Seringkali menjadi Permasalahan pada kalangan umat Islam wacana seorang yang sedang bermusafir, terutama menyangkut wajib tidaknya seorangmusafir untuk melaksanakan shalat Jum'at. Bagi sebagian orang islam yang malas mencari/mepelajari aturan islam wacana konsep ini, mungkin tentu akan mengikuti apa yang banyak dilakukan oleh kebanyakan orang, tanpa sedikitpun ingin mengetahui dalil-dalil sahih yang menguatkan wacana permasalahan ini. Sebagai akibatnya, dikala ada orang lain yang melakukannya sesuai dengan tututanan sunnah malah dianggap lucu, aneh dan malah dianggap salah alias dituduh menyimpang.
Padahal sanggup jadi ‘orang yang berbeda’ itu mempunyai dalil-dali yang lebih kuat/outentik dan sanggup dipertanggungjawabkan kapada Allah dan klayak ramai. padahal jauh hari sebelumnya kewajiban melaksanakan shalat jum’at bagi setiap pria sudah banyak diketahui orang alasannya yaitu telah terang tertulis dalam surat Al-Jumu’ah [62] ayat 9 sebagai berikut:
![]() |
Ketentuan Shalat Jumat Bagi Musafir |
(Baca Cara Melakukan Tayamum yang Benar)
Artinya ,hai Orang yang Beriman, ,dan apabila kau diseru untuk menunaikan shalat pada hari ‘Jum´at’, maka bersegeralah kau kepada mengingat Allah(Swt) dan tinggalkanlah perkaran jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu bila kau mengetahuinya,(QS 62;9)
Yang menjadi pembahasan disini adalah, apakah ketentuan tersebut berlaku bagi orang yang sedang menempuh perjalanan, dengan kata lain apakah seorang musafir wajib melaksanakan kewajiban shalat jumat, atau malah boleh menjamak sahalat jumat atau meng-qasar salat jumat tersebut menyerupai umumnya dispensasi yang diberikan Allah kepada para musafir untuk boleh meng-qasar dan menjamak sahalat. klau boleh tidaknya tayamum itu tidak ada ketetuan mesti harus jadi musafir
Sekarang marilah kita melihat pendapat kebanyakan ulama mengenai shalat jumat bagi para musafir. Mengenai persoalan shalat jumat bagi para musafir, kebanyakan para ulama (jumhur) beropini bila seorang musafir tidak wajib melaksanakan sahalt jumat, mereka boleh melaksanakan shalat zuhur saja selayaknya zuhur-zuhur yang biasa dilakukan pada hari lainnya, malah boleh majamak sahat zuhur tesebut keasar atau malah meng-qasarnya. Disisni yang harus diingat bahwa yang di jamak dan di-qasar yaitu shalat zuhurmnya bukan shalat jumatnya. Yang menjadi landasan dari pendapat ulamam ini yaitu alasannya yaitu tidak adanya dalil naik hadist atapun ayat al-quran yang memperlihatkan klarifikasi mengenai wajibnya serang musafir malaksanakan shalat jumat. Yang ada hanya nabi Muhammad Saw, pernah tidak melaksanakan sahalat jumat dikala menempuh.
Adapun dalil yang mnguatkan wacana tidak wajibnya sahalat jumat bagi musafir yaitu dapt dilihat pada akad ulama dan hadist-hadist nabi brikut ini:
1. Dari Ibnul Mundzir: ‘Keterangan yang sanggup menjadi pijakan dalil wacana tidak ada kewajiban shalat Jum'at bagi musafir yaitu bahwa Nabi Saw dalam beberapa kali melaksanakan perjalanan dia -sudah barang tentu- pernah ada perjalan dia yang bertetapan pada hari Jum'at. Tetapi tidak ada keterangan-keterang yang kami peroleh bahwa dia pernah melaksanakan shalat Jum'at dikala dia dalam menempuh perjalanan Bahkan ada keterangan yang terang yang menyataka bahwa baginda nabi Muhammad Saw hanya melaksnakan shalat Dhuhur di Padang Arafah pada hari Jum'at. Hal inilah yang menguatkan bila tidak ada kewajiban melaksanakan shlat jumat bagi para musfir.’ (Ibnul Munzdir {4/20})’. dia(Ibnul Mundzir) menambahkan bila ketentuan tidak wajib jumat bagi para musafir merupakan akad para ulama (ijma’) berdasrakan hadist sahih, sehingga tidak ada kontradiksi dengan ketetapan tersebut. (referensi Al-Mughni, oleh Ibnu Qudamah 3/216).
