Friday, July 13, 2018

√ Nilai Dan Norma Sosial


Norma ialah aturan-aturan atau pedoman sosial yang khusus mengenai tingkah laku, sikap, dan perbuatan yang boleh dilakukan dan dilarang dilakukan di lingkungan kehidupannya. Dari sudut pandang umum hingga seberapa jauh tekanan norma diberlakukan oleh masyarakat,norma sanggup di bedakan menjadi 5 yaitu,Norma sosial,Norma hukum,Norma sopan santun,Norma agama,dan Norma moral ke limanya(5)  ini sangat bermakna dalam kehidupan kita sehari – hari,dan juga berperan penting dalam mengatur segala sesuatu perundang – usul di indonesia.Khususnya aturan di Indonesia.

Pengertian Nilai Sosial
Satu potongan penting dari kebudayaan atau suatu masyarakat ialah nilai sosial. Suatu tindakan dianggap sah, dalam arti secara moral diterima, jika tindakan tersebut serasi dengan nilai-nilai yang disepakati dan dijunjung tinggi oleh masyarakat di mana tindakan tersebut dilakukan.  Dalam sebuah masyarakat yang menjunjung tinggi kasalehan beribadah, maka apabila ada orang yang malas beribadah tentu akan menjadi materi pergunjingan, cercaan, celaan, cemoohan, atau bahkan makian.  Sebaliknya, kepada orang-orang yang rajin beribadah, dermawan, dan seterusnya, akan dinilai sebagai orang yang pantas, layak, atau bahkan harus dihormati dan diteladani.
Apakah yang dimaksud dengan nilai sosial?
Dalam Kamus Sosiologi yang disusun oleh Soerjono Soekanto disebutkan bahwa nilai (value) ialah konsepsi-konsepsi ajaib di dalam diri manusia, mengenai apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk. Horton dan Hunt (1987) menyatakan bahwa nilai ialah gagasan mengenai apakah suatu pengalaman itu berarti apa tidak berarti. Dalam rumusan lain, nilai merupakan anggapan terhadap sesuatu hal, apakah sesuatu itu pantas atau tidak pantas, penting atau tidak penting, mulia ataukah hina. Sesuatu itu sanggup berupa benda, orang, tindakan, pengalaman, dan seterusnya.
Macam-macam Nilai Sosial
Prof. Notonegoro membedakan nilai menjadi tiga macam, yaitu: (1) Nilai material, yakni mencakup banyak sekali konsepsi mengenai segala sesuatu yang mempunyai kegunaan bagi jasmani manusia, (2) Nilai vital, yakni mencakup banyak sekali konsepsi yang berkaitan dengan segala sesuatu yang mempunyai kegunaan bagi insan dalam melaksanakan banyak sekali aktivitas, dan (3) Nilai kerohanian, yakni mencakup banyak sekali konsepsi yang berkaitan dengan segala sesuatu yang bekerjasama dengan kebutuhan rohani manusia: nilai kebenaran, yakni yang bersumber pada logika insan (cipta), nilai keindahan, yakni yang bersumber pada unsur perasaan (estetika), nilai moral, yakni yang bersumber pada unsur kehendak (karsa), dan nilai keagamaan (religiusitas), yakni nilai yang bersumber pada revelasi (wahyu) dari Tuhan.
Nilai individual – nilai sosial
Seorang individu mungkin mempunyai nilai-nilai yang berbeda, bahkan bertentangan dengan individu-individu lain dalam masyarakatnya. Nilai yang dianut oleh seorang individu dan berbeda dengan nilai yang dianut oleh sebagaian besar anggota masyarakat sanggup disebut sebagai nilai individual. Sedangkan nilai-nilai yang dianut oleh sebagian besar anggota masyarakat disebut nilai sosial.
