Saturday, August 25, 2018

√ Hak Hak Dan Kewajiban Suami Istri


Segala puji Alloh ‘Azza Wa jalla, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rosulullah shallallahu alaihi wasallam,amma ba’du:

Ketahuilah, wahai saudara-saudariku, suami istri yang berbarokah, yang gres saja memasuki taman kehidupan pasutri. Keluarga yaitu kerikil loncatan awal di dalam pembentukan masyarakat. Apabila keluarga baik maka masyarakatnya akan baik, dan apabila rusak maka masyarakatnya pun akan rusak. Karenanyalah islam memperlihatkan perhatian yang besar dan serius dalam membentuk keluarga muslimah nan sakinah, penuh dengan mawaddah dan rohmah. Islam mewajibkan kepada pemeluknya segala hal yang membawa kepada keselamatan dan kebahagian keluarga.
Keluarga yaitu menyerupai suatu yayasan yang didirikan oleh dua orang yang berserikat. Orang yang pertama bertanggung jawab atas kelanggengan yayasan tersebut yaitu kaum laki-laki.

Alloh Ta’ala berfirman : “Kaum pria itu yaitu pemimpin bagi kaum wanita, oleh lantaran Alloh telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan lantaran mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka perempuan yang sholih ialah yang taat kepada Alloh Ta’ala lagi memelihara diri saat suaminya tidak ada, oleh lantaran Alloh telah memelihara mereka. Wanita-wanita yang kau khawatirkan nusyuznya maka nasihatilah mereka dan pisahkan mereka ditempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian kalau mereka menaatimu, maka janganlah kau mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Alloh Mahatinggi lagi Mahabesar” (QS.an-nisa :34)

Islam menjadikan bagi kedua orang yang berserikat tersebut mempunyai hak-hak yang wajib ditunaikan,yang pada titik akhirnya, apabila keduanya menjaga dan memenuhi hak masing-masing, akan tegaklah yayasan tersebut dan berjalan dengan langgeng serta lancar. Dan islam sangat menganjurkan biar kedua orang yang  berserikat tersebut benar-benar berusaha menjaga hak-haknya dan hendaklah masing-masing dari keduanya sanggup memahami dan memperlihatkan toleransi apabila terjadi kekurangan dalam penunaian dan penjagaannya.
Hak-hak dan kewajiban ini sebenarnya termasuk di antara pembagian terstruktur mengenai dari sarana pertama yaitu beriman dan berzakat sholih. Inilah hak-hak suami-istri simaklah…………………!


HAK-HAK ISTRI

Hak-hak dari istri yang wajib dijaga dan ditunaikan oleh suami di antaranya yaitu :
  1. Menggauli istri dengan cara yang baik
Alloh Ta’ala berfirman : dan pergauilah mereka(kaum wanita) dengan cara yang baik (QS. An-nisa 19)
Hal ini terealisasi dengan cara member makanan, pakaian, mendidik, dan juga menasihati perempuan (yang ditakutkan penentangannya terhadap suami) dengan baik tanpa mencela, mencaci maki, dan menjelek-jelekkan. Tidak meniggalkan kecuali kawasan tidurnya (tidak meninggalkan rumah), dan tidak memukul wajahnya atau pun pukulan yang melukai.

Ketika ditanya perihal hak perempuan yang wajib ditunaikan suami, Nabi Shallallahu alaihi wasallam bersabda : “agar engkau memberi makan saat ia makan, dan biar engkau memberi pakaian saat ia berpakaian, dan janganlah engkau memukul wajahnya, dan jangan menjelek-jelekkan  dan jangan memisahinya kecuali dirumah.”[1]

Sesungguhnya termasuk dari kesempurnaan budbahasa dan bertambahnya keimanan yaitu kelembutan seseorang terhadap keluarganya, sebagaimana sabda Rosulullah Shallallahu alaihi wasallam: ”seorang mu’min yang paling tepat keimanannya yaitu yang paling baik akhlaknya dan yang paling baik diantara kalian yaitu yang paling baik terhadap keluarga mereka.”[2]


2.  Sabar terhadap gangguan istri
Rosulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda: “janganlah seorang mu’min membenci terhadap seorang mu’minah. Jika ia membenci suatu akhlak, maka ia akan ridho dengan yang selainnya.”[3]
Berkata sebagian ulama salaf, “ketahuilah, sebenarnya bukanlah yang dinamakan sabar yaitu menahan gangguan dari seorang wanita, tetapi yang dinamakan sabar yaitu menanggung gangguan yang dimunculkan kaum wanita, lemah lembut menghadapi kekasaran dan kemarahannya.”