2. Dari Imam Ahmad: Orang-orang badui (dipedalaman) tidak mempunyai ketentuan yang mwajibkan melaksakana shalat jumat alasannya yaitu kehidupan mereka yang berpindah-pindah. Kewajiban sahlat jumat tersebut gugur dengan kebiasaan mereka yang berpindah-pindah. Dengan demikian bagi orang-orang yang menetap di pada suatu daerah dan tidak berpindah-pindah maka mereka itu termasuk penduduk negeri yang tetap (Muqim).
3. Dari Ibnu Taimiyah: Sesungguhnya Rasulullah Saw telah melakuakn perjalanan dalam banyak safar, telah ber-umrah tiga kali selain melaksanakan umrah dikala menunaikan hajinya, dan telah menunaikan haji wada' bersama ribuansahabatnya, dan telah berperang lebih dua puluh peperangan, namun tak ada seorangpun yang menukilkan keterangan bila dia melaksanakan shalat Jum'at, dan tidak juga shalat 'Ied dikala dalam perjalanannya. Bahkan ada riwayat yang menyebutkan bila baginda nabi menjamak dua shalat zuhur dan asar disetiap dia melaksanakan perjananannya dikutip dari Kita Majmu' Ibnu Taimiyah XXIV/178-179
4. Dari Hassan Al-Bashri telah diriwayatkan bahwa Anas bin Malik menetap di Naisabur lebih kurang satu tahun atau dua tahun, dia selalu menunaikan shalat dua raka'at disertai salam dan dia tidak menunaikan shalat Jum'at (H-R riwayat Ibnu Abu Syaibah [1/442]
5. Hadits dari Ibnu Umar: ’tidak ada keajiban shalat jumat bagi musafir’ (H-R Ibnu Abi Syaibah)
6. Hadis marfu' dari Ibnu Umar, baginda Rasulullah Saw bersabda: ‘tidak ada kewajiban untuk melaksanakan jumat bagi musafir’(H-R. Thabrani)
Walaupun demikian ada jiga pendapat yang menyatakan bila musafir wajib melaksanakan shalat jumat. Pendapat ini ada pada madzhab Zahiri,( Az-Zuhri dan An-Nakha'i), mereka berpendapatjika tetap wajib melaksanakan shalat jumat dengan alsan mereka tidak menemui satu dalil shahihpun yang menggambarkan bila shalat jumat itu hanya diwajibkan khusus bagi orang yang bermuqim di-suatu daerah saja.
Dari kedua pendapat diatas terang ada memperlihatkan perbedaan pandangan mengenai pelaksanaan shalat jumat ini, namun kita sebagai insan yang bijak sebaiknya tiak asal menentukan dalam menentukan pilihan anda, dan yang lebih utama jagan sempat ada keributan yang tidak di inginkan alasannya yaitu perbedan pendpat tersebut. Apakah anda akan menentukan pendapta yang didukung oleh secara umum dikuasai ulama atau mengikuti mazhab zahiri,. Namun perlu saya tekankan mengikiti pendapat jangan asal ikut saja tetapi anda harus mempelajari terlebih dahulu dan jangan mendua tetap komit dengan pendapat yang di-ikuti.
Wallahu a'lam .....
Sumber http://www.pondok-belajar.com/