Ciri-ciri nilai sosial:
  • Nilai sosial merupakan konstruksi ajaib dalam pikiran orang yang tercipta melalui interaksi sosial,
  • Nilai sosial bukan bawaan lahir, melainkan dipelajari melalui proses sosialisasi, dijadikan milik diri melalui internalisasi dan akan mensugesti tindakan-tindakan penganutnya dalam kehidupan sehari-hari disadari atau tanpa disadari lagi (enkulturasi),
  • Nilai sosial memperlihatkan kepuasan kepada penganutnya,
  • Nilai sosial bersifat relative,
  • Nilai sosial berkaitan satu dengan yang lain membentuk sistem nilai,
  • Sistem nilai bervariasi antara satu kebudayaan dengan yang lain,
  • Setiap nilai mempunyai efek yang berbeda terhadap perorangan atau kelompok,
  • Nilai sosial melibatkan unsur emosi dan kejiwaan, dan
  • Nilai sosial mensugesti perkembangan pribadi.
Fungsi nilai sosial.
Nilai Sosial sanggup berfungsi:
  • Sebagai faktor pendorong, hal ini berkaitan dengan nilai-nilai yang bekerjasama dengan impian atau harapan,
  • Sebagai petunjuk arah mengenai cara berfikir dan bertindak, panduan memilih pilihan, sarana untuk menimbang penghargaan sosial, pengumpulan orang dalam suatu unit sosial,
  • Sebagai benteng proteksi atau menjaga stabilitas budaya.
Kerangka Nilai Sosial
Antara masyarakat yang satu dengan yang lain dimungkinkan mempunyai nilai yang sama atau pun berbeda. Cobalah ingat pepatah usang dalam Bahasa Indonesia:  “Lain ladang lain belalang, lain lubuk lain ikannya”, atau pepatah dalam bahasa Jawa:  “desa mawa cara, negara mawa tata”. Pepatah-pepatah ini memperlihatkan kepada kita ihwal adanya perbedaan nilai di antara masyarakat atau kelompok yang satu dengan yang lainnya.
Mengetahui sistem nilai yang dianut oleh sekelompok orang atau suatu masyarakat tidaklah mudah, alasannya nilai merupakan konsep asbtrak yang hidup di alam pikiran para warga masyarakat atau kelompok. Namun lima kerangka nilai dari Cluckhohn yang di Indonesia banyak dipublikasikan oleh antropolog Koentjaraningrat berikut ini sanggup dijadikan teladan untuk mengenali nilai macam apa yang dianut oleh suatu kelompok atau masyarakat.
Lima kerangka nilai yang dimaksud adalah:
  • Tanggapan mengenai hakekat hidup (MH), variasinya: ada individu, kelompok atau masyarakat yang mempunyai pandangan bahwa “hidup itu baik” atau “hidup itu buruk”,
  • Tanggapan mengenai hakikat karya (MK), variasinya: ada orang yang menganggap karya itu sebagai status, tetapi ada juga yang menganggap karya itu sebagai fungsi,
  • Tanggapan mengenai hakikat waktu(MW), variasinya: ada kelompok yang berorientasi ke masa lalu, kini atau masa depan,
  • Tanggapan mengenai hakikat alam (MA), Variainya:  masyarakat Industri mempunyai pandangan bahwa insan itu berada di atas alam, sedangkan masyarakat agraris mempunyai pandangan bahwa insan merupakan potongan dari alam.  Dengan pandangannya terhadap alam tersebut, masyarakat industri mempunyai pandangan bahwa insan harus menguasai alam untuk kepentingan hidupnya, sedangkan masyarakat agraris berupaya untuk selalu menyerasikan kehidupannya dengan alam,
  • Tanggapan mengenai hakikat insan (MM),            variasi: masyarakat tradisional  atau feodal  memandang orang lain secara vertikal, sehingga dalam masyarakat tradisional terdapat perbedaan  harga diri (prestige) yang tajam antara para pemimpin (bangsawan) dengan rakyat jelata.  Sedangkan masyarakat industrial memandang  manusia  yang satu dengan yang lain secara horizontal (sejajar).
Pengertian Norma sosial
Kalau nilai merupakan pandangan ihwal baik-buruknya sesuatu, maka norma merupakan ukuran yang dipakai oleh masyarakat  apakah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang merupakan tindakan yang masuk akal dan sanggup diterima alasannya sesuai dengan harapan sebagian besar warga masyarakat ataukah merupakan tindakan yang menyimpang alasannya tidak sesuai dengan harapan sebagian besar warga masyarakat.
