Saturday, November 10, 2018

√ Cara Daftar Ptk Gres Di Simpatika Untuk Mendapat Pegid

Cara Daftar PTK Baru Di Simpatika – Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), khususnya Guru Non-PNS yang bertugas di Sekolah Negeri atau Guru Tetap Yayasan (GTY) yang bertugas di Sekolah/Madrasah Swasta dan belum mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) maka untuk sementara harus mempunyai PegID. Untuk mendapatkan PegID, PTK sanggup daftar sebagai PTK gres di aplikasi layanan SIMPATIKA (khusus PTK Madrasah).


Baca Juga : Cara Mengajukan NUPTK Baru Di Padamu Negeri 2015 Cara Daftar NUTPK


Kepemilikan PegID bagi PTK gres bersifat sementara sebelum PTK mendapatkan NUPTK. PTK gres yang mempunyai hambatan atau terbentur dengan hukum syarat tertentu untuk mempunyai NUPTK, maka solusi terbaiknya ialah dengan mendapatkan PegID.


PegID sendiri mempunyai fungsi untuk mengidentifikasi eksistensi PTK gres status Non-PNS, Honorer, GTY yang selanjutnya untuk memenuhi kebutuhan pemetaan PTK sebagai materi kebijakan selanjutnya. PegID mempunyai 14 digit angka unik yang diberikan otomatis oleh aplikasi layanan SIMPATIKA. PTK gres harus melaksanakan daftar sendiri untuk mendapatkan PegID.


Inilah Cara Daftar PTK Baru Untuk Mendapatkan PegID Di Simpatika Kemenag


Untuk memperoleh PegID di aplikasi layanan SIMPATIKA dibagi kedalam dua alur, yaitu Registrasi PTK Level 1 dan Registrasi PTK Level 2.


Cara Registrasi PTK Baru Untuk Mendapatkan PegID Level 1


PNS yang bertugas di Sekolah Negeri atau Guru Tetap Yayasan  √ Cara Daftar PTK Baru Di Simpatika Untuk Mendapatkan PegID


Ok lebih jelasnya lagi mari kita bahas masing-masing alur tersebut. Satu hal yang sangat penting yaitu Sekolah/Madrasah daerah Anda mengajar (Satminkal) harus sudah terdaftar di aplikasi layanan SIMPATIKA. Jika belum, maka proses daftar PTK gres untuk memperoleh PegID ini tidak sanggup dilanjutkan.


Saya anggap Sekolah/Madrasah Anda sudah terdaftar di SIMPATIKA, maka kini yang harus Anda lakukan ialah mencetak formulir A05. Kemudian Anda isi formulir A05 tersebut dengan selengkap-lengkapnya.



Jika sudah final mengisi formulir A05 kemudian tandatangan formulir oleh Kepala Madrasah dan dibubuhi stempel resmi Madrasah. Selanjutnya serahkan formulir A05 kepada Operator/Admin Madrasah dan jangan lupa lampirkan 1 copy Kartu Keluarga (KK), 1 copy Ijazah SD/MI, 1 copy Ijazah Pendidikan Tinggi, dan 1 copy SK Pengangkatan sebagai Guru Madrasah (SK Yayasan).


Tahap kini Admin/Operator Madrasah akan melaksanakan proses validasi di aplikasi layanan SIMPATIKA. Untuk Admin/Operator Madrasah silakan login memakai akun Kepala Madrasah di aplikasi layanan SIMPATIKA, kemudian klik pilih LAYANAN SIMPATIKA SEKOLAH.


PNS yang bertugas di Sekolah Negeri atau Guru Tetap Yayasan  √ Cara Daftar PTK Baru Di Simpatika Untuk Mendapatkan PegID


Klik pilih sajian Pendidik & Tenaga Kependidikan kemudian klik lagi Registrasi PTK. Silakan Anda entri data formulir A05 pada tombol Entri Formulir A05.


