Monday, July 17, 2017

√ Mengenal Kebijakan Pengembangan Profesi Guru 2004-2016

Kebijakan pengembangan profesi guru kini sedang berjalan, bahkan bahwasanya hampir selesai paling tidak untk sebuah kegiatan besar yang dimulai 2004. Inti dari kebijakan tersebut yang paling fundamental yakni legalisasi secara aturan bahwa Guru yakni Profesi beserta segala konsekwensinya yang harus terlaksana hingga dengan final tahun 2015. Itulah yang teruang dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen.
Masih terdapat beberapa pihak bahkan dari guru sendiri yang tampaknya belum paham terhadap hakikat dan tujuan utama dari kebijakan tersebut. Hal tersebut terbukti dengan banyaknya reaksi terhadap kebijakan khusus yang menyangkut rekrutment CPNS Guru, penerbitan NUPTK, proses sertifikasi guru dan santunan TPP/TPG baik yang pro maupun kontra. Apabila dikaji, reaksi yang banyak muncul di media online, tampaknya pemahaman terhadap hal tersebut masih terbatas.
Berikut disajikan garis besar kebijakan pengembangan profesi guru;

  1. Th. 2004; Rencana Pengakuan Guru sebagai Profesi (rancangan UUGD)
  2. Th. 2005; Terbitnya UU No. 14 Th. 2005 ttg Guru dan Dosen serta PP No. 19 Th. 2005 ttg Standar Nasional Pendidikan.
  3. Th 2006-2007; Dimulainya kegiatan sertifikasi kuota 2006 dan 2007.
  4. Th. 2008; Terbitnya PP No. 74 Th. 2008 ttg Guru; serta dimulainya Pembayaran TPP/TPG bagi yang sertifikasi 2006-2007.
  5. Th. 2009; Terbitnya PP No. 41 Th. 2009 ttg Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen serta Tunjangan Kehormatan Profesor; dan Terbitnya PermenPANRB No. 16 Th. 2009 ttg Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  6. Th. 2010; Terbitnya Permendiknas 27 Th. 2010 ihwal Program Induksi bagi Guru Pemula; dan Terbitnya Permendikas No. 35 Th. 2010 ttg Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya serta terbitnya Permendiknas No. 38 Th. 2010 ttg Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru.
  7. Th. 2011; Terbitnya Peraturan Bersama Mendikas, MenPANRB, Mendagri, Menkeu dan Menag ttg Pemerataan Guru PNS.
  8. Th. 2012; Kebijakan yang terkait dengan; Standar Kualifikasi Guru (S1/D4), Standar Kompetensi Jenjang Jabatan Guru, Sistem Pengendalian PKGuru dan PKBGuru, Serifikasi Guru Pra dan Dalam Jabatan melalui PPG, Bimbingan Teknis PKGuru dan PKBGuru, Penyesuaian Jafung Guru menurut Permendiknas No. 38 Th. 2010, Pembentukan Tim Penilai Jafung Guru dan Rintisan PKGuru dan PKBGuru.
  9. Th. 2013; Realisasi PermenPANRB No. 16 Th. 2009, Pelaksanaan PKGuru dan PKBGuru, Sinergi PKGuru dengan EDS dan Penuntasan Sergur di bawah S1/D4.
  10. Th. 2014; Penuntasan Peningkatan Kualifikasi Guru ke S1/D4, Pemantapan Pelaksanaan PKGuru dan PKBGuru menurut hasil PKGuru.
  11. Th. 2015; Penuntasan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan, Pemantapan Pendidikan Profesi Calon Guru.
  12. Th. 2016; Semua Guru Indonesia mempunyai Legalitas Guru Profesional yang dibuktikan dengan Sertifikat Profesi Pendidik serta di dalamnya terkandung Kompetensi dan Tanggung Jawab Profesi Guru beserta segala Hak dan Kewajibannya. Setelah itu, penerimaan CPNS Guru harus meiliki Kualifikasi Akademik S1/D4 + Sertifikat Profesi.
Paparan Kebijakan tersebut silahkan DOWNLOAD di SINI.

Apabila dipahami beberapa ketentuan aturan dalam kebijakan tersebut, sangatlah ideal semua akan terjadi bahwa Indonesia mempunyai Guru yang Kualifikasi Pendidikan dan Kompetensinya layak disebut sebagai GURU PROFESIONAL. Akan tetapi, yang terjadi yakni "kebhinekaan" dalam banyak sekali hal dalam merealisasikannya. Sehingga apa yang sudah direncanakan tidaklah semudah membalikan telapak tangan dalam merealisasikannya.

Sekarang, dalam waktu kurang dari 6 bulan, mari kita kaji hingga sejauh mana kebijakan besar ini sudah terealisasi. Kita sebagai guru yang merupakan bab dari kebijakan tersebut akan lebih bijak kalau terlebih dahulu memahami rangkaian ketentuan aturan yang sudah ada agar bisa memperlihatkan donasi anutan dan turut membantu merealisasikan tujuan utamanya paling tidak bagi diri sendiri.

Jikalau dalam beberapa aspek ada hal yang tidak berkenan, kita bisa bersikap memperlihatkan donasi yang lebih baik dan tidak hanya "berkoar" di media umum dengan tanpa pemahaman terhadap kondisi yang ada.

Sumber http://ktsp-sd.blogspot.com