Apa hubungannya antara nilai dengan norma? Norma dibangun di atas nilai sosial, dan norma sosial diciptakan untuk menjaga dan mempertahankan nilai sosial. Pelanggaran terhadap norma akan mendapat hukuman dari masyarakat.
Berbagai macam norma dalam masyarakat
Dilihat dari tingkat hukuman atau kekuatan mengikatnya terdapat:
  1. Tata cara atau usage. Tata cara (usage); merupakan norma dengan hukuman yang sangat ringat terhadap pelanggarnya, contohnya aturan memegang garpu atau sendok saat makan, cara memegang gelas saat minum. Pelanggaran atas norma ini hanya dinyatakan tidak sopan.
  2. Kebiasaan (folkways). Kebiasaan (folkways); merupakan cara-cara bertindak yang digemari oleh masyarakat sehingga dilakukan berulang-ulang oleh banyak orang. Misalnya mengucapkan salam saat bertemu, membungkukkan tubuh sebagai tanda penghormatan kepada orang yang lebih tua, dst.
  3. Tata kelakuan (mores). Tata kelakuan merupakan norma yang bersumber kepada filsafat, fatwa agama atau ideology yang dianut oleh masyarakat. Pelanggarnya disebut jahat. Contoh: larangan berzina, berjodi, minum minuman keras, penggunaan napza, mencuri, dst.
  4. Adat (customs). Adat merupakan  norma yang tidak tertulis namun sangat kuat mengikat, apabila adat  menjadi tertulis ia menjadi aturan adat.
  5. Hukum (law). Hukum merupakan norma berupa aturan tertulis, ketentuan hukuman terhadap siapa saja yang melanggar dirumuskan secara tegas. Berbeda dengan norma-norma yang lain, pelaksanaan norma aturan didukung oleh adanya aparat, sehingga memungkinkan pelaksanaan yang tegas.
Mode atau fashion.
Di samping lima macam norma yang telah disebutkan itu, dalam masyarakat masih terdapat satu jenis lagi yang mengatur ihwal tindakan-tindakan yang berkaitan dengan estetika atau keindahan, ibarat pakaian, musik, arsitektur rumah, interior mobil, dan sebagainya. Norma jenis ini disebut mode atau fashion.  Fashion sanggup berada pada tingkat usage, folkways, mores, custom, bahkan law.
Hubungan antara nilai dengan norma sosial
Di dalam masyarakat yang terus berkembang, nilai senantiasa ikut berubah. Pergeseran nilai dalam banyak hal juga akan mensugesti kebiasaan-kebiasaan ataupun tata kelakuan yang berlaku dalam masyarakat. Di wilayah perdesaan, semenjak banyak sekali siaran dan tayangan telivisi swasta mulai dikenal, perlahan-lahan terlihat bahwa di dalam masyarakat itu mulai terjadi pergesaran nilai, contohnya ihwal kesopanan. Tayangan-tayangan yang didominasi oleh sinetron-sinetron mutakhir yang acapkali memperlihatkan artis-artis yang berpakaian relatif terbuka, sedikit banyak mengakibatkan batas-batas toleransi masyarakat menjadi semakin longgar. Berbagai kalangan semakin permisif terhadap kaum berilmu balig cukup akal yang pada mulanya berpakaian normal, menjadi ikut latah berpakaian minim dan terkesan makin berani. Model rambut panjang kehitaman yang dulu menjadi pujian gadis-gadis desa, mungkin kini telah dianggap sebagai simbol ketertinggalan. Sebagai gantinya, yang kini dianggap trendy dan sesuai dengan konteks zaman kini (modern) ialah model rambut pendek dengan warna pirang atau kocoklat-coklatan.  Kaprikornus berubahnya nilai akan kuat terhadap norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.
PENGERTIAN NORMA SOSIAL SECARA UMUM
PENGERTIAN NORMA SOSIAL
Secara umum, norma merupakan ukuran yang dipakai oleh masyarakat apakah tindakan yang dilakukan merupakan tindakan dan masuk akal dan sanggup diterima ataukan merupakan tindakan yang menyimpang alasannya tidak sesuai dengan harapan sebagian besar warga masyarakat.
