
Selanjutnya, untuk mendukung penyelenggaraan manajemen, penyimpanan, pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi maka dibutuhkan database Aparatur Sipil Negara nasional yang akurat.
Dalam rangka penerapan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis Teknologi Informasi yang gampang diaplikasikan, gampang diakses dan mempunyai sistem keamanan yang terpercaya, efisien, efektif, dan akurat, maka Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil perlu dilakukan secara online dan terintegrasi antara instansi pemerintah. BKN meluncurkan jadwal e-PUPNS atau Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik.
Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik pada tahun 2015, maka perlu diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara. Ruang lingkup Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 wacana Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik Tahun 2015 ini meliputi:
1. Prosedur Pendaftaran Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil;
2. Prosedur Pengisian Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil;
3. Prosedur Verifikasi Data;
4. Prosedur Administrator Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil; dan
5. Prosedur Barttuan Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil.
Untuk mendapat dokumen orisinil Peraturan Kepala BKN No. 19 Tahun 2015 lebih lengkap wacana Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik atau yang disebut dengan e-PUPNS Tahun 2015 silahkan dapat di-DOWNLOAD di SINI.
Semoga dokumen ini menjadi panduan untuk lebih memperlancar pelaksanaan PUPNS 2015 ini.
Sumber http://ktsp-sd.blogspot.com