“Uang Rupiah” Definisi & ( Proses Pengelolaan Oleh Bank Indonesia )
GuruPendidikan.Com – Dalam hal Rupiah merupakan mata uang resmi Indonesia yang dicetak dan diatur penggunaannya oleh Bank Indonesia “BI” dengan arahan ISO 4217 IDR. BI sebagai bank sentral di Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal yakni mencapai dan memelihara kestabilan nalai rupiah.
Jadi BI merupakan satu-satunya forum yang berwenang untuk melaksanakan acara pengelolaan rupiah yang meliputi:
- Mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah.
- Mencabut dan menarik uang rupiah.
- Memusnahkan uang rupiah dari peredaran.
Terkait dengan tugas ini, BI senantiasa berupaya untuk sanggup memenuhi kebutuhan uang kartal di masyarakat baik dalam jumlah nominal yang cukup, jenis cuilan yang sesuai, tepat waktu dan dalam kondisi yang layak edar “clean money policy”. Untuk mewujudkan clean money policy tersebut, pengelolaan pengedaran uang rupiah yang dilakukan oleh BI dilakukan mulai dari pengeluaran uang, pengedaran uang, pencabutan dan penarikan uang, hingga dengan pemusnahan uang.
Proses Pengelolaan Uang Rupiah Oleh Bank Indonesia
Adapun proses pengelolaan uang rupiah oleh bank Indonesia yang diantaranya yaitu:
Pengedaran
- Sebelum melaksanakan pengedaran uang rupiah, terlebih dahulu dilakukan perencanaan semoga uang yang dikeluarkan mempunyai kualitas yang baik sehingga keyakinan masyarakat tetap terjaga. Perencanaan yang dilakukan BI mencakup perencanaan pengeluaran emisi gres dengan mempertimbangkan tingkat pemalsuan, nilai intrinsik serta kala edar uang.
- Selain itu dilakukan pula perencanaan terhadap jumlah serta komposisi cuilan uang yang akan dicetak selama satu tahun kedepan. Berdasarkan perencanaan tersebut kemudian dilakukan pengadaan uang baik untuk pengeluaran uang emisi gres maupun pencetakan rutin terhadap uang emisi usang yang telah dikeluarkan.
- Uang rupiah yang telah dikeluarkan tadi kemudian didistribusikan atau diedarkan di seluruh wilayah melalui kantor BI. Kebutuhan uang rupiah disetiap kantor BI didasarkan pada jumlah persediaan, keperluan pembayaran, penukaran dan penggantian uang selama jangka waktu tertentu.
- Kegiatan distribusi dilakukan melalui sarana angkutan darat, bahari dan udara. Untuk menjamin keamanan jalur distribusi, senantiasa dilakukan baik melalui pengawalan yang memadai maupun dengan peningkatan sarana sistem monitoring.
- Kegiatan pengedaran uang juga dilakukan melalui pelayanan kas kepada bank umum maupun masyarakat umum. Layanan kas kepada bank umum dilakukan melalui penerimaan setoran dan pembayaran uang rupiah. Sedangkan kepada masyarakat dilakukan melalui penukaran secara eksklusif melalui loket-loket penukaran di seluruh kantor BI atau melalui kerjasama dengan perusahaan yang menyediakan jasa penukaran uang kecil.
Pencabutan
Pencabutan uang rupiah dari peredaran dimaksudkan untuk mencegah dan meminimalisasi peredaran uang palsu serta menyederhanakan komposisi dan emisi pecahan. Uang rupiah yang dicabut tersebut sanggup ditarik dengan cara menukarkan ke BI atau pihak lain yang telah ditunjuk oleh BI.
Pemusnahan
Untuk menjaga menjaga kualitas uang rupiah dalam kondisi yang layak edar di masyarakat, BI melaksanakan acara pemusnahan uang. Uang yang dimusnahkan tersebut yaitu uang yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran, uang hasil cetak kurang tepat dan uang yang sudah tidak layak edar. Kegiatan pemusnahan uang diatur melalui mekanisme dan dilaksanakan oleh jasa pihak ketiga yang dengan pengawasan oleh tim dari BI.
Demikianlah pembahasan mengenai “Uang Rupiah” Definisi & ( Proses Pengelolaan Oleh Bank Indonesia ) semoga dengan adanya ulasan tersebut sanggup menambah wawasan dan pengetahuan anda semua, terima kasih banyak atas kunjungannya.
Baca Juga:
- Definisi Fungsi Dan Syarat Uang Dalam Ilmu Ekonomi
- Pasar Uang : Pengertian, Instrumen, Dan Jenis Beserta Perbedaannya Secara Lengkap
- Pasar Modal : Pengertian, Tujuan, Fungsi, Dan Jenis Beserta Manfaatnya Secara Lengkap
- Pasar Bebas : Pengertian, Fungsi, Ciri, Dan Kelebihan & Kekurangan Beserta Dampaknya Lengkap
Sumber aciknadzirah.blogspot.com