Norma juga merupakan aturan-aturan dengan sanksi-sanksi yang dimaksudkan untuk mendorong, bahkan menekan anggota masyarakat secara keseluruhan untuk mencapai nilai-nilai sosial.
Norma dibangun di atas nilai sosial, dan norma sosial diciptakan untuk mempertahankan nilai sosial.
JENIS – JENIS NORMA SOSIAL
Dilihat dari sanksinya terdapat beberapa jenis norma yaitu :
  1. Tata Cara (Usage)
Tata cara merupakan norma yang menunjuk kepada satu bentuk perbuatan dengan hukuman yang sangat ringan terhadap pelanggarnya, contohnya aturan memegang garpu atau sendok saat makan.
Suatu pelanggaran atau penyimpangan terhadapnya tidak akan menimbulkan eksekusi yang berat, tetapi hanya sekedar celaan atau dinyatakan tidak sopan oleh orang lain.
Beberapa contoh pelanggaran dan hukuman norma sosial menurut tata cara:  makan mendecak (mengecap) saat makan tentu akan dinyatakan tidak sopan oleh orang lain, atau bersendawa saat makan juga sanggup dianggap tidak sopan.
  1. Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan atau disebut folkways merupakan cara-cara bertindak yang digemari oleh masyarakat sehingga dilakukan secara berulang-ulang. Folkways memiliki kekuatan mengikat yang lebih besar daripada usage, contohnya mengucapkan salam saat bertemu, atau membukukkan tubuh sebagai tanda hormat kepada orang yang lebih tua, serta membuang sampah pada tempatnya. Jika hal-hal tersebut tidak dilakukan, maka dianggap penyimpangan terhadap kebiasaan umum dalam masyarakat dan orang akan menyalahkannya. Sanksinya sanggup berupa celaan, cemoohan, teguran, sindiran, atau bahkan digunjingkan masyrakat (gosip).
  1. Tata Kelakuan (Mores)
Tata kelakuan merupakan norma yang bersumber kepada filsafat, fatwa agama, atau ideologi yang dianut oleh masyarakat. Pelanggarnya disebut penjahat.Contoh mores ialah : larangan berzinah, berjodi, minum minuman keras, penggunaan narkotika dan zat-zat adiktif, serta mencuri.
Fungsi mores antara lain :
-Memberikan batas-batas tingkah laris individu.
-Mengidentifikasi individu dengan kelompoknya.
-Menjaga solidaritas antara anggota-anggota masyarakat sehingga mengukuhkan ikatan dan mendorong tercapainya integrasi sosial yang kuat.
  1. Adat (Customs)
Adat merupakan norma yang tidak tertulis, namun sangat kuat mengikat sehingga anggota masyarakat yang melanggar budpekerti istiadat akan menderita alasannya hukuman keras yang kadang-kadang secara tidak eksklusif dikenakan. Misalnya, pada masyarakat Lampung yang melarang terjadinya perceraian, apabila terjadi suatu perceraian, maka tidak hanya yang bersangkutan yang mendapat sanksi, tetapi seluruh keluarganya pun ikut tercemar. Sanksi atas pelanggaran budpekerti istiadat sanggup berupa pengucilan, dikeluarkan dari masyarakat/kastanya, atau harus memenuhi persyaratan tertentu, ibarat melaksanakan upacara tertentu untuk media rehabilitasi diri.
  1. Hukum (Laws)
Hukum merupakan norma yang bersifat formal dan berupa aturan tertulis. Sanksi terhadap pelanggar sifatnya paling tegas dibanding dengan norma-norma lainnya. Hukum ialah suatu rangkaian aturan yang ditujukan kepada anggota masyarakat yang berisi ketentuan-ketentuan, perintah, kewajibam, ataupun larangan, semoga dalam masyarakat tercipta suatu ketertiban dan keadilan. Ketentuan-ketentuan dalam norma aturan lazimnya dikodifikasikan dalam bentuk kitab undang-undang atau konvensi-konvensi.Sanksi yang diberikan sanggup berupa denda atau eksekusi fisik.
