Assalammualaikum, Selamat tiba di Kelas IPS. Disini Ibu Guru akan membahas perihal pelajaran Sejarah yaitu Tentang “Dekrit Presiden. Berikut dibawah ini penjelasannya:

Daftar Isi
Latar Belakang Dekrit Presiden
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yaitu dekrit yang dikeluarkan oleh Presiden Indonesia yang pertama. Dekrit ini dilatarbelakangi oleh kegagalan Badan Konstituante untuk menetapkan Undang-Undang Dasar gres sebagai pengganti UUDS 1950. Anggota konstituante mulai bersidang pada 10 November 1956. Namun pada kenyataannya hingga tahun 1958 belum berhasil merumuskan Undang-Undang Dasar yang diharapkan. Sementara, di kalangan masyarakat pendapat-pendapat untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 45 semakin kuat.
Setalah konstituante gagal menetapkan undang-undang Dasar 1945 menjadi Konstitusi Republik Indonesia. Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang diumumkan dalam upacara resmi di istana merdeka pada tanggal 5 Juli 1959, pukul 17.00.
Situasi Politik Menjelang Dekrit Presiden
Sistem Demokrasi Liberal ternyata membawa jawaban yang kurang menguntungkan bagi stabilitas politik. Berbagai konflik muncul ke permukaan. Misalnya konflik ideologis, konflik antar kelompok dan daerah, konflik kepentingan antarpartai politik. Hal ini mendorong Presiden Soekarno untuk mengemukakan Konsepsi Presiden pada tanggal 21 Februari 1957.Berikut ini isi Konsepsi Presiden, antara lain:
- Penerapan sistem Demokrasi Parlementer secara Barat tidak cocok dengan kepribadian Indonesia, sehingga sistem demokrasi parlementer harus diganti dengan Demokrasi Terpimpin.
- Membentuk Kabinet Gotong Royong yang anggotanya semua partai politik.
- Segera dibuat Dewan Nasional.
Dari pemilu tahun 1955 terbentuk dewan konstituante. Badan ini bertugas menyusun Undang-Undang Dasar yang baru. Anggota Konstituante terbagi dalam dua kelompok yaitu kelompok Islam dan kelompok nasionalis, kedua kelompok sulit mencapai kata setuju dalam pembahasan isi UUD. Dalam sidang sering terjadi perpecahan pendapat. Setiap wakil partai memaksakan pendapatnya. Akibatnya gagal menghasilkan UUD. Hal ini mendorong presiden menganjurkan konstituante untuk kembali memakai Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mewujudkan proposal tersebut maka, diadakan pemungutan bunyi hingga tiga kali. Akan tetapi kesannya belum mencapai batas quorum, dua pertiga suara. Akibatnya Dewan Konstituante gagal mengambil keputusan. Untuk mengatasi duduk kasus tersebut pada tanggal 5 Juli 1959 presiden mengeluarkan dekrit.
Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Berikut ini terdapat tiga isi dekrit presiden, antara lain:
- Pembubaran Konstituante;
- Berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945, dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950;
- Akan dibuat MPRS dan DPAS.
Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit sebagai langkah untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Kasad (kepala staf Angkatan Darat) memerintahkan kepada segenap personil Tentara Nasional Indonesia untuk melakukan dan mengamankan dekrit tersebut. Mahkamah Agung membenarkan dekrit tersebut. dewan perwakilan rakyat dalam sidangnya tertanggal 22 Juli 1959 secara aklamasi menyatakan kesediaannya untuk terus bekerja dengan berpedoman pada Undang-Undang Dasar 1945.
Dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menerima sambutan positif dari seluruh lapisan masyarakat yang sudah jenuh melihat ketidakpastian nasinal yang mengakibatkan tertundannya upaya pembangunan nasional. Dukungan impulsif tersebut menunjukkan bahwa rakyat telah usang mendambakan stabilitas politik dan ekonomi. Semenjak pemerintah Republik Indonesia menetapkan dekrit presiden 5 Juli 1959, indonesia memasuki babak sejarah baru, akni berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 dalam kerangka Demokrasi terpimpin.
Tindak Lanjut Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Setelah keluarnya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 terjadi beberapa perkembangan politik dan ketatanegaraan di Indonesia, antara lain:
- Pembentukan kabinet kerja. Dengan programnya yang disebut Tri Program. Isinya :
- Melengkapi sandang pangan rakyat
- Menyelenggarakan keamanan rakyat dan negara
- Melanjutkan usaha menentang imperialisme untuk mengembalikan Irian Barat
- Penetapan dewan perwakilan rakyat hasil pemilu 1955 menjadi dewan perwakilan rakyat tanggal 23 Juli 1959
- Pembentukan MPRS dan DPAS. Tgas MPRS yaitu menetapkan GBHN dan kiprah DPAS yaitu sebagai penasihat atau memberi pertimbangan pada presiden.
- MPRS dan DPAS juga dibuat BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan ) dan Mahkamah Agung (MA). BPK bertugas menyelidiki penggunaan uang negara oleh pemerintah, MA berperan sebagai forum tinggi negara.
- Pembentukan DPR-GR. Pada tahun1960, presiden soekarno membubarkan dewan perwakilan rakyat hasil pemilu. Alasannya yaitu penolakan dewan perwakilan rakyat terhadap usulan anggaran belanja negara yang diajukan presiden. Selanjutnya pada tanggal 24 juni 1960, presiden soekarno membentuk DPR-DR (DPR Gotong Royong)
- Pembentukan dewan perancang nasional (depernas) dan front nasional. Depernas bertugas merancang pembangunan semesta yang berpola delapan tahun. Front nasional bertugas mengerahkan massa. Badan ini berperan penting dalam penggayangan Malaysia dan pembebasan Irian Barat, terutama melalui front Nasional Pembebasan Irian Barat (FNPIB)
- Pemetapan gbhn, manifesto politik merupakan sebutan pidato presiden soekarno dalam peringatan hari kemerdekaan republik indonesia tanggal 17 agustus 1959
Dampak Lahirnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Berikut ini terdapat lima imbas lahirnya dekrit presiden, antara lain:
- Terbentuknya lembaga-lembaga gres yang sesuai dengan tuntutan Undang-Undang Dasar 1945, contohnya MPRS dan DPAS.
- Bangsa Indonesia terhindar dari konflik yang berkepanjangan yang sangat membahayakan persatuan dan kesatuan.
- Kekuatan militer semakin aktif dan memegang peranan penting dalam percaturan politik di Indonesia.
- Presiden Soekarno menerapkan Demokrasi Terpimpin.
- Memberi kemantapan kekuasaan yang besar kepada presiden, MPR, maupun forum tinggi negara lainnya.
Demikian Penjelasan Pelajaran IPS-Sejarah Tentang Rangkuman Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Adalah
Semoga Materi Pada Hari ini Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi, Terima Kasih !!!
Baca Artikel Lainnya:
- Pengertian Ekonomi Syariah, Ciri, Tujuan, Manfaat, Prinsip dan Dasar Hukum
- Pengertian Lingkungan Hidup, Jenis, Komponen dan Fungsinya
- Pengertian Pasar Keuangan, Klasifikasi, Jenis, Manfaat dan Tujuan
- Pengertian Sistem Ekonomi Menurut Para Ahli, Fungsi, Ciri dan Macam
Sumber aciknadzirah.blogspot.com