3. Menjaga istri dari segala hal yang merenggut kehormatannya
Suami wajib menjadi pelindung bagi istri dari segala hal yang merenggut kemuliaannya sehingga menghinakan kehormatannya. Hendaklah ia mencegah istrinya dari bertabarruj (berdandan dan menampakkan aurotnya) di hadapan pria yang bukan mahromnya. Hendaklah ia menjaga dan memelihara diri serta kehormatannya dengan sempurna. Janganlah ia meridhoi  kerusakan agama dan akhlaknya. Janganlah ia membiarkan adanya ruang baginya untuk berbuat kefasikan dan kekejian, alasannya suami yaitu pemimpin dan kelak akan ditanya perihal kepemimpinannya.

Rosululalloh Shallallahu alaihi wasallam:”kaum pria yaitu penanggung jawab keluarganya dan (kelak) ia akan ditanya perihal tanggung jawabnya.”[4]


4. Mengajarkan ilmu-ilmu yang wajib kepada istri
Ternasuk diantara hak-hak istri yang wajib ditunaikan oleh para suami yaitu mengajarkan ilmu-ilmu yang dhoruri kepadanya. Memberikan izin kepadanya untuk hadir di dalam majelis-majelis ilmu, alasannya kebutuhannya terhadap pembenahan agama dan [pembersihan ruh serta jiwa tidak lebih sedikit dibandingkan kebutuhannya terhadap kuliner dan minuman. Alloh Ta’ala: Hai orang-orang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang materi bakarnya yaitu insan dan batu, penjaganya malaikat-malaikat yang kasar,keras,dan tidak mendurhakai Alloh terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. (QS. At-Tahrim: 6)


5.  Memerintahkan biar istri senantiasa menjaga agama Alloh dan melaksanakannya dalam kehidupan sehari-hari
Alloh Ta’ala berfirman : dan perintahkanlah kepada keluargamu mendiriksn sholat dan bersabarlah kau dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezeki kepadamu, kamilah yang memberi rezeki kepadamu. Dan akhir (yang baik) itu yaitu bagi orang yang bertakwa. (QS. Thoha: 132)
6.  Mengizinkan apabila istri minta izin keluar rumah demi memenuhi kebutuhannya
Hendaklah seorang suami member izin istrinya untuk keluar rumah dalam rangka memenuhi kebutuhannya mirip hadir dalam sholat jama’ah, berziarah kepada keluarga dan kerabat bersahabat atau tetangga, dengan syarat ia memerintahkan istrinya untuk tetap berjilbab, melarangnya untuk berhias ala jahiliyah, atau pun membuka aurotnya. Sebagaimana pula ia hendaklah melarang istrinya dari menggunakan wangi-wangian, bercampu baur dengan pria asing, berjabat tangan dengan mereka, dan juga memperingatkannya biar jangan hingga melihat televise atau mendengarkan lagu-lagu yang diiringi musik atau pun lagu-lagu yang membangkitkan nafsu syahwat dan maksiat walaupun tidak diiringi music.


7. Tidak berbagi belakang layar pribadi istri
Tidaklah diperkenankan seorang suami berbagi belakang layar pribadi istrinya ataupun berbagi aibnya. Dan termasuk belakang layar yang paling berbahaya yaitu kekerabatan tubuh antara keduanya.
Rosululloh Shallallahu alaihi wasallam memperingatkan dengan keras biar seseorang tidak berbagi kekerabatan tubuh dengan istrinya, Rosululloh Shallallahu alaihi wasallam bersabda : “permisalan hal itu (menyebarkan belakang layar kekerabatan badan) semisal setan pria bertemu dengan setan perempuan diperjalanan kemudian menyetubuhinya, sedangkan insan memandangnya. [5]


8. Mengajaknya musyawarah dalam beberapa perkara
Hal ini mencontoh kepada apa yang dilakukan oleh Rosululloh Shallallahu alaihi wasallam. Sesungguhnya dia telah bermusyawarah dengan istri-istrinya serta mengambil pendapat mereka. Lihat dan telitilah kejadian pada masa perjanjian hudaibiyah! Ketika Rosululloh Shallallahu alaihi wasallam selesai mengadakan perjanjian, dia bersabda, “berdirilah kalian dan menyebelihlah dan kemudian cukurlah rambut-rambut kalian.

