitu kolam fakultatif, kolam maturasi, dan kolam anaerob.
kelebihan kolam ini :
(a)  Beban BOD pada kadar rendah sanggup menghasilkan kualitas efluen sehingga 97 %.
(b) Alga yang hidup dalam kolam mempunyai potensi sebagai sumber protein yang tinggi dan sanggup dipakai untuk perikanan. Ikan sanggup dibiakkan dalam kolam maturasi.
(c) Kolam pengoksidaan juga sanggup dipakai untuk mengolah air sisa industri dan air yang mengandung logam berat.
(d) Pengoperasiannya mudah, kebutuhan pengoperasiannya minimum.
Kekurangan kolam pengoksidaan ibarat berikut:
(a) Kolam pengoksidaan ini untuk mengalirkan efluen dengan kepekatan suspended solis (SS) dan BOD yang tinggi.
(b) Pengeluaran bacin yang busuk mengganggu penduduk yang tinggal di sekitar kolam ini. Hal ini terjadi bila tidak ada cahaya matahari (ketika hujan dan waktu malam).
(c) Untuk menciptakan kolam pengoksidaan dibutuhkan daerah yang luas bila dibandingkan dengan sistem konvensional yang lain. Sehingga tidak sesuai bila dibentuk di daerah yang tanahnya mahal.
4.   Parit oksidasi (Oxidation Ditch)
Dibandingkan dengan proses lumpur aktif konvensional, axidation ditch mempunyai beberapa kelebihan, yaitu efisiensi penurunan BOD sanggup mencapai 85%-90% (dibandingkan 80%-85%) dan lumpur yang dihasilkan lebih sedikit. Selain efisiensi yang lebih tinggi (90%-95%).
5.    Perabukan cairan
Merupakan suatu proses penanganan limbah organik yang pekat secara aerobik dimana energi yang berasal dari oksidasi limbah dilakukan oleh mikroorganisme dihasilkan pada suhu operasi yang dinaikkan. Naiknya suhu akan mengakibatkan : kekentalan padatan total tertinggi menurun (di bawah kondisi aerob), meningkatkan laju reaksi oleh mikroorganisme dan membantu menghasilkan stabilitas materi organik yang cepat dan detuksi patogen. Keberhasilan proses perabukan cairan ditentukan oleh aerob yang sanggup memindahkan oksigen yang cukup untuk memnuhi kebutuhan oksigen dari adonan cairan yang pekat.
6.   Kontraktor biologik berputar (rotating biological contractor)
Analog dengan rotating trickling filter/penyaring menetes berputar. Digunakan antara lain untuk menangani limbah kota, air limbah yang berasal dari industri pengemasan daging, susu dan keju, minuman keras dan anggur, produksi babi dan unggas, pengolahan sayuran dan indutri perekat dan kertas.
7.    Bioremediasi
 Bioremediasi merupakan suatu teknologi inovatif pengolahan limbah, yang sanggup menjadi teknologi alternatif dalam menangani pencemaran yang diakibatkan oleh kegiatan pertambangan di Indonesia. Bioremediasi ini teknik penanganan limbah atau pemulihan lingkungan, dengan biaya operasi yang relatif murah, serta ramah dan kondusif bagi lingkungan. Bioremediasi yaitu proses pencucian pencemaran tanah dengan menggunakan mikroorganisme (jamur, bakteri). Bioremediasi bertujuan untuk memecah atau mendegradasi zat pencemar menjadi materi yang kurang beracun atau tidak beracun (karbon dioksida dan air). Ada dua jenis bioremediasi, yaitu in-situ (atau on-site) dan ex-situ (atau off-site). Pembersihan on-site yaitu pencucian di lokasi. Pembersihan ini lebih murah dan lebih mudah, terdiri dari pembersihan, venting (injeksi), dan bioremediasi. Sementara bioremediasi ex-situ atau pencucian off-side dilakukan dengan cara tanah yang terkontaminasi digali dan dipindahkan ke dalam penampungan yang lebih terkontrol, kemudian diberi perlakuan khusus dengan menggunakan mikroba. Bioremediasi ex-situ sanggup berlangsung lebih cepat, bisa me-remediasi jenis kontaminan dan jenis tanah yang lebih beragam, dan lebih gampang dikontrol dibanding dengan bioremediasi in-situ.


Sumber http://kickfahmi.blogspot.com