PNS yang bertugas di Sekolah Negeri atau Guru Tetap Yayasan  √ Cara Daftar PTK Baru Di Simpatika Untuk Mendapatkan PegID


Berikut tampilan form isian untuk Regsitrasi Pendidik & Tenaga Kependidikan. Anda isi dengan lengkap dan benar sesuai dengan data yang ditulis PTK gres di formulir A05.


PNS yang bertugas di Sekolah Negeri atau Guru Tetap Yayasan  √ Cara Daftar PTK Baru Di Simpatika Untuk Mendapatkan PegID


Jika Admin/Operator Madrasah sudah final melaksanakan input pendaftaran PTK baru, maka Anda akan mendapatkan Surat Tanda Bukti Registrasi PTK Level 1, surat S02c (lihat referensi surat S02c).


Cara Registrasi PTK Baru Untuk Mendapatkan PegID Level 2


PNS yang bertugas di Sekolah Negeri atau Guru Tetap Yayasan  √ Cara Daftar PTK Baru Di Simpatika Untuk Mendapatkan PegID


Dengan selesainya proses pendaftaran PTK gres pada level 1 maka kini menginjak ke tahap selanjutnya, yaitu daftar PTK gres untuk mendapatkan PegID level 2.


Seperti yang sudah diterangkan sebelumnya bahwa saat final proses pendaftaran PTK gres pada level 1 maka akan diberi surat S02c oleh Admin/Operator Madrasah. Silakan Anda lihat gosip akun yang terdapat pada surat S02c terutama PegID dan Kode Aktivasi.


Sekarang Anda aktivasi akun tersebut dengan login di halaman simpatika.kemenag.go.id dengan menentukan Aktivasi Akun PTK.


PNS yang bertugas di Sekolah Negeri atau Guru Tetap Yayasan  √ Cara Daftar PTK Baru Di Simpatika Untuk Mendapatkan PegID


Baca Juga : Cara Daftar Dan Login Simpatika Online Kemenag Terbaru Terlengkap


Silakan Anda tulis PegID dan Kode Aktivasi sesuai dengan yang tertera pada surat S02c untuk mengawali proses pendaftaran PTK gres pada level 2. Jika sudah benar klik pilih Lanjut.


PNS yang bertugas di Sekolah Negeri atau Guru Tetap Yayasan  √ Cara Daftar PTK Baru Di Simpatika Untuk Mendapatkan PegID


Sekarang kiprah Anda ialah mengisi Formulir Data Rinci dan Kuisoner EDS serta melengkapi berkas di halaman SIMPATIKA. Jika sudah final pribadi Anda cetak tanda bukti Pengajuan VerVal Registrasi PTK Level 2 dibuktikan dengan surat S03c (lihat referensi surat S03c).


Serahkan kembali surat S03c kepada Admin/Operator Madrasah dan tunggu Validasi dari Admin untuk mendapatkan Tanda Bukti Registrasi PTK Level 2 surat S05a (lihat referensi surat S05a). Kemudian Anda juga akan mendapatkan Pakta Integritas yaitu surat S07a (lihat referensi surat S07a).


Silakan Anda tandatangan Surat Pakta Integritas PTK tersebut dan sebelum Anda tandatangani tempelkan dulu materai Rp. 6.000. Selain tandatangan PTK yang bersangkutan, Surat Pakta Integritas PTK harus ditandatangi juga oleh Kepala Madrasah dan dibubuhi stempel resmi Madrasah.


Kemudian Anda serahkan surat S07a atau Surat Pakta Integritas PTK kepada Admin/Operator Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Nanti bila surat S07a final divalidasi oleh Operator Kemenag, maka PTK gres akan mendapatkan Tanda Bukti Penerimaan Pakta Integritas yaitu S08b (lihat referensi surat S08b).


Selesai sudah daftar PTK gres di Simpatika untuk mendapatkan PegID. Sekarang kiprah PTK yang bersangkutan ialah selalu memantau status VerVal (bintang) di halaman simpatika.kemenag.go.id. Dan bila semua persyaratan untuk mendapatkan NUPTK sudah memenuhi, maka Anda tinggal melaksanakan pengajuan NUPTK saja.



Sumber http://info-menarik.nett