Maka demi Alloh tidak ada seorang pun yang mau melaksanakan seruan beliau. Melihat hal itu, dia pun lantas masuk ke kemah Ummu salamah dan menceritakan kejadian yang dia alami. Mendengar penuturan Rosululloh Shallallahu alaihi wasallam, Ummu Salamah berkata, “Ya Nabiyulloh, apakah engkau suka hal itu (dilaksanakan perintah anda)? Keluarlah dan jangan bicara satu kalimat pun dengan salah seorang di antara mereka, sehingga anda menyembelih unta-unta dan memanggil seorang pencukur untuk mencukur rambut anda. “maka Rosululloh Shallallahu alaihi wasallam pun mengerjakan apa yangh di sarankan Ummu Salamah. Dan saat mereka melihat Rosululloh Shallallahu alaihi wasallam menyembelih unta dan mencukur rambutnya, maka semua sahabat berbuat semisal perbuatan beliau.[6]

Demikianlah, Alloh Ta’ala menjadikan kebajikan yang banyak bagi Rosul-Nya didalam pendapat istrinya, Ummu Salamah.


9.  Segera kembali ke rumah setelah isya’
Seorang suami tidaklah seyogyanya begadang di luar rumah hingga tengah malam, membiarkan istri menunggu dan kesepian di rumahnya. Jika hal ini tidak diperhatikan oleh suami dan selalu terulang, maka sanggup menjadikan dampak negative, diantara yaitu timbulnya was-was dan keraguan dari istri atas kesetian suaminya. Maka hendaklah suami bertakwa kepada Alloh dan memperhatikan sabda Rosululloh Shallallahu alaihi wasallam: ”sesungguhnya istrimu mempunyai hak atas kalian.”[7]


10.  Berbuat adil kepada semua istri apabila istrinya lebih dari satu
Alloh Ta’ala berfirman: “Hai orang-orang b eriman, hendaklah kau menjadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) lantaran Alloh, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum mendorong kau untuk berlaku tidak adil. Berlaku adil, itu lebih bersahabat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Alloh, sesungguhnya Alloh maha mengetahui apa yang kau kerjakan” (QS. Al-maidah: 8 )
Ayat diatas membuktikan bahwa Alloh Robbul alamin memerintahkan kepada orang-orang yang beriman biar berpegang erat dan melaksanakan keadilan yang merupakan konsekuensi keimanan. Keadilan lahir batin, baik dalam ucapan dan perbuatan, dengan semata-mata mengharap ridho Alloh. Keadilan dengan makna yang sebenarnya, tidak ada di dalamnya ifroth(berlebih-lebihan) dan tidak pula tafrith(meremehkan).

Keadilan hendaknya direalisasikan secara hakiki dalam I’tiqod, ibadah, dan mu’amalah. Atau dengan pengertian lain : keadilan dalam menunaikan hak-hak Alloh dan hak-hak sesama mahkluk, sehingga pelakunya benar-benar menjadi orang yang bertakwa kepada Alloh Ta’ala.

Dan termasuk dalam kerangka perintah untuk berbuat adil yaitu berbuat adil apabila seseorang mempunyai lebih dari seorang istri. Rosululloh Shallallahu alaihi wasallam bersabda: ”Barang siapa mempunyai dua orang istri, kemudian ia cenderung kepada salah satu diantara keduanya dengan meninggalkan yang lain(tidak adil) maka ia akan tiba pada hari kiamat, sedang salah satu lambungnya miring” [8]


Wahai saudaraku, para suami yang berbarokah……………..
Inilah di antaranya hak-hak istri yang wajib kalian tunaikan. Bersunggu-sungguhlah dalan menunaikan hak-haknya, semoga Alloh memperlihatkan ketentaraman, pengayoman, dan menjadikan keluarga anda penuh dengan sakinah, mawaddah, wa rohmah.