Dilihat dari sumbernya norma dibedakan menjadi :
  1. Norma agama
Norma agama ialah peraturan sosial yang sifatnya mutlak sebagaimana penafsirannya dan tidak sanggup ditawar-tawar atau diubah ukurannya alasannya berasal dari Tuhan. Biasanya berasal dari fatwa agama dan kepercayaan-kepeercayaan lainnya. Pelanggaran terhadap norma agama disebut dosa.
Contoh Norma Agama : sembhayang kepada Tuhan, dilarang mencuri, dilarang berbohong, dilarang membunuh, dan sebagainya.
  1. Norma kesopanan atau etika
Norma kesopanan ialah peraturan sosial yang mengarah pada hal-hal yang berkenaan dengan bagaimana seseorang harus bertingkah laris yang masuk akal dalam kehidupan bermasyarakat. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat celaan, kritik, dan lain-lain tergantung pada tingkat pelanggaran.
Norma kesopanan bersifat relatif, artinya apa yang dianggap sebagai norma kesopanan berbeda-beda di banyak sekali tempat, lingkungan, atau waktu
Contoh Norma kesopanan :
1. Menghormati orang yang lebih tua
2. Tidak meludah sembarangan
3. Tidak berkata kotor, kasar, dan sombong
  1. Norma kesusilaan
Norma kesusilaan ialah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak, sehingga seseorang sanggup membedakan apa yang dianggap baik dan apa pula yang dianggap buruk.
Pelanggaran terhadap norma ini berakibat hukuman pengucilan secara fisik (dipenjara, diusir) ataupun batin (dijauhi).
Contoh: Orang yang bekerjasama intim di kawasan umum akan dicap tidak susila,melecehkan perempuan atau pria di depan orang.
  1. Norma hukum
Norma aturan ialah aturan sosial yang dibentuk oleh lembaga-lembaga tertentu, contohnya pemerintah, sehingga dengan tegas sanggup melarang serta memaksa orang untuk sanggup berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa hukuman denda hingga eksekusi fisik (dipenjara, eksekusi mati).
Ketentuan-ketentuan bersumber pada kitab undang-undang suatu negara.
  1. Sebagai pedoman atau patokan sikap dalam masyarakat.
  2. Merupakan wujud nyata dari nilai-nilai yang ada di masyarakat.
  3. Suatu standar atau skala dari banyak sekali kategori tingkah laris suatu masyarakat.
PENGERTIAN PENGENDALIAN SOSIAL
Manusia dalam kehidupannya akan selalu berinteraksi dengan
insan lainnya. Dalam berinteraksi tersebut adakalanya timbul
masalah, contohnya terjadi salah paham kemudian berkelahi. Benar tidak ?
Bagaimana jika timbul persoalan ? Tentunya kita semua berharap masalah
tersebut sanggup diselesaikan dengan baik dan akan kembali pada situasi dan
kondisi semula, sehingga akan terwujud suatu keseimbangan sosial (social equi-
librium). Untuk membuat keseimbangan sosial tersebut diharapkan upaya-
upaya menghilangkan penyimpangan-penyimpangan sosial ibarat yang pernah
Anda pelajari dari modul terdahulu.Berikut ini beberapa definisi ihwal pengendalian sosial.
Menurut Berger (1978) Pengendalian Sosial adalah: banyak sekali cara yang
dipakai masyarakat untuk menertibkan anggotanya yang membangkang.
Roucek (1965) mengemukakan bahwa Pengendalian Sosial ialah suatu istilah
kolektif yang mengacu pada proses berkala dimana individu dianjurkan, dibujuk,
ataupun dipaksa untuk mengikuti keadaan pada kebiasaan dan nilai hidup suatu
kelompok. Secara umum sanggup disimpulkan bahwa upaya untuk mewujudkan kondisi
seimbang didalam masyarakat disebut pengendalian sosial (Social Control).
Bagaimana, Anda sudah paham? Bagus, bila Anda sudah paham. Untuk lebih
memahami marilah kita lanjutkan berguru ihwal pengendalian sosial dengan
klarifikasi mengenai cakupan pengendalian sosial.


Sumber http://kickfahmi.blogspot.com