HAK-HAK SUAMI

Hak-hak suami atas istrinya sangatlah agung. Nabi menjelaskan keagungan hak tersebut didalam sabdanya yang diriwayatkan oleh imam Ahmad rahimahullah dalam musnadnya : “ Hak suami atas istrinya, kalau seandainya terdapat luka pada tubuh suaminya lantas istri menjilatnya maka tidaklah ia (sudah) menunaikan haknya.”[9]

Seorang perempuan yang arif dan pintar akan senantiasa mengagungkan apa yang diagungkan oleh Alloh dan Rosul-Nya. Ia akan memuliakan suaminya dengan sebenar-benarnya kemuliaan. Ia akan bersungguh-sungguh taat kepada suaminya, lantaran ketaatan kepadanya menimbulkan seorang istri akan masuk surga.
Rosululloh Shallallahu alaihi wasallam: “Apabila seorang perempuan melaksanakan sholat lima waktu dan puasa Rhomadhon serta menjaga farjinya dan taat kepada suaminya, dikatakan kepadanya, “ masuklah ke nirwana melalui pintu yang engkau sukai.”[10]

Perhatikanlah, wahai saudariku kaum mu’minah…….
Bagaimana Alloh ‘azza Wa jalla menjadikan ketaatan kepada suami sebagai salah satu hal yang mewajibkan masuknya seorang perempuan ke dalam surga, sebagaimana sholat dan puasa. Maka, terus-meneruslah taat kepadanya, dan jauhilah menentang dan menyakitinya lantaran hal itu sanggup menimbulkan kemurkaan Alloh ‘azza Wa jalla.
Namun, perlu dimaklumi sebenarnya kewajiban taat kepada suami disini selama suami memerintahkan kepada yamh ma’ruf. Apabila ia memerintahkan masalah yang mungkar, maka tidaklah ada ketaatan dalam masalah yang mungkar. Rosululloh Shallallahu alaihi wasallam bersabda : ” Ketaatan hanyalah dalam hal yang ma’ruf(baik secara syar’i).”[11]

Diantara hak-hak suami tersebut :
  1. Hendaklah istri menjaga kehormatan dan kemuliaan suami, menjaga harta, belum dewasa dan mengurus semua urusan rumah tangga
Alloh ‘azza Wa jalla berfirman : “Hai orang-orang beriman janganlah kau memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kau diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masaki(makanannya), tetapi kalau kau diundang maka masuklah dan bila kumu selesai makan, keluarlah kau tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu, akan menggangu Nabi, kemudian Nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kau keluar) dan Alloh tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kumu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi) maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikain itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan dihentikan kau menyakiti (hati) Rosululloh dan tidak (pula) mengawini istri-istrinya selama-lamanya setelah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu yaitu amat besar (dosanya) di sisi Alloh” (QS. Al-ahzab: 53)
Rosululloh Shallallahu alaihi wasallam bersabda : ” Dan kau perempuan yaitu penanggung jawab dirumah suaminya dan ia di mintai pertanggung balasan dari tanggung jawabnya” (HR. Bukhori)


2. Istri berhias untuk suami, tersenyum, berwajah ceria, serta tidak menampakkan sesuatu yang suami memebencinya.
Rosululloh Shallallahu alaihi wasallam besabda: “ Ketahuilah, saya akan mengabarkan kepada kalian perihal sebaik-baik simpanan sesorang, yaitu perempuan sholihah, yang apabila suaminya memandang ia menyenangkan. Jika diperintah ia menaatinya, dan apabila suaminya tidak ada disisinya ia menjaga diri.”[12]

Sungguh, sangat menakjubkan masalah kaum perempuan yang senantiasa meremehkan dalam berhias dan berdandan di depan suaminya, nemun ia berlebih-lebihan dalam berdandan dan berhias saat keluar rumah. Hendaklah bertakwa kepada Alloh saudari-saudariku yang melaksanakan perbuatan ini. Sesungguhnya suami saudari yaitu orang yang paling berhak untuk engkau berhias dan berdandan dengannya. Jauhilah menampakkan tempat-tempat embel-embel anda kepada orang yang dihentikan melihatnya, alasannya semuanya ini termasuk membuka aurot yang di haromkan oleh Alloh ‘azza Wa jalla.

Sesungguhnya, dandanan yang rapi nan indah, disertai wajah ceria dan seuntai senyuman yang merekah sanggup membuahkan kebahagiaan dan melanggengkan tali ikatan cinta kasih sepasang insane dalam mengarungi perahu rumah tangga nan luas. Rosululloh Shallallahu alaihi wasallam bersabda : ”Janganlah kalian meremehkan perbuatan yang ma’ruf sedikt pun, walaupun engkau menemui saudaramu dengan wajah ceria”[13]
Dan sesungguhnya suami yaitu orang yang paling berhak engkau temui dengan wajah ceria.


3. Istri hendaklah senantiasa berada di rumah suaminya
Seorang istri tidaklah diperkenankan untuk keluar rumah suami tanpa izin suami. Dan sesungguhnya, kewajiban dan kiprah pokok awal dari istri yaitu tinggal dirumah, menurut firman Alloh Ta’ala:
” Dan hendaklah kau tetap dirumahmu dan janganlah kau berhias dan bertingkah laris mirip orang-orang jahiliyah yang dahulu, dan dirikan sholat, tunaikanlah zakat dan taatilah Alloh dan Rosul-Nya. Sesungguhnya Alloh bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait, dan membersihkan kau sebersih-bersihnya” (QS. Al-ahzab: 33)

4.  Istri tidak diperbolehkan memasukkan seseorang ke rumah suami tanpa izin suami
Rosululloh Shallallahu alaihi wasallam bersabda: ”Hak kalian atas mereka(kaum wanita) yaitu biar mereka tidak menginjakan kedalam dipan kalian orang yang kalian membencinya.” (HR. Muslim)


5.  Istri hendaklah menjaga harta suami dan tidak berinfaq kecuali seizin suami.
Rosululloh Shallallahu alaihi wasallam : ”Janganlah seorang perempuan menginfakkan sesuatu dari rumah suaminya, kecuali dengan izin suaminya. Dikatakan kepada Beliau, “ dan tidak pula makanan? “ Beliau menjawab, “ itu yaitu seutama-utama harta kita.”[14]


6.  Istri dihentikan puasa sunnah kalau tanpa izin dari suami.
Rosululloh Shallallahu alaihi wasallam bersabda : ”Tidaklah halal bagi seorang perempuan untuk berpuasa sedangkan suaminya hadir dihadapannya, kecuali dengan izinnya.”[15]


7.  Istri tidak dibolehkan menyebut-nyebut pemberiannya kepada suami
Roda kehidupan senantiasa berputar sesuai dengan qodo’ dan qodar Alloh ‘azza Wa jalla, sehingga kadang-kadang seorang suami butuh kepada proteksi nafkah dari istrinya. Dalam kondisi mirip ini, ataupun dalam kondisi selainnya, seorang istri tidaklah boleh menyebut-nyebut pemberiannya kepada suaminya. Alloh ‘azza Wa jalla berfirman :
”Hai orang-orang beriman, janganlah kau menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebut dan menyakiti (perasaan si penerima), mirip orang yang menafkahkan hartanya lantaran riya’ kepada manuasia, dan dia tidak beriman kepada Alloh ‘azza Wa jalla dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu mirip kerikil licin yang diatasnya ada tanah, kemudian kerikil itu ditimpa hujan lebat kemudian menjadilah dia higienis (tidak bertanah). Mereka tidak menguasai sesuatu pun dari apa yang mereka usahakan, dan Alloh tidak memberi petunjuk kepada orang-orang kafir” (QS. Al-baqoroh: 264)
7.  Istri hendaknya ridho dengan pemberian suami walaupun sedikit.
Seorang istri hendaknya menyadari keadaan suaminya, mendapatkan pemberian suaminya dengan senang hati dan lapang dada. Janganlah ia meminta sesuatu yang suami yang tidak bisa untuk memenuhinya dan janganlah ia membebankan Sesutu yang ia tidak bisa untuk memikul dan menanggungnya.
Alloh ‘azza Wa jalla berfirman: ”Hendaklah menginfakkan seseorang yang mempunyai keluasan rezeki dari keluasannya dan barang siapa yang disempitkan rezekinya, hendaklah ia menginfakkan dari apa-apa yang Alloh memperlihatkan kepadanya dan tidaklah Alloh membebani suatu jiwa kecuali apa yang Alloh telah memberikannya. Alloh akan menjadikan fasilitas setelah kesulitan” (QS. Ath-tholaq: 7)
8.  Istri hendaknya mendidik belum dewasa suami dengan sabar.
Seorang istri diperintahkan untuk mendidik belum dewasa suami dengan sabar, ulet, dan telaten. Jamganlah ia memarahi anaknya dihadapannya, dan janganlah mendo’akan buruk atas mereka, janganlah mencaci maki mereka, alasannya semua itu akan menyakitkan hatinya(suami). Sedangkan Rosululloh Shallallahu alaihi wasallam bersabda: ”Tidaklah seorang istri menyakiti suaminya didunia, kecuali berkata istrinya dari kalangan bidadari, janganlah engkau menyakitinya, semoga Alloh memerangimu, hanya saja ia seorang yang singgah di sisimu kemudian akan memisahimu untuk kembali kapada kami.”[16]


9.  Dipenuhi kebutuhan biologis suami oleh istri saat menginginkannya.
Janganlah seorang istri enggan memenuhi kebutuhan biologis suaminya saat ia berhajat kepadanya. Barang siapa yang melaksanakan hal itu, maka sesungguhnya malaikat melaknatnya dari malam harinya hingga pagi hari. Nabi Shallallahu alaihi wasallam bersabda: ”Jika seorang laki-laki(suami) mengajak istrinya ke ranjang tapi ia tidak mau memenuhi, kemudian suami bermalam dalam keadaan murka kepadanya, malaikat melaknat perempuan tersebut hingga pagi hari.” (HR. Bukhori)

Beliau Shallallahu alaihi wasallam juga bersabda : ”Maka sesungguhnya kalau seandainya saya memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada selain Alloh sungguh saya akan memerintahkan seorang perempuan untuk bersujud kepad suaminya. Demi jiwa Muhammmad yang ada ditangan-Nya, tidaklah seorang perempuan akan menunaikan hak Robbnya hingga ia menunaikan hak suami. Kalau seandainya suami mengajak istri (ke ranjang) tidaklah ia menolak ajakannya walaupun ia berada di atas punggung unta.” [17]


10.  Menjaga belakang layar suami dan rumahnya
Janganlah seorang perempuan berbagi malu dan belakang layar suaminya, ataupun rahasia-rahasia rumah tangganya secara umum. Suatu hal yang sangat riskan bagi istri untuk terjerumus kedalam hal penyebaran belakang layar rumah tangga yaitu belakang layar kekerabatan tubuh antara dirinya denga suaminya.
Banyak diantara kaum perempuan yang memperbincangkan kepada sesamanya perihal hal ini. Baik secara sindiran atau pun terang-terangan sperti ucapan, suamiku bagaikan singa atau harimau memangsa buruannya saat dimedan laga. “ ada juga yang bilang, “ suamiku bagaikan kain tersampirkan” dan ucapan-ucapan lainnya yang menunujukkan akan kekuatan atau pun kedho’ifan suami dalam memenuhi kebutuhan biologisnya dengan istrinya. Terhadap hal ini Rosululloh Shallallahu alaihi wasallam melarang keras dengan sabdanya: “ Permisalan hal itu (menyebarkan belakang layar kekerabatan badan) semisal setan pria bertemu dengan setan perempuan diperjalanan kemudian menyetubuhinya, sedangkan insan memandangnya” [18]

11.  Berkeinginan berpengaruh menjaga kelangsungan hidup rumah tangganya
Tidaklah diperkenankan seorang istri untuk meminta cerai kepada suaminya dengan tanpa adanya bantalan an syar’i. tetapi seyogyanya yang dilakukan oleh seorang perempuan yaitu hendaknya ia senantiasa mempunyai impian dan kehendak yang berpengaruh untuk menjaga kelangsungan hidup rumah tangganya bersama suaminya. Terhadap seorang istri yang meminta cerai kepada suaminya tanpa sebab-sebab syar’i, Rosululloh Shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Wanita manapun yang ia meminta cerai kepada suaminya tanpa alasannya dan alasan maka anyir nirwana harom baginya” [19]

Dan Rosululloh Shallallahu alaihi wasallam juga bersabda: “Dan wanita-wanita yang meminta cerai dari suaminya dengan mengembalikan mahar yang diberikan suaminya kepadanya (dengan tanpa alasan syar’i) mereka yaitu wanita-wanita munafik” [20]

Demikian sekilas perihal hak-hak suami atas istri, semoga bermanfaat dan membuahkan amal yang baik bagi saudara dan saudariku yang membaca goresan pena ini. Dan hanya kepada Alloh-lah saya memohon goresan pena ini bermanfaat bagi mereka yang saya cintai di jalan Alloh ‘azza Wa jalla.

Di salin kembali oleh Al Akh Abu Zaid An Nambuwi, dari buku : “ Untukmu Yang Merindukan.”Keluarga Sakinah “ ( Penulis Abu Zahroh al-Anwar), Penerbit: Pustaka Al Furqon.
Artikel: ibnuabbaskendari.wordpress.com
Sumber http://frequencia89